Kamis, 26 Desember 2024

Pengangkatan Edwar Sanger Diduga Langgar UU No 24/2007

PEKANBARU, (RIAUPOS.COS) – Gubernur Riau Syamsuar baru saja mengangkat mantan Kepala BPBD Provinsi Riau, Edward Sanger sebagai anggota anggota unsur pengarah masa bakti 2021-2024.

Hal itu disampaikan Gubri usai melantik sekaligus menyaksikan pengambilan sumpah pejabat tinggi pratama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Riau di Gedung Daerah Balai Serindit, Jumat (19/3) lalu.

Namun begitu, penunjukan Edwar Sanger diduga melanggar Undang-undang (UU) No.24/2007 tentang penanggulangan bencana. Di mana, pada Pasal 22 ayat (3) l, disebutkan keanggotaan unsur pengarah dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh DPRD.

Namun sampai saat ini, pihak DPRD mengaku belum ada pengajuan uji

kepatutan maupun pelaksanaannya sebagaimana yang tercantum kedalam UU.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti kepada wartawan, Selasa (23/3). Dikatakan dia, sampai saat ini penunjukan Edwar Sanger oleh Gubri belum ada melalui proses uji kepatutan dan kelayakan di DPRD Riau.

Baca Juga:  Mantan Dekan Fisip Unri Syafri Harto Dituntut Tiga Tahun Penjara

"Sejauh ini, penunjukan itu tidak ada melalui proses kepatuan dan kelayakan di DPRD," ujar Syafaruddin Poti.

Menurut dia, dalam membuat sebuah kebijakan, seharusnya Gubri turut memperhatikan dan mengacu kepada UU yang berlaku. Karena, pada UU dimaksud, sangat jelas dibunyikan bahwa penunjukan anggota unsur pengarah BPBD harus melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPRD.

"Kan di pasal 22 di ayat (2) nya dibunyikan, anggota unsur pengarah BPBD kan terdiri dari pejabat pemerintah dan anggota masyarakat profesional dan ahli. Nah, tapi tetap harus mengacu ke ayat (3) nya, harus melalui uji kepatutan di DPRD. Maka Gubernur seharusnya mengacu pada undang-undang itu," tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Dilihat Riau Pos, UU No.24/2007 mengatur tentang tata cara penanggulangan bencana. Di mana pada Pasal 22 ayat (1) dibubyikan bahwa unsur pengarah penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a mempunyai fungsi menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah, memantau dan mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.

Baca Juga:  12 Kelompok Tani Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNTN

Sedangkan untuk keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat pemerintah daerah terkait dan anggota masyarakat profesional dan ahli. Pada ayat 3 dibunyikan bahwa keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, aturan untuk melakukan pengangkatan pegawai dan tenaga ahli lainnya belakangan ini terus berubah-ubah. Namun demikian, untuk lebih jelasnya ia menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke Biro Hukum Setdaprov Riau.

"Mungkin karena aturannya berubah-ubah, tapi kalau mau lebih jelasnya tanya langsung ke Biro Hukum," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak memberikan jawaban.(nda/sol)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.COS) – Gubernur Riau Syamsuar baru saja mengangkat mantan Kepala BPBD Provinsi Riau, Edward Sanger sebagai anggota anggota unsur pengarah masa bakti 2021-2024.

Hal itu disampaikan Gubri usai melantik sekaligus menyaksikan pengambilan sumpah pejabat tinggi pratama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Riau di Gedung Daerah Balai Serindit, Jumat (19/3) lalu.

- Advertisement -

Namun begitu, penunjukan Edwar Sanger diduga melanggar Undang-undang (UU) No.24/2007 tentang penanggulangan bencana. Di mana, pada Pasal 22 ayat (3) l, disebutkan keanggotaan unsur pengarah dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh DPRD.

Namun sampai saat ini, pihak DPRD mengaku belum ada pengajuan uji

- Advertisement -

kepatutan maupun pelaksanaannya sebagaimana yang tercantum kedalam UU.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti kepada wartawan, Selasa (23/3). Dikatakan dia, sampai saat ini penunjukan Edwar Sanger oleh Gubri belum ada melalui proses uji kepatutan dan kelayakan di DPRD Riau.

Baca Juga:  Dispar Ajak Manfaatkan Potensi Wisatawan Lokal

"Sejauh ini, penunjukan itu tidak ada melalui proses kepatuan dan kelayakan di DPRD," ujar Syafaruddin Poti.

Menurut dia, dalam membuat sebuah kebijakan, seharusnya Gubri turut memperhatikan dan mengacu kepada UU yang berlaku. Karena, pada UU dimaksud, sangat jelas dibunyikan bahwa penunjukan anggota unsur pengarah BPBD harus melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPRD.

"Kan di pasal 22 di ayat (2) nya dibunyikan, anggota unsur pengarah BPBD kan terdiri dari pejabat pemerintah dan anggota masyarakat profesional dan ahli. Nah, tapi tetap harus mengacu ke ayat (3) nya, harus melalui uji kepatutan di DPRD. Maka Gubernur seharusnya mengacu pada undang-undang itu," tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Dilihat Riau Pos, UU No.24/2007 mengatur tentang tata cara penanggulangan bencana. Di mana pada Pasal 22 ayat (1) dibubyikan bahwa unsur pengarah penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a mempunyai fungsi menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah, memantau dan mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.

Baca Juga:  Mahasiswa Unri Praktikkan Olahan Makanan

Sedangkan untuk keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat pemerintah daerah terkait dan anggota masyarakat profesional dan ahli. Pada ayat 3 dibunyikan bahwa keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, aturan untuk melakukan pengangkatan pegawai dan tenaga ahli lainnya belakangan ini terus berubah-ubah. Namun demikian, untuk lebih jelasnya ia menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke Biro Hukum Setdaprov Riau.

"Mungkin karena aturannya berubah-ubah, tapi kalau mau lebih jelasnya tanya langsung ke Biro Hukum," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak memberikan jawaban.(nda/sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari