Rabu, 25 Februari 2026
- Advertisement -

Kemenag Pekanbaru Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Mulai Rp32 Ribu per Jiwa

PEKANBARU, RIAUPOS.CO – Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 H/2026 M berdasarkan harga beras yang berlaku di pasaran.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi, menyampaikan zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk satu shain gandum atau makanan pokok yang mengenyangkan, setara dengan 10 kaleng susu cap Nona.

Jika ditimbang, jumlah tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Sementara apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku saat pembayaran zakat fitrah.

“Untuk Kota Pekanbaru, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan paling rendah Rp32.000 dan paling tinggi Rp48.333 per jiwa. Penentuan ini disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi masyarakat,” ujar Syahrul Mauludi, Rabu (25/2).

Baca Juga:  250 Lokasi Salat Idulfitri di Pekanbaru, Wali Kota Salat di Lapangan Ramayana Panam

Ia menjelaskan, pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dapat dilakukan oleh Panitia Amil Zakat di masjid dan musala, Baitul Mal, serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Sedangkan zakat maal hanya dapat dikelola oleh lembaga amil zakat yang dibentuk secara sah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Syahrul juga mengingatkan seluruh panitia zakat agar melaporkan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak, dan sedekah kepada KUA kecamatan. Laporan tersebut kemudian direkap dan diteruskan ke Kemenag Kota Pekanbaru paling lambat 10 Syawal 1447 H.

“Kami mengimbau agar pengelolaan zakat dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

 

No Jenis Beras Harga/kg 2,5 Kg Nilai Zakat Fitrah
1 Pandan Wangi Special SLX Rp19.333 Rp48.333
2 Pandan Wangi Rp18.700 Rp46.750
3 Ramos Rp18.500 Rp46.750
4 Solok/anak daro Rp18.167 Rp45.418
5 Mundam Rp18.000 Rp45.000
6 Belida Rp16.357 Rp40.893
7 Topi Koki Rp16.357 Rp40.893
8 Bulog Rp12.800 Rp32.000
Baca Juga:  Harga Beras Capai Rp19 Ribu per Kg

PEKANBARU, RIAUPOS.CO – Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 H/2026 M berdasarkan harga beras yang berlaku di pasaran.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi, menyampaikan zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk satu shain gandum atau makanan pokok yang mengenyangkan, setara dengan 10 kaleng susu cap Nona.

Jika ditimbang, jumlah tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Sementara apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku saat pembayaran zakat fitrah.

“Untuk Kota Pekanbaru, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan paling rendah Rp32.000 dan paling tinggi Rp48.333 per jiwa. Penentuan ini disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi masyarakat,” ujar Syahrul Mauludi, Rabu (25/2).

Baca Juga:  Belanja Pegawai Rp2,09 T, Bansos Rp10,62 M

Ia menjelaskan, pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dapat dilakukan oleh Panitia Amil Zakat di masjid dan musala, Baitul Mal, serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

- Advertisement -

Sedangkan zakat maal hanya dapat dikelola oleh lembaga amil zakat yang dibentuk secara sah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Syahrul juga mengingatkan seluruh panitia zakat agar melaporkan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak, dan sedekah kepada KUA kecamatan. Laporan tersebut kemudian direkap dan diteruskan ke Kemenag Kota Pekanbaru paling lambat 10 Syawal 1447 H.

- Advertisement -

“Kami mengimbau agar pengelolaan zakat dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

 

No Jenis Beras Harga/kg 2,5 Kg Nilai Zakat Fitrah
1 Pandan Wangi Special SLX Rp19.333 Rp48.333
2 Pandan Wangi Rp18.700 Rp46.750
3 Ramos Rp18.500 Rp46.750
4 Solok/anak daro Rp18.167 Rp45.418
5 Mundam Rp18.000 Rp45.000
6 Belida Rp16.357 Rp40.893
7 Topi Koki Rp16.357 Rp40.893
8 Bulog Rp12.800 Rp32.000
Baca Juga:  Acuan Zakat Fitrah Bakal Naik
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU, RIAUPOS.CO – Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 H/2026 M berdasarkan harga beras yang berlaku di pasaran.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi, menyampaikan zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk satu shain gandum atau makanan pokok yang mengenyangkan, setara dengan 10 kaleng susu cap Nona.

Jika ditimbang, jumlah tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Sementara apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku saat pembayaran zakat fitrah.

“Untuk Kota Pekanbaru, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan paling rendah Rp32.000 dan paling tinggi Rp48.333 per jiwa. Penentuan ini disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi masyarakat,” ujar Syahrul Mauludi, Rabu (25/2).

Baca Juga:  Posko Peduli Sumatera di MAN 1 Pekanbaru Tutup, Bantuan Resmi Disalurkan

Ia menjelaskan, pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dapat dilakukan oleh Panitia Amil Zakat di masjid dan musala, Baitul Mal, serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Sedangkan zakat maal hanya dapat dikelola oleh lembaga amil zakat yang dibentuk secara sah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Syahrul juga mengingatkan seluruh panitia zakat agar melaporkan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak, dan sedekah kepada KUA kecamatan. Laporan tersebut kemudian direkap dan diteruskan ke Kemenag Kota Pekanbaru paling lambat 10 Syawal 1447 H.

“Kami mengimbau agar pengelolaan zakat dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

 

No Jenis Beras Harga/kg 2,5 Kg Nilai Zakat Fitrah
1 Pandan Wangi Special SLX Rp19.333 Rp48.333
2 Pandan Wangi Rp18.700 Rp46.750
3 Ramos Rp18.500 Rp46.750
4 Solok/anak daro Rp18.167 Rp45.418
5 Mundam Rp18.000 Rp45.000
6 Belida Rp16.357 Rp40.893
7 Topi Koki Rp16.357 Rp40.893
8 Bulog Rp12.800 Rp32.000
Baca Juga:  Dari Upacara hingga Aksi Peduli, MAN 2 Pekanbaru Rayakan HGN Bertema “Merawat Semesta dengan Cinta”

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari