- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Dekan Non Aktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (FISIP Unri) dilaksanakan tertutup.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (25/1/2022), para tamu yang kebanyakan merupakan awak media dan mahasiswa dipersilahkan meninggalkan ruang sidang.
- Advertisement -
''Sidang dinyatakan tertutup untuk umum, pengunjung tidak boleh berada di ruangan," ucap hakim ketua.
Padahal, Kajati Riau baru-baru ini menyebutkan sidang tersebut bakal terbuka untuk umum. Hal ini menjadi bahan diskusi lucu-lucuan beberapa awak media lokal maupun nasional pada sidang yang digelar di ruang sidang Prof Dr Soebekti SH tersebut.
Terkait sidang tertutup ini menurut Kepala Operasional Lembaga Bantuan Bukum (LBH) Pekanbaru Rian Sibarani, sudah sesuai aturan. Tim Kuasa Hukum korban dugaan pecabulan Syafri Harto ini juga mengaku sempat heran terkait pernyataan Kajati Riau.
- Advertisement -
''Persidangan asusila meskipun dilakukan orang dewasa sidangnya tertutup. Makanya kemrin sempat heran kenapa Kejaksaan bilang terbuka,'' kata Rian yang juga terlihat hadir dalam persidangan yang saat ini masih berlangsung tersebut.
Syafri Harto sendiri hadir dalam persidangan secara virtual. Dirinya ditahan usai kasus ini dilimpahkan kejaksaan. Pada kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syafri Harto melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Dekan Non Aktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (FISIP Unri) dilaksanakan tertutup.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (25/1/2022), para tamu yang kebanyakan merupakan awak media dan mahasiswa dipersilahkan meninggalkan ruang sidang.
- Advertisement -
''Sidang dinyatakan tertutup untuk umum, pengunjung tidak boleh berada di ruangan," ucap hakim ketua.
Padahal, Kajati Riau baru-baru ini menyebutkan sidang tersebut bakal terbuka untuk umum. Hal ini menjadi bahan diskusi lucu-lucuan beberapa awak media lokal maupun nasional pada sidang yang digelar di ruang sidang Prof Dr Soebekti SH tersebut.
- Advertisement -
Terkait sidang tertutup ini menurut Kepala Operasional Lembaga Bantuan Bukum (LBH) Pekanbaru Rian Sibarani, sudah sesuai aturan. Tim Kuasa Hukum korban dugaan pecabulan Syafri Harto ini juga mengaku sempat heran terkait pernyataan Kajati Riau.
''Persidangan asusila meskipun dilakukan orang dewasa sidangnya tertutup. Makanya kemrin sempat heran kenapa Kejaksaan bilang terbuka,'' kata Rian yang juga terlihat hadir dalam persidangan yang saat ini masih berlangsung tersebut.
Syafri Harto sendiri hadir dalam persidangan secara virtual. Dirinya ditahan usai kasus ini dilimpahkan kejaksaan. Pada kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syafri Harto melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman