PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sedang memproses surat untuk pengajuan penangguhan penahanan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Yan Prana Jaya. Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution mengatakan, terkait rencana penangguhan penahan terhadap Sekdaprov tersebut, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan Gubernur Riau Syamsuar yang saat ini masih menjalani perawatan akibat Covid-19.
"Kemarin kami sudah ada komunikasi dengan Pak Gubernur, mungkin dalam waktu dekat kami akan membuat surat permohonan untuk penangguhan penahanan terhadap Sekdaprov Riau," katanya.
Selain dari Pemprov Riau, pihaknya juga mendapatkan informasi dari pihak kuasa hukum Sekda juga akan melakukan hal yang sama. Yakni pengajuan penangguhan penahanan.
"Pihak penasihat hukum Sekda juga akan melakukan hal sama (proses penangguhan penahanan, red)," sebutnya.
Dengan tidak aktifnya Sekda akibat tersandung masalah hukum, menurut Wagubri, Pemprov Riau akan menunjuk pejabat eselon II sebagai pelaksana harian (Plh).
"Plh kalau tak salah sesuai aturannya 15 hari atau 20 hari menjabat nya. Kemudian selama itu, kami sembari menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri seperti apa proses selanjutnya. Untuk siapa Plh-nya sekarang masih disiapkan," ujarnya.
Meskipun saat ini posisi Sekda Riau masih kosong, pihaknya memastikan roda pemerintahan di Pemprov Riau tetap berjalan normal.
"Saya kira tidak ada masalah, berjalan normal. Karena semua organisasi yang ada yakni OPD (organisasi perangkat daerah, red) harus jalan," katanya
Sejak Dijabat Yan Prana, Anggaran di Bapedda Siak Membengkak
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) Hilman Azazi menyebut, Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Siak sejak dijabat Yan Prana Jaya Indra Rasyid dalam rentang waktu 2014-2017 mengalami pembengkakan anggaran yang cukup besar.
Hilman mengatakan, jumlah itu membengkak dari tahun-tahun sebelum Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.
"Nilainya saya lupa tapi cukup lumayan. Sejak yang bersangkutan menjabat anggaran menjadi bengkak," tutur Hilman, kepada Riau Pos, belum lama ini.
Tidak hanya di kasus Bappeda, Yan Prana juga pernah diperiksa Kejari terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial dan dana hibah. Kasus ini masih berlanjut dan juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Bansos dan dana hibah belum. Masih menunggu data pendukung lain. Kami lihat keterkaitannya (dengan Yan Prana, red)," tutur Hilman.
Saat ini, Yan Prana telah ditetapkan penyidik Kejati Riau sebagai tersangka dalam kasus anggaran rutin tersebut. Kini dia telah berada di balik jeruji besi rutan klas IIB Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Sekda Provinsi Riau tersebut ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak pada Selasa (22/12).
Penetapan tersangka YP tersebut atas pertimbangan penyidik. Sekda Provinsi Riau itu juga langsung ditahan. Sebelum ditahan, pejabat eselon I Pemprov Riau tersebut telah menjalani pemeriksaan di gedung Korps Adyaksa sejak pukul 09.00 WIB.
Jaksa Pidsus ini menyebut, alasan Yan Prana langsung ditahan karena subjektif. Hilman menjelaskan, ada suatu pertimbangan sehingga penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Dia ditahan karena alasan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, itu langkah kami, laporan penyidik ada indikasi seperti itu," jelasnya.
Lebih lanjut Hilman mengungkapkan, bahwa kasus yang menyandung Yan Prana tersebut merupakan anggaran rutin di Bappeda Siak dalan rentan waktu 2014 sampai 2017. Yan diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar 10 persen selaku pengguna anggaran.
"Kerugian negara sementara masih di angka-angka Rp1,8 miliar. Cuma modus yang bersangkutan sebagai PA (pengguna anggaran, red) melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, saat dia jadi kepala Bappeda Siak," ungkapnya.
Sejauh ini, Hilman menyebut yang dipotong oleh tersangka jumlahnya masih sekitar Rp1,2 miliar hingga Rp1,3 miliar. Selanjutnya langkah penyidik adalah melengkapi bukti-bukti yang lain. Yan Prana dijerat Pasal 2 jo pasal 3 Pasal 10 pasal 13 f UU Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001.
"Ancamannya minimal 1 tahun sampai 20 tahun," tuturnya.(p/sol)