Jumat, 13 September 2024

Mahasiswa Riau Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gelombang penolakan Revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disampaikan berbagai pihak di wilayah Indonesia. Di Riau, ribuan mahasiswa dari berbagai universitas menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Riau, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Jumat (23/8). 

Adapun mahasiswa yang turun di dalam aksi diantaranya mahasiswa Unri, ma­hasiswa Unilak, UIR dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyatakan menolak Revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK be­berapa waktu lalu.

Meski telah diputuskan dibatalkan dibahas, mahasiswa juga meminta agar DPR tidak menjadi alat kekuasaan dan harus benar-benar menjadi representasi masyarakat. Hal ini disampaikan salah satu orator saat aksi berlangsung. Melalui pengeras suara, orator maksa aksi juga meminta agar pimpinan DPRD Riau dapat menemui massa aksi.

“Kami minta agar pimpinan DPRD Riau datang kesini membersamai kami disini. Kami ingin wakil rakyat yang benar-benar menjadi representasi rakyat,” teriak sang orator.

- Advertisement -

Sempat terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dan petugas yang berjaga di Gedung DPRD Riau. Bahkan dalam beberapa momentum, juga terjadi aksi lempar botol dari arah massa aksi ke dalam ge­dung. Dalam situasi ini, polisi maupun mahasiswa mengalami luka.

Di kalangan mahasiswa, Presiden Mahasiswa Unri Muhammad Ravi mengalami juga luka di bagian kepala yang membuat darah mengalir dari kepalanya. Namun, ia tetap mengikuti aksi hingga membacakan pernyataan sikap.

- Advertisement -

Dari polisi, seorang personel Samapta Polresta Pekanbaru mengalami luka robek dibagian kepala. Ia terkena lemparan benda tumpul yang datang dari arah demonstran. Personel itu langsung keluar dan dievakuasi dari formasi pengamanan oleh aparat lainnya. Setelah itu, ia dibawa dengan ambulance ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Polisi sempat menembakkan water canon untuk memecah kericuhan. Hingga akhirnya perwakilan dari DPRD Riau, yakni Ketua Komisi V Robin Hutagalung datang menghampiri. Namun massa menolak kehadiran Robin. Mahasiswa meminta agar yang datang membersamai merupakan ketua atau wakil ketua DPRD Riau.

Baca Juga:  Pasien Suspect Corona di Riau Bertambah Dua Orang

Meski sempat tarik ulur, pimpinan DPRD Riau yang diwakili Wakil Ketua Hardianto datang menemui massa aksi. Di hadapan Hardianto, mahasiswa meminta agar aspirasi mereka disampaikan ke DPR RI. Beberapa diantaranya ialah meminta agar DPR RI mencabut hasil rapat yang membahas Revisi UU Pilkada.

Masa juga meminta agar DPR RI mematuhi ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Pilkada. “Kami meminta agar KPU melaksanakan aturan Pilkada sesuai dengan keputusan MK. Kami akan kawal tuntutan ini apakah ditindaklajuti atau tidak,” sebut salah seorang orator dihadapan Hardianto.

Massa memastikan akan kembali turun ke jalan pada pekan depan. Aksi ini dilakukan apabila DPR RI tidak mengabulkan aspirasi yang menjadi keluhan masyarakat. Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto usai unjuk rasa menyebut bahwa pihaknya akan segera meneruskan aspirasi dari mahasiswa ke DPR RI. “Secara lembaga kami akan menindaklanjuti resmi tuntutan mahasiswa kepada DPR RI,” tuturnya.

Menjelang Maghrib massa aksi telah membubarkan diri dengan tertib dan dikawal oleh petugas Kepolisian.

301 Mahasiswa Ditangkap
Sementara itu, pasca-aksi unjuk rasa besar-besaran menentang revisi UU Pilkada di Kompleks Gedung DPRD RI kemarin, menyisakan berita duka. Beberapa mahasiswa dikabarkan ditangkap aparat kepolisian. Namun keterangan Polda Metro Jaya terkait penangkapan pengunjuk rasa penolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), tarik-ulur.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, tidak ada pengunjuk rasa yang ditangkap. Tapi, jeda beberapa jam kemudian, Ade pula yang menyebut ada 301 orang yang ditangkap. Tidak ada yang diamankan,” kata Ade pada Kamis (22/8) malam.

Saat ditanya terkait pernyataan anggota DPR Adian Napitupulu bahwasanya ada 26 demonstran yang diamankan polisi, Ade menyebutkan bahwa informasi itu akan dipastikan terlebih dahulu. Kami pastikan lagi. Kami belum dapat informasi tersebut. Sejauh ini situasi masih terkendali,” terangnya.

Baca Juga:  Pendemo Desak PT Hutahaean Bayarkan Pola KKPA selama 15 Tahun

Tapi, kemarin Ade pula yang kemudian meralatnya. “Ada 301 orang yang diamankan Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Barat, dan jajaran polsek,” ujarnya.

Versi Komnas HAM
Hasil pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terdapat 50 orang peserta demonstrasi yang diamankan Polda Metro Jaya. Sementara catatan masyarakat sipil, ada 159 orang yang ditahan polisi di berbagai tingkatan satuan wilayah. Mulai polsek, polres, hingga polda.

Hingga kemarin belum semua peserta aksi dibebaskan oleh polisi. Komnas HAM mencatat, baru tujuh orang yang dipulangkan pihak polda hingga pukul 16.30 kemarin. Enam anak-anak dan satu perempuan, kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian, kemarin.

Komnas HAM memastikan 43 orang yang masih ditahan di Polda Metro Jaya telah dimintai keterangan dan didampingi advokat. Komnas HAM juga telah meminta polda segera membebaskan para pengunjuk rasa tersebut.

Selain itu, Komnas HAM meminta kepolisian mengedepankan pendekatan humanistis dalam menangani aksi unjuk rasa. Permintaan tersebut merupakan respons atas masifnya tindakan kekerasan yang dilakukan aparat saat pengamanan unjuk rasa di DPR RI.

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencatat sejumlah dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam pengamanan unjuk rasa di DPR. Tim TAUD dari YLBHI Arif Maulana menyebutkan, dugaan pelanggaran itu di antaranya tindakan brutal aparat terhadap massa aksi di lapangan.

“Kami juga mencatat penggunaan kekuatan berlebihan dengan menggunakan senjata tumpul dan gas air mata yang tidak sesuai prosedur,” ungkapnya dalam konferensi pers kemarin.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi terkait penanganan massa aksi. Dalam koordinasi tersebut, Dasco meminta kepolisian memulangkan peserta aksi yang ditahan. Sepanjang tidak ada pelanggaran tindak pidana yang berat, tuturnya. Dasco mengatakan, pihaknya telah menjamin peserta aksi yang dipulangkan tersebut.(nda/ygi/tyo/c9/ttg/jpg)






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gelombang penolakan Revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disampaikan berbagai pihak di wilayah Indonesia. Di Riau, ribuan mahasiswa dari berbagai universitas menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Riau, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Jumat (23/8). 

Adapun mahasiswa yang turun di dalam aksi diantaranya mahasiswa Unri, ma­hasiswa Unilak, UIR dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyatakan menolak Revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK be­berapa waktu lalu.

Meski telah diputuskan dibatalkan dibahas, mahasiswa juga meminta agar DPR tidak menjadi alat kekuasaan dan harus benar-benar menjadi representasi masyarakat. Hal ini disampaikan salah satu orator saat aksi berlangsung. Melalui pengeras suara, orator maksa aksi juga meminta agar pimpinan DPRD Riau dapat menemui massa aksi.

“Kami minta agar pimpinan DPRD Riau datang kesini membersamai kami disini. Kami ingin wakil rakyat yang benar-benar menjadi representasi rakyat,” teriak sang orator.

Sempat terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dan petugas yang berjaga di Gedung DPRD Riau. Bahkan dalam beberapa momentum, juga terjadi aksi lempar botol dari arah massa aksi ke dalam ge­dung. Dalam situasi ini, polisi maupun mahasiswa mengalami luka.

Di kalangan mahasiswa, Presiden Mahasiswa Unri Muhammad Ravi mengalami juga luka di bagian kepala yang membuat darah mengalir dari kepalanya. Namun, ia tetap mengikuti aksi hingga membacakan pernyataan sikap.

Dari polisi, seorang personel Samapta Polresta Pekanbaru mengalami luka robek dibagian kepala. Ia terkena lemparan benda tumpul yang datang dari arah demonstran. Personel itu langsung keluar dan dievakuasi dari formasi pengamanan oleh aparat lainnya. Setelah itu, ia dibawa dengan ambulance ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Polisi sempat menembakkan water canon untuk memecah kericuhan. Hingga akhirnya perwakilan dari DPRD Riau, yakni Ketua Komisi V Robin Hutagalung datang menghampiri. Namun massa menolak kehadiran Robin. Mahasiswa meminta agar yang datang membersamai merupakan ketua atau wakil ketua DPRD Riau.

Baca Juga:  Gubri: Pelabuhan Roro Ketam Putih-Dakkal Akan Dibangun

Meski sempat tarik ulur, pimpinan DPRD Riau yang diwakili Wakil Ketua Hardianto datang menemui massa aksi. Di hadapan Hardianto, mahasiswa meminta agar aspirasi mereka disampaikan ke DPR RI. Beberapa diantaranya ialah meminta agar DPR RI mencabut hasil rapat yang membahas Revisi UU Pilkada.

Masa juga meminta agar DPR RI mematuhi ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Pilkada. “Kami meminta agar KPU melaksanakan aturan Pilkada sesuai dengan keputusan MK. Kami akan kawal tuntutan ini apakah ditindaklajuti atau tidak,” sebut salah seorang orator dihadapan Hardianto.

Massa memastikan akan kembali turun ke jalan pada pekan depan. Aksi ini dilakukan apabila DPR RI tidak mengabulkan aspirasi yang menjadi keluhan masyarakat. Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto usai unjuk rasa menyebut bahwa pihaknya akan segera meneruskan aspirasi dari mahasiswa ke DPR RI. “Secara lembaga kami akan menindaklanjuti resmi tuntutan mahasiswa kepada DPR RI,” tuturnya.

Menjelang Maghrib massa aksi telah membubarkan diri dengan tertib dan dikawal oleh petugas Kepolisian.

301 Mahasiswa Ditangkap
Sementara itu, pasca-aksi unjuk rasa besar-besaran menentang revisi UU Pilkada di Kompleks Gedung DPRD RI kemarin, menyisakan berita duka. Beberapa mahasiswa dikabarkan ditangkap aparat kepolisian. Namun keterangan Polda Metro Jaya terkait penangkapan pengunjuk rasa penolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), tarik-ulur.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, tidak ada pengunjuk rasa yang ditangkap. Tapi, jeda beberapa jam kemudian, Ade pula yang menyebut ada 301 orang yang ditangkap. Tidak ada yang diamankan,” kata Ade pada Kamis (22/8) malam.

Saat ditanya terkait pernyataan anggota DPR Adian Napitupulu bahwasanya ada 26 demonstran yang diamankan polisi, Ade menyebutkan bahwa informasi itu akan dipastikan terlebih dahulu. Kami pastikan lagi. Kami belum dapat informasi tersebut. Sejauh ini situasi masih terkendali,” terangnya.

Baca Juga:  Kawal Peralihan Blok Rokan

Tapi, kemarin Ade pula yang kemudian meralatnya. “Ada 301 orang yang diamankan Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Barat, dan jajaran polsek,” ujarnya.

Versi Komnas HAM
Hasil pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terdapat 50 orang peserta demonstrasi yang diamankan Polda Metro Jaya. Sementara catatan masyarakat sipil, ada 159 orang yang ditahan polisi di berbagai tingkatan satuan wilayah. Mulai polsek, polres, hingga polda.

Hingga kemarin belum semua peserta aksi dibebaskan oleh polisi. Komnas HAM mencatat, baru tujuh orang yang dipulangkan pihak polda hingga pukul 16.30 kemarin. Enam anak-anak dan satu perempuan, kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian, kemarin.

Komnas HAM memastikan 43 orang yang masih ditahan di Polda Metro Jaya telah dimintai keterangan dan didampingi advokat. Komnas HAM juga telah meminta polda segera membebaskan para pengunjuk rasa tersebut.

Selain itu, Komnas HAM meminta kepolisian mengedepankan pendekatan humanistis dalam menangani aksi unjuk rasa. Permintaan tersebut merupakan respons atas masifnya tindakan kekerasan yang dilakukan aparat saat pengamanan unjuk rasa di DPR RI.

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencatat sejumlah dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam pengamanan unjuk rasa di DPR. Tim TAUD dari YLBHI Arif Maulana menyebutkan, dugaan pelanggaran itu di antaranya tindakan brutal aparat terhadap massa aksi di lapangan.

“Kami juga mencatat penggunaan kekuatan berlebihan dengan menggunakan senjata tumpul dan gas air mata yang tidak sesuai prosedur,” ungkapnya dalam konferensi pers kemarin.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi terkait penanganan massa aksi. Dalam koordinasi tersebut, Dasco meminta kepolisian memulangkan peserta aksi yang ditahan. Sepanjang tidak ada pelanggaran tindak pidana yang berat, tuturnya. Dasco mengatakan, pihaknya telah menjamin peserta aksi yang dipulangkan tersebut.(nda/ygi/tyo/c9/ttg/jpg)






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari