(RIAUPOS.CO) — Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi. Di mana dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka yakni terhadap anggaran makan minum MTQ tingkat Kabupaten Inhu 2017.
Dua orang tersangka tersebut masing-masing berinisial AJ sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Inhu dan tersangka berinisial S sebagai PPTK. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto SH MH didampingi para Kasi saat konferensi pers, Senin (22/7).
Hayin menjelaskan, berdasarkan audit internal Kejari Inhu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 313.857.600. Di mana kerugian negara itu berasal dari anggaran untuk biaya makan minum dan biaya pemondokan Rp105 juta pada acara MTQ tingkat Kabupaten Inhu 2017 lalu.
Sementara total anggaran untuk kegiatan MTQ tersebut mencapai lebih kurang Rp700 juta. Sedangkan lokasi pelaksanaan MTQ saat itu dilaksanakan di Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat.
Meski sudah menetapkan dua orang tersangka, hingga saat ini Kejari Inhu belum melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut. Penahanan kedua tersangka baru akan dilakukan setelah dibicarakan bersama tim penyidik.
Dalam pada itu, Kasi Intel Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra SH MH dihubungi terpisah mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pemanggilan. “Kejaksaan belum melakukan pemanggilan. Karena penetapan tersangka baru dilakukan kemarin dan secepatnya akan dilakukan pemanggilan,†sebutnya singkat.(kom)
Laporan KASMEDI, Renga
(RIAUPOS.CO) — Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi. Di mana dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka yakni terhadap anggaran makan minum MTQ tingkat Kabupaten Inhu 2017.
Dua orang tersangka tersebut masing-masing berinisial AJ sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Inhu dan tersangka berinisial S sebagai PPTK. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto SH MH didampingi para Kasi saat konferensi pers, Senin (22/7).
- Advertisement -
Hayin menjelaskan, berdasarkan audit internal Kejari Inhu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 313.857.600. Di mana kerugian negara itu berasal dari anggaran untuk biaya makan minum dan biaya pemondokan Rp105 juta pada acara MTQ tingkat Kabupaten Inhu 2017 lalu.
Sementara total anggaran untuk kegiatan MTQ tersebut mencapai lebih kurang Rp700 juta. Sedangkan lokasi pelaksanaan MTQ saat itu dilaksanakan di Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat.
- Advertisement -
Meski sudah menetapkan dua orang tersangka, hingga saat ini Kejari Inhu belum melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut. Penahanan kedua tersangka baru akan dilakukan setelah dibicarakan bersama tim penyidik.
Dalam pada itu, Kasi Intel Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra SH MH dihubungi terpisah mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pemanggilan. “Kejaksaan belum melakukan pemanggilan. Karena penetapan tersangka baru dilakukan kemarin dan secepatnya akan dilakukan pemanggilan,†sebutnya singkat.(kom)
Laporan KASMEDI, Renga