Jumat, 20 September 2024

Tilang Elektronik Mulai Diterapkan di Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — PROGRAM Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau dikenal masyarakat dengan tilang elektronik resmi berlaku secara nasional mulai, kemarin (23/3). Bukan hanya di Jakarta, Korlantas Polri menerapkan program tersebut di 12 wilayah polda. Termasuk di antaranya wilayah hukum Polda Riau.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa total ada 244 titik ETLE yang sudah disiapkan oleh instansinya. Itu baru untuk tahap pertama. Dia memastikan jumlahnya akan terus bertambah seiring berjalannya progam tersebut.

"Ke depan tentunya akan terus kami kembangkan," kata dia.

Listyo ingin, program tersebut diimplementasikan di semua wilayah. Tidak hanya di level provinsi, melainkan masuk sampai ke level kabupaten dan kota. Orang nomor satu di tubuh Polri itu menyampaikan, ETLE adalah salah satu wujud upaya Polri memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

- Advertisement -

"Itu (ETLE, red) juga untuk menurunkan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas yang selama ini sangat tinggi," bebernya.

Seperti yang disampaikan oleh Listyo sebelumnya, ETLE juga merupakan bagian dari pemenuhan janji. Dia sempat menyampaikan keinginan menghapus tilang di jalanan. Kemudian menggantinya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. "Kami terus memperbaiki sistem. Sehingga penegakan hukum oleh kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat," jelas dia.

- Advertisement -

Dengan begitu, komplain atau keluhan masyarakat terkait dengan proses tilang yang menyalahi aturan tidak akan ada lagi. Demikian pula potensi tindakan melanggar aturan yang bisa saja dilakukan oleh oknum petugas kepolisian di jalan.

"Jadi, dengan adanya ETLE, anggota kami ke depan hanya petugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas," terang Listyo.

Tidak hanya mengembangkan ETLE, Listyo memastikan Polri bakal terus melakukan terobosan dengan memanfaatkan teknologi. Termasuk untuk urusan yang berhubungan dengan SIM dan STNK.

"Sehingga pelayanan-pelayanan seperti SIM, STNK akan kami laksanakan seluruhnya secara online," kata jenderal bintang empat Polri itu.

Bukan cuma diluncurkan, ETLE sudah menjadi prodak hukum yang sah lantaran Polri mendapat dukungan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Di tempat yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan peluncuran ETLE tahap kedua. Jika tidak ada perubahan, dari total 12 polda yang sudah mengimplementasikan program ETLE tahap pertama, bertambah menjadi 22 polda di ETLE tahap berikutnya.

"Konsen tahap pertama tentunya ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya akan kami bangun di sepuluh polda," terang dia.

Berdasar rencana awal yang sudah disusun oleh Korlantas Polri, peluncuran program ETLE tahap kedua akan dilaksanakan 28 April mendatang. Sesuai dengan arahan kapolri, Istiono menyebut, pihaknya ingin ETLE berlaku di semua daerah di tanah air. Karena itu, Korlantas Polri menyasar 34 Polda memberlakukan ETLE.

Baca Juga:  Laznas Chevron Berdayakan Masyarakat Lewat Pembinaan Ekonomi dan Dakwah

"Di semua titik yang perlau kami pasang ETLE, tentunya berdasar maping dan analisis kami," jelasnya. Titik-titik krusial akan didulukan dipasangi ETLE.

Merujuk data Korlantas, ETLE bisa mendeteksi dan dipakai menindak sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas. Mulai pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, ganjil-genap, pelanggaran memakai telepon saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, pelanggaran keabsahan STNK, tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran pelat nomor kendaraan, sampai pelanggaran pembatasan jenis kendaraan.

Terkait dengan 12 polda yang sudah menerapkan ETLE mulai kemarin, Polri mengungkapkan bahwa 12 polda itu terdiri atas Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, dan Polda Sumatera Utara. Selain itu, ETLE juga sudah berlaku di wilayah Polda Riau, Polda Banten, Polda Jogjakarta, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, serta Polda Sumatera Barat.

Istiono memastikan, ETLE tidak pandang bulu. Siapapun yang melanggar pasti ditindak. Termasuk kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus. "Semua kendaraan yangg melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pakai nomor TNI, itu kepotret," jelasnya. Dia memastikan koordinasi dan kerja sama dengan TNI juga sudah dilakukan. Sehingga bila ada yang menyalahgunakan pelat nomor dinas TNI pasti ketahuan.

Program penerapan tilang elektronik atau ETLE ini pun mendapat apresiasi dari anggota legislatif. Apalagi program ini akan dijalankan secara nasional, tidak hanya di 12 daerah yang saat ini menjadi pioneer.

"Saya apresiasi, ini merupakan salah satu program presisi Pak Kapolri di bidang lalu lintas," ungkap anggota Komisi V DPR Irwan kemarin.

Irwan berharap Korlantas bisa bersinergi dengan Kementerian Perhubungan untuk penguatan infrastruktur keselamatan dan perlengkapan jalan. "Mengingat penerapan akan dilakukan secara nasional, maka Kemehub melalui itjen Perhubungan Darat segera perbanyak fasilitas seperti kamera CCTV serta rambu-rambu jalan," jelas Irwan kemarin.

Dia juga berekspektasi program ini bakal memudahkan satuan Korlantas untuk menindak kendaraan yang kelebihan muatan. Sebab, kendaraan yang membahayakan semacam ini masih banyak ditemui di jalan terutama di daerah. "ETLE ini bisa juga untuk menindak ODOL (over dimension over load)," lanjut politisi Partai Demokrat tersebut.

Sedangkan untuk Provinsi Riau, kegiatan peluncuran ETLE diikuti secara virtual di Riau Safety Driving Center (RSDC). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan dihadiri Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar serta seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Riau. Saat peluncuran, seluruh peserta yang hadir sempat mendengarkan pemaparan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit secara virtual.

Baca Juga:  Tertib Berlalu Lintas, Diberi Takjil

Sementara itu Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebut, dengan telah diluncurkannya ETLE oleh Kapolri, Riau menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem baru ini. Hal itu merupakan langkah awal melakukan lompatan dalam perubahan yang lebih cepat. Karena esensi dari penyelenggaraan tilang secara elektronik ini adalah untuk menghidari interaksi petugas dan pelanggar. Sehingga diharapkan masyarakat ataupun pengguna jalan yang lain tidak terganggu.

Ia menambahkan bahwa selama sebulan ini akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan. Dan kegiatan penindakan secara elektronik akan dimulai setelah satu bulan ke depan.

"Bulan pertama akan kami lakukan peringatan dan sosialisasi dengan menyiapkan konten-konten dengan maksud agar mudah dipahami masyarakat Riau," terang Agung.

Untuk tahap awal setidaknya sudah ada 4 kamera yang dipasang sebagai pengawas. Empat kamera tersebut terdapat di simpang Jalan HR Soebrantas-Jalan SM Amin, Simpang Jalan Harapan Raya-Jalan Sudirman, Bundaran Tugu Zapin dan Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta. Keempat alat tersebut sudah mulai bekerja sejak awal mula dipasang. Bahkan sampai saat ini, polisi telah mencatat ada 1.200 pelanggaran lebih yang terjadi.

"Terdapat 1.200 pelanggaran yang didominasi oleh roda dua. Dan kebanyakan pelanggaran berupa tidak mengenakan helm," ujar Kapolda.

Luncurkan Layanan Terpadu Online
Beriringan dengan peluncuran ETLE, Polda Riau juga mengeluarkan sebuah pelayanan terpadu online. Pelayanan terpadu Polda Riau secara online ini memberikan 11 macam pelayanan antara lain Emergency Respon 110 pelayanan darurat yang diselenggarakan dengan kolaborasi Smart Madani Rescue.

Juga layanan terkait perpanjangan SIM online, SKCK online, STTP unjukrasa, izin keramaian, laporan kehilangan, KTA Satpam, rekomendasi senjata, dumas presisi itwasda, rekomendasi bahan peledak serta pelayanan pengaduan Propam.

"Harapannya ini menjadi langkah konkret dari Polda Riau dalam memberikan pelayanan terbaik serta memberikan jawaban keluhan terhadap masyarakat Riau. Polda Riau tentunya mengharapkan dukungan pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat agar Pelayanan Online Terpadu Polda Riau ini dapat berkembang dan dapat digunakan oleh seluruh masyarakat Riau," pinta Irjen Agung menutup penjelasan.(deb/syn/jpg/ted)

Laporan: JPG dan AFIAT ANANDA, Jakarta dan Pekanbaru

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — PROGRAM Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau dikenal masyarakat dengan tilang elektronik resmi berlaku secara nasional mulai, kemarin (23/3). Bukan hanya di Jakarta, Korlantas Polri menerapkan program tersebut di 12 wilayah polda. Termasuk di antaranya wilayah hukum Polda Riau.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa total ada 244 titik ETLE yang sudah disiapkan oleh instansinya. Itu baru untuk tahap pertama. Dia memastikan jumlahnya akan terus bertambah seiring berjalannya progam tersebut.

"Ke depan tentunya akan terus kami kembangkan," kata dia.

Listyo ingin, program tersebut diimplementasikan di semua wilayah. Tidak hanya di level provinsi, melainkan masuk sampai ke level kabupaten dan kota. Orang nomor satu di tubuh Polri itu menyampaikan, ETLE adalah salah satu wujud upaya Polri memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Itu (ETLE, red) juga untuk menurunkan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas yang selama ini sangat tinggi," bebernya.

Seperti yang disampaikan oleh Listyo sebelumnya, ETLE juga merupakan bagian dari pemenuhan janji. Dia sempat menyampaikan keinginan menghapus tilang di jalanan. Kemudian menggantinya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. "Kami terus memperbaiki sistem. Sehingga penegakan hukum oleh kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat," jelas dia.

Dengan begitu, komplain atau keluhan masyarakat terkait dengan proses tilang yang menyalahi aturan tidak akan ada lagi. Demikian pula potensi tindakan melanggar aturan yang bisa saja dilakukan oleh oknum petugas kepolisian di jalan.

"Jadi, dengan adanya ETLE, anggota kami ke depan hanya petugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas," terang Listyo.

Tidak hanya mengembangkan ETLE, Listyo memastikan Polri bakal terus melakukan terobosan dengan memanfaatkan teknologi. Termasuk untuk urusan yang berhubungan dengan SIM dan STNK.

"Sehingga pelayanan-pelayanan seperti SIM, STNK akan kami laksanakan seluruhnya secara online," kata jenderal bintang empat Polri itu.

Bukan cuma diluncurkan, ETLE sudah menjadi prodak hukum yang sah lantaran Polri mendapat dukungan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Di tempat yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan peluncuran ETLE tahap kedua. Jika tidak ada perubahan, dari total 12 polda yang sudah mengimplementasikan program ETLE tahap pertama, bertambah menjadi 22 polda di ETLE tahap berikutnya.

"Konsen tahap pertama tentunya ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya akan kami bangun di sepuluh polda," terang dia.

Berdasar rencana awal yang sudah disusun oleh Korlantas Polri, peluncuran program ETLE tahap kedua akan dilaksanakan 28 April mendatang. Sesuai dengan arahan kapolri, Istiono menyebut, pihaknya ingin ETLE berlaku di semua daerah di tanah air. Karena itu, Korlantas Polri menyasar 34 Polda memberlakukan ETLE.

Baca Juga:  Secara Internal, Riau Lolos ZI WBK/WBBM

"Di semua titik yang perlau kami pasang ETLE, tentunya berdasar maping dan analisis kami," jelasnya. Titik-titik krusial akan didulukan dipasangi ETLE.

Merujuk data Korlantas, ETLE bisa mendeteksi dan dipakai menindak sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas. Mulai pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, ganjil-genap, pelanggaran memakai telepon saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, pelanggaran keabsahan STNK, tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran pelat nomor kendaraan, sampai pelanggaran pembatasan jenis kendaraan.

Terkait dengan 12 polda yang sudah menerapkan ETLE mulai kemarin, Polri mengungkapkan bahwa 12 polda itu terdiri atas Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, dan Polda Sumatera Utara. Selain itu, ETLE juga sudah berlaku di wilayah Polda Riau, Polda Banten, Polda Jogjakarta, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, serta Polda Sumatera Barat.

Istiono memastikan, ETLE tidak pandang bulu. Siapapun yang melanggar pasti ditindak. Termasuk kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus. "Semua kendaraan yangg melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pakai nomor TNI, itu kepotret," jelasnya. Dia memastikan koordinasi dan kerja sama dengan TNI juga sudah dilakukan. Sehingga bila ada yang menyalahgunakan pelat nomor dinas TNI pasti ketahuan.

Program penerapan tilang elektronik atau ETLE ini pun mendapat apresiasi dari anggota legislatif. Apalagi program ini akan dijalankan secara nasional, tidak hanya di 12 daerah yang saat ini menjadi pioneer.

"Saya apresiasi, ini merupakan salah satu program presisi Pak Kapolri di bidang lalu lintas," ungkap anggota Komisi V DPR Irwan kemarin.

Irwan berharap Korlantas bisa bersinergi dengan Kementerian Perhubungan untuk penguatan infrastruktur keselamatan dan perlengkapan jalan. "Mengingat penerapan akan dilakukan secara nasional, maka Kemehub melalui itjen Perhubungan Darat segera perbanyak fasilitas seperti kamera CCTV serta rambu-rambu jalan," jelas Irwan kemarin.

Dia juga berekspektasi program ini bakal memudahkan satuan Korlantas untuk menindak kendaraan yang kelebihan muatan. Sebab, kendaraan yang membahayakan semacam ini masih banyak ditemui di jalan terutama di daerah. "ETLE ini bisa juga untuk menindak ODOL (over dimension over load)," lanjut politisi Partai Demokrat tersebut.

Sedangkan untuk Provinsi Riau, kegiatan peluncuran ETLE diikuti secara virtual di Riau Safety Driving Center (RSDC). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan dihadiri Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar serta seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Riau. Saat peluncuran, seluruh peserta yang hadir sempat mendengarkan pemaparan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit secara virtual.

Baca Juga:  Kampung Olak Prioritaskan Persawahan

Sementara itu Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebut, dengan telah diluncurkannya ETLE oleh Kapolri, Riau menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem baru ini. Hal itu merupakan langkah awal melakukan lompatan dalam perubahan yang lebih cepat. Karena esensi dari penyelenggaraan tilang secara elektronik ini adalah untuk menghidari interaksi petugas dan pelanggar. Sehingga diharapkan masyarakat ataupun pengguna jalan yang lain tidak terganggu.

Ia menambahkan bahwa selama sebulan ini akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan. Dan kegiatan penindakan secara elektronik akan dimulai setelah satu bulan ke depan.

"Bulan pertama akan kami lakukan peringatan dan sosialisasi dengan menyiapkan konten-konten dengan maksud agar mudah dipahami masyarakat Riau," terang Agung.

Untuk tahap awal setidaknya sudah ada 4 kamera yang dipasang sebagai pengawas. Empat kamera tersebut terdapat di simpang Jalan HR Soebrantas-Jalan SM Amin, Simpang Jalan Harapan Raya-Jalan Sudirman, Bundaran Tugu Zapin dan Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta. Keempat alat tersebut sudah mulai bekerja sejak awal mula dipasang. Bahkan sampai saat ini, polisi telah mencatat ada 1.200 pelanggaran lebih yang terjadi.

"Terdapat 1.200 pelanggaran yang didominasi oleh roda dua. Dan kebanyakan pelanggaran berupa tidak mengenakan helm," ujar Kapolda.

Luncurkan Layanan Terpadu Online
Beriringan dengan peluncuran ETLE, Polda Riau juga mengeluarkan sebuah pelayanan terpadu online. Pelayanan terpadu Polda Riau secara online ini memberikan 11 macam pelayanan antara lain Emergency Respon 110 pelayanan darurat yang diselenggarakan dengan kolaborasi Smart Madani Rescue.

Juga layanan terkait perpanjangan SIM online, SKCK online, STTP unjukrasa, izin keramaian, laporan kehilangan, KTA Satpam, rekomendasi senjata, dumas presisi itwasda, rekomendasi bahan peledak serta pelayanan pengaduan Propam.

"Harapannya ini menjadi langkah konkret dari Polda Riau dalam memberikan pelayanan terbaik serta memberikan jawaban keluhan terhadap masyarakat Riau. Polda Riau tentunya mengharapkan dukungan pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat agar Pelayanan Online Terpadu Polda Riau ini dapat berkembang dan dapat digunakan oleh seluruh masyarakat Riau," pinta Irjen Agung menutup penjelasan.(deb/syn/jpg/ted)

Laporan: JPG dan AFIAT ANANDA, Jakarta dan Pekanbaru

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari