Senin, 8 Juli 2024

YP Terancam Hukuman 1-20 Tahun Penjara

SEKRETARIS Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bapedda Kabupaten Siak tahun 2014-2017. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan, penetapan tersangka Yan Prana tersebut atas pertimbangan penyidik. Yan Prana juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pekanbaru.

"Hari ini (kemarin, red) dipanggil sebagai saksi. Siang ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pendapat penyidik. Sorenya kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Hilman Azazi, Selasa (22/12).

- Advertisement -

Sebelum ditahan, pejabat eselon I itu telah menjalani pemeriksaan di Gedung Korps Adyaksa sejak pukul 09.00 WIB. Jaksa Pidsus ini menyebut, Yan Prana langsung ditahan karena alasan subjektif. Yan Prana keluar dari Gedung Kejati dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sekitar pukul 15.30 WIB. Hilman menjelaskan, ada suatu pertimbangan sehingga penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Pertama, kalau melarikan diri tak mungkin karena dia ASN. Kedua, kalau mengulangi tindak pidana juga tidak, karena itu terjadi di Kabupaten Siak. Jadi dia ditahan karena alasan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Itu langkah kami, laporan penyidik ada indikasi seperti itu," jelasnya.

Lebih lanjut Hilman mengungkapkan, kasus yang menyandung Yan Prana tersebut merupakan anggaran rutin di Bapedda Siak dalan rentan waktu 2014 sampai 2017. Yan diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar 10 persen selaku pengguna anggaran.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kembali Bertambah, Total Kasus Positif Covid-19 di Riau Jadi 20 Kasus

"Kerugian negara sementara masih di angka-angka Rp1,8 miliar. Cuma modus yang bersangkutan sebagai PA (pengguna anggaran, red) melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, saat dia jadi kepala Bapedda Siak," ungkapnya.

Sejauh ini, Hilman menyebut yang dipotong oleh tersangka jumlahnya masih sekitar Rp1,2 milar hingga Rp1,3 miliar. Selanjutnya langkah penyidik adalah melengkapi bukti-bukti yang lain.

"Soal tersangka lain belum ada. Yang lain masih sebagai saksi," kata Hilman.

Yan Prana dijerat Pasal 2 jo pasal 3 Pasal 10 pasal 13 f UU Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001.

"Ancamannya minimal 1 tahun sampai 20 tahun," tuturnya.

Untuk diketahui, Yan Prana pernah dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak pada Selasa (8/12). Namun saat itu, ia mangkir dari panggilan tanpa penjelasan. Kemudian jaksa kembali melayangkan panggilan kedua, kali ini Yan Prana menghadiri panggilan kedua penyidik Korps Adyaksa tersebut untuk diperiksa sebagai mantan Kepala Bappeda di Kabupaten Siak, pada Rabu (16/12). Status pemeriksaan kala itu sebagai saksi.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, jaksa penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Bappeda Kabupaten Siak per tahun 2014-2017. Beberapa waktu yang lalu, Komisi III DPR RI juga mendesak Kejati Riau untuk menetapkan tersangka terkait penanganan perkara korupsi di Negeri Istana itu.

Baca Juga:  PT Adei Serahkan Sertifikat Tanah ke KUD Teluk Makmur SP 2 Pelalawan

Sebelumnya Hilman mengatakan, nilai anggaran rutin yang diselidiki tersebut berjumlah cukup besar. Jumlah itu membengkak dari tahun-tahun sebelum Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda.

"Nilainya saya lupa tapi cukup lumayan. Sejak bersangkutan menjabat anggaran menjadi bengkak," tutur Hilman, kepada Riau Pos, Rabu (16/12) lalu.

Tidak hanya di kasus Bappeda, Yan Prana juga pernah diperiksa terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial dan dana hibah. Kasus ini masih berlanjut dan juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Bansos dan dana hibah belum. Masih menunggu data pendukung lain. Kami lihat keterkaitannya," kata Hilman.

Sebelumnya, Yan Prana yang ditemui usai pemeriksaan beberapa waktu lalu tidak menampik jika dirinya dipanggil jaksa untuk diperiksa. Namun usai menyandang status tersangka tersebut, orang nomor satu di kalangan ASN Pemprov Riau itu hanya bisa bungkam.

Kemarin, Yan Prana keluar dari gedung Korps Adhyaksa dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye tahanan. Hingga menuju mobil tahanan dirinya tidak berucap sepatah kata pun.(p)

Laporan: TIM RIAU POS, Pekanbaru

SEKRETARIS Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bapedda Kabupaten Siak tahun 2014-2017. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan, penetapan tersangka Yan Prana tersebut atas pertimbangan penyidik. Yan Prana juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pekanbaru.

"Hari ini (kemarin, red) dipanggil sebagai saksi. Siang ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pendapat penyidik. Sorenya kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Hilman Azazi, Selasa (22/12).

Sebelum ditahan, pejabat eselon I itu telah menjalani pemeriksaan di Gedung Korps Adyaksa sejak pukul 09.00 WIB. Jaksa Pidsus ini menyebut, Yan Prana langsung ditahan karena alasan subjektif. Yan Prana keluar dari Gedung Kejati dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sekitar pukul 15.30 WIB. Hilman menjelaskan, ada suatu pertimbangan sehingga penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Pertama, kalau melarikan diri tak mungkin karena dia ASN. Kedua, kalau mengulangi tindak pidana juga tidak, karena itu terjadi di Kabupaten Siak. Jadi dia ditahan karena alasan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Itu langkah kami, laporan penyidik ada indikasi seperti itu," jelasnya.

Lebih lanjut Hilman mengungkapkan, kasus yang menyandung Yan Prana tersebut merupakan anggaran rutin di Bapedda Siak dalan rentan waktu 2014 sampai 2017. Yan diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar 10 persen selaku pengguna anggaran.

Baca Juga:  Riau 5 Besar Penyumbang Kasus Aktif

"Kerugian negara sementara masih di angka-angka Rp1,8 miliar. Cuma modus yang bersangkutan sebagai PA (pengguna anggaran, red) melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, saat dia jadi kepala Bapedda Siak," ungkapnya.

Sejauh ini, Hilman menyebut yang dipotong oleh tersangka jumlahnya masih sekitar Rp1,2 milar hingga Rp1,3 miliar. Selanjutnya langkah penyidik adalah melengkapi bukti-bukti yang lain.

"Soal tersangka lain belum ada. Yang lain masih sebagai saksi," kata Hilman.

Yan Prana dijerat Pasal 2 jo pasal 3 Pasal 10 pasal 13 f UU Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001.

"Ancamannya minimal 1 tahun sampai 20 tahun," tuturnya.

Untuk diketahui, Yan Prana pernah dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak pada Selasa (8/12). Namun saat itu, ia mangkir dari panggilan tanpa penjelasan. Kemudian jaksa kembali melayangkan panggilan kedua, kali ini Yan Prana menghadiri panggilan kedua penyidik Korps Adyaksa tersebut untuk diperiksa sebagai mantan Kepala Bappeda di Kabupaten Siak, pada Rabu (16/12). Status pemeriksaan kala itu sebagai saksi.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, jaksa penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Bappeda Kabupaten Siak per tahun 2014-2017. Beberapa waktu yang lalu, Komisi III DPR RI juga mendesak Kejati Riau untuk menetapkan tersangka terkait penanganan perkara korupsi di Negeri Istana itu.

Baca Juga:  PT Adei Serahkan Sertifikat Tanah ke KUD Teluk Makmur SP 2 Pelalawan

Sebelumnya Hilman mengatakan, nilai anggaran rutin yang diselidiki tersebut berjumlah cukup besar. Jumlah itu membengkak dari tahun-tahun sebelum Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda.

"Nilainya saya lupa tapi cukup lumayan. Sejak bersangkutan menjabat anggaran menjadi bengkak," tutur Hilman, kepada Riau Pos, Rabu (16/12) lalu.

Tidak hanya di kasus Bappeda, Yan Prana juga pernah diperiksa terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial dan dana hibah. Kasus ini masih berlanjut dan juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Bansos dan dana hibah belum. Masih menunggu data pendukung lain. Kami lihat keterkaitannya," kata Hilman.

Sebelumnya, Yan Prana yang ditemui usai pemeriksaan beberapa waktu lalu tidak menampik jika dirinya dipanggil jaksa untuk diperiksa. Namun usai menyandang status tersangka tersebut, orang nomor satu di kalangan ASN Pemprov Riau itu hanya bisa bungkam.

Kemarin, Yan Prana keluar dari gedung Korps Adhyaksa dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye tahanan. Hingga menuju mobil tahanan dirinya tidak berucap sepatah kata pun.(p)

Laporan: TIM RIAU POS, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari