Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Penerimaan Pajak Riau Tumbuh -3,89 Persen

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penerimaan pajak yang berhasil dihimpun Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau sampai dengan triwulan 1 tahun 2021 sebesar Rp2,651 triliun atau 15,87 persen dari target penerimaan pajak Kanwil DJP Riau tahun 2021 sebesar Rp14,38 triliun atau tumbuh sebesar -3,89 persen, apabila dibandingkan dengan capaian penerimaan pada triwulan 1 tahun lalu.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Riau Asprilantomiardiwidodo mengatakan, hal ini dipengaruhi akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada turunnya kondisi perekonomian di wilayah Provinsi Riau mulai pertengahan Maret 2020 lalu.

Aspril mengungkapkan, capaian penerimaan pajak per-KPP di wilayah kerja Kanwil DJP Riau yaitu, program insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 saat ini diperpanjang sampai dengan Juni 2021, dan pemanfaatan insentif di wilayah Riau untuk 2020 mencapai Rp559,8 miliar oleh sekitar 41 ribu wajib pajak yang di antaranya terdiri dari 25.072 wajib pajak UMKM.

Baca Juga:  Rambah Hutan di Kuansing, DLHK Riau Tangkap Dua Unit Alat Berat

"Untuk tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sampai dengan Maret 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 34,01 persen, atau mencapai 270.711 wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tahunan atau sebesar 68.03 persen dari target 397.907 wajib pajak," katanya, Jumat (23/4).

Dijelaskan Aspril, upaya-upaya yang telah dilakukan DJP Riau dalam meningkatkan pencapaian kepatuhan penyampaian SPT tahunan tersebut antara lain, melakukan imbauan melalui email blast dan juga melalui para pimpinan Instansi, lembaga dan pemberi kerja lainnya; mengadakan bincang pajak on air melalui media radio dan publikasi melalui media; membuat video testimoni ajakan penyampaian SPT tahunan oleh kepala daerah, pimpinan instansi/lembaga dan tokoh masyarakat yang dipublikasikan melalui berbagai saluran media komunikasi.

"Kemudian kami juga mengikutsertakan 20 organisasi mitra (perguruan tinggi dan/atau tax center) yang melibatkan 222 mahasiswa sebagai relawan pajak dalam memberikan edukasi dan asistensi layanan pengisian SPT tahunan," tukas Aspril.

Baca Juga:  Menara Masjid Raya Diduga Alami Keterlambatan, Dewan: Siap-siap Didenda

Selain itu, DJP juga melakukan penyediaan layanan asistensi pengisian SPT tahunan di luar kantor bertempat di lokasi pemberi kerja, 20 lokasi yang diselenggarakan oleh organisasi mitra, dan pada kegiatan donor darah 3.000 kantong dan 5.000 vaksinasi masal yang difasilitasi oleh relawan Covid-19 Riau; mengadakan aksi simpatik dan kampanye SPT tahunan melalui berbagai perlombaan yaitu virtual run, virtual ride dan webinar (Spectaxcular 2021).

Aspril menambahkan, bertepatan dengan batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2020 yang akan jatuh tempo pada akhir April 2021 ini, Kanwil DJP Riau akan melakukan upaya-upaya yang lebih fokus pada layanan dan pemberian edukasi kepada wajib pajak badan, baik yang berbentuk perseroan terbatas CV, koperasi, yayasan, dan lain sebagainya.

"Ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak untuk lebih patuh, sadar dan paham atas kewajiban perpajakannya," pungkasnya.

Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penerimaan pajak yang berhasil dihimpun Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau sampai dengan triwulan 1 tahun 2021 sebesar Rp2,651 triliun atau 15,87 persen dari target penerimaan pajak Kanwil DJP Riau tahun 2021 sebesar Rp14,38 triliun atau tumbuh sebesar -3,89 persen, apabila dibandingkan dengan capaian penerimaan pada triwulan 1 tahun lalu.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Riau Asprilantomiardiwidodo mengatakan, hal ini dipengaruhi akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada turunnya kondisi perekonomian di wilayah Provinsi Riau mulai pertengahan Maret 2020 lalu.

- Advertisement -

Aspril mengungkapkan, capaian penerimaan pajak per-KPP di wilayah kerja Kanwil DJP Riau yaitu, program insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 saat ini diperpanjang sampai dengan Juni 2021, dan pemanfaatan insentif di wilayah Riau untuk 2020 mencapai Rp559,8 miliar oleh sekitar 41 ribu wajib pajak yang di antaranya terdiri dari 25.072 wajib pajak UMKM.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Annas Maamun Segera Disidang

"Untuk tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sampai dengan Maret 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 34,01 persen, atau mencapai 270.711 wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tahunan atau sebesar 68.03 persen dari target 397.907 wajib pajak," katanya, Jumat (23/4).

- Advertisement -

Dijelaskan Aspril, upaya-upaya yang telah dilakukan DJP Riau dalam meningkatkan pencapaian kepatuhan penyampaian SPT tahunan tersebut antara lain, melakukan imbauan melalui email blast dan juga melalui para pimpinan Instansi, lembaga dan pemberi kerja lainnya; mengadakan bincang pajak on air melalui media radio dan publikasi melalui media; membuat video testimoni ajakan penyampaian SPT tahunan oleh kepala daerah, pimpinan instansi/lembaga dan tokoh masyarakat yang dipublikasikan melalui berbagai saluran media komunikasi.

"Kemudian kami juga mengikutsertakan 20 organisasi mitra (perguruan tinggi dan/atau tax center) yang melibatkan 222 mahasiswa sebagai relawan pajak dalam memberikan edukasi dan asistensi layanan pengisian SPT tahunan," tukas Aspril.

Baca Juga:  Mengawali Juli, Riau Kembali Ditemukan Positif Corona

Selain itu, DJP juga melakukan penyediaan layanan asistensi pengisian SPT tahunan di luar kantor bertempat di lokasi pemberi kerja, 20 lokasi yang diselenggarakan oleh organisasi mitra, dan pada kegiatan donor darah 3.000 kantong dan 5.000 vaksinasi masal yang difasilitasi oleh relawan Covid-19 Riau; mengadakan aksi simpatik dan kampanye SPT tahunan melalui berbagai perlombaan yaitu virtual run, virtual ride dan webinar (Spectaxcular 2021).

Aspril menambahkan, bertepatan dengan batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2020 yang akan jatuh tempo pada akhir April 2021 ini, Kanwil DJP Riau akan melakukan upaya-upaya yang lebih fokus pada layanan dan pemberian edukasi kepada wajib pajak badan, baik yang berbentuk perseroan terbatas CV, koperasi, yayasan, dan lain sebagainya.

"Ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak untuk lebih patuh, sadar dan paham atas kewajiban perpajakannya," pungkasnya.

Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari