Senin, 23 Februari 2026
- Advertisement -

Pemprov Riau Buka Posko THR, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 8 Maret

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H/2026 M untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Tenaga Kerja terkait batas waktu pembayaran THR.

“Kami sudah mulai buka posko pengaduan THR. Sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret,” ujarnya, Ahad (22/2).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada instruksi pemerintah pusat agar perusahaan memenuhi kewajiban sebelum hari raya, sehingga pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Idulfitri dengan lebih tenang.

Posko ini dibuka di Kantor Disnakertrans Riau dan juga melayani pengaduan melalui website resmi Disnakertrans Riau. Fungsinya untuk menampung laporan pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, sekaligus menjadi sarana konsultasi terkait hak-hak ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Harga TBS Sawit Tak Kunjung Naik

“Sehingga semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya pada tanggal 8 Maret. Apabila tidak dilaksanakan pembayaran tanggal 9 sampai 16 Maret, pihak kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” tegasnya.

Disnakertrans Riau juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Riau guna memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan pembayaran THR harus dilakukan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ujarnya di Kompleks Senayan, Jakarta.

Baca Juga:  Mangrove Berpotensi Sejahterakan Masyarakat

Ia menekankan tidak ada lagi ruang toleransi bagi perusahaan, khususnya sektor swasta, yang mencoba mengulur waktu pembayaran THR. Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan harus benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara serius.

Irma juga memastikan DPR RI akan aktif melakukan pengawasan agar tidak ada perusahaan yang menunda pembayaran THR menjelang Lebaran 2026. Batas waktu dua pekan sebelum hari raya dinilai sudah menjadi toleransi maksimal.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal agar Kementerian Tenaga Kerja tidak hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga memastikan implementasi di lapangan berjalan efektif, termasuk pemberian sanksi tegas bagi pelanggar.

Dengan Idulfitri 2026 yang semakin dekat, para pekerja kini menanti kepastian bahwa hak mereka atas THR akan dipenuhi sesuai aturan tanpa penundaan.(sol/zak/das)

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H/2026 M untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Tenaga Kerja terkait batas waktu pembayaran THR.

“Kami sudah mulai buka posko pengaduan THR. Sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret,” ujarnya, Ahad (22/2).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada instruksi pemerintah pusat agar perusahaan memenuhi kewajiban sebelum hari raya, sehingga pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Idulfitri dengan lebih tenang.

Posko ini dibuka di Kantor Disnakertrans Riau dan juga melayani pengaduan melalui website resmi Disnakertrans Riau. Fungsinya untuk menampung laporan pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, sekaligus menjadi sarana konsultasi terkait hak-hak ketenagakerjaan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tim Pengawas Akan Turun

“Sehingga semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya pada tanggal 8 Maret. Apabila tidak dilaksanakan pembayaran tanggal 9 sampai 16 Maret, pihak kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” tegasnya.

Disnakertrans Riau juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Riau guna memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR.

- Advertisement -

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan pembayaran THR harus dilakukan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ujarnya di Kompleks Senayan, Jakarta.

Baca Juga:  Harga TBS Sawit Tak Kunjung Naik

Ia menekankan tidak ada lagi ruang toleransi bagi perusahaan, khususnya sektor swasta, yang mencoba mengulur waktu pembayaran THR. Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan harus benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara serius.

Irma juga memastikan DPR RI akan aktif melakukan pengawasan agar tidak ada perusahaan yang menunda pembayaran THR menjelang Lebaran 2026. Batas waktu dua pekan sebelum hari raya dinilai sudah menjadi toleransi maksimal.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal agar Kementerian Tenaga Kerja tidak hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga memastikan implementasi di lapangan berjalan efektif, termasuk pemberian sanksi tegas bagi pelanggar.

Dengan Idulfitri 2026 yang semakin dekat, para pekerja kini menanti kepastian bahwa hak mereka atas THR akan dipenuhi sesuai aturan tanpa penundaan.(sol/zak/das)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H/2026 M untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Tenaga Kerja terkait batas waktu pembayaran THR.

“Kami sudah mulai buka posko pengaduan THR. Sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret,” ujarnya, Ahad (22/2).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada instruksi pemerintah pusat agar perusahaan memenuhi kewajiban sebelum hari raya, sehingga pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Idulfitri dengan lebih tenang.

Posko ini dibuka di Kantor Disnakertrans Riau dan juga melayani pengaduan melalui website resmi Disnakertrans Riau. Fungsinya untuk menampung laporan pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, sekaligus menjadi sarana konsultasi terkait hak-hak ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Kabar Duka, Fachmi Amri Ayah dari Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat Meninggal Dunia

“Sehingga semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya pada tanggal 8 Maret. Apabila tidak dilaksanakan pembayaran tanggal 9 sampai 16 Maret, pihak kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” tegasnya.

Disnakertrans Riau juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Riau guna memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan pembayaran THR harus dilakukan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ujarnya di Kompleks Senayan, Jakarta.

Baca Juga:  Riau Tunggu Restu Kemenaker, Pembahasan UMP 2026 Dijadwalkan Pekan Depan

Ia menekankan tidak ada lagi ruang toleransi bagi perusahaan, khususnya sektor swasta, yang mencoba mengulur waktu pembayaran THR. Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan harus benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara serius.

Irma juga memastikan DPR RI akan aktif melakukan pengawasan agar tidak ada perusahaan yang menunda pembayaran THR menjelang Lebaran 2026. Batas waktu dua pekan sebelum hari raya dinilai sudah menjadi toleransi maksimal.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal agar Kementerian Tenaga Kerja tidak hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga memastikan implementasi di lapangan berjalan efektif, termasuk pemberian sanksi tegas bagi pelanggar.

Dengan Idulfitri 2026 yang semakin dekat, para pekerja kini menanti kepastian bahwa hak mereka atas THR akan dipenuhi sesuai aturan tanpa penundaan.(sol/zak/das)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari