BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis akhirnya menutup rangkaian penyuluhan gabungan terhadap program pengungkapan sukarela (PPS) di sejumlah daerah. Seperti yang sudah dilaksanakan di Wilayah Kerja KP2KP Duri dan KP2KP Selatpanjang, Rabu (22/6/2022) siang.
Kepala KPP Pratama Bengkalis, Eko Cahyo Wicaksono kepada Riaupos.co mengatakan, helat gabungan tersebut baru saja ditutup di Aula KKP Bengkalis. Diharapkan wajib pajak turut berpartisipasi terhadap program PPS tersebut, sehingga tidak menjadi free riders yang hanya menikmati hasil tanpa mau berkontribusi.
Apalagi kata dia, program berlangsung dengan tenggat waktu yang diakhiri pada 30 Juni 2022 mendatang.
"Dengan demikian kembali kami mengajak seluruh wajib pajak yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Bengkalis untuk segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela tersebut. Jangan sampai menjadi free riders," ujarnya.
Adapun rangkaian helat penutupan itu, diisi dari rincian penyuluhan saol aturan serta manfaat dari PPS yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan VI bapak Trsina Sena. Sementara untuk teknis dan tata cara pelaporan SPPH PPS disampaikan oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bengkalis Marthin Tulus Pramono.
Sedangkan tindak lanjut serta pemeriksaan SPT setelah berakhirnya masa PPS dijelaskan Supervisor Fungsional Pemeriksa Pajak Raden Indra Yogaswara, hingga sesi diskusi dan tanya jawab yang dipimpin Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bengkalis Fithri Sarrah Lubis. Kegiatan ditutup arahan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Riau Verizal Suryadi.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Eka G Putra
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis akhirnya menutup rangkaian penyuluhan gabungan terhadap program pengungkapan sukarela (PPS) di sejumlah daerah. Seperti yang sudah dilaksanakan di Wilayah Kerja KP2KP Duri dan KP2KP Selatpanjang, Rabu (22/6/2022) siang.
Kepala KPP Pratama Bengkalis, Eko Cahyo Wicaksono kepada Riaupos.co mengatakan, helat gabungan tersebut baru saja ditutup di Aula KKP Bengkalis. Diharapkan wajib pajak turut berpartisipasi terhadap program PPS tersebut, sehingga tidak menjadi free riders yang hanya menikmati hasil tanpa mau berkontribusi.
- Advertisement -
Apalagi kata dia, program berlangsung dengan tenggat waktu yang diakhiri pada 30 Juni 2022 mendatang.
"Dengan demikian kembali kami mengajak seluruh wajib pajak yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Bengkalis untuk segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela tersebut. Jangan sampai menjadi free riders," ujarnya.
- Advertisement -
Adapun rangkaian helat penutupan itu, diisi dari rincian penyuluhan saol aturan serta manfaat dari PPS yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan VI bapak Trsina Sena. Sementara untuk teknis dan tata cara pelaporan SPPH PPS disampaikan oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bengkalis Marthin Tulus Pramono.
Sedangkan tindak lanjut serta pemeriksaan SPT setelah berakhirnya masa PPS dijelaskan Supervisor Fungsional Pemeriksa Pajak Raden Indra Yogaswara, hingga sesi diskusi dan tanya jawab yang dipimpin Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bengkalis Fithri Sarrah Lubis. Kegiatan ditutup arahan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Riau Verizal Suryadi.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Eka G Putra