(RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis diwakili Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik, Johansyah Syafri mengikuti penandatanganan komitmen bersama untuk mengoptimalisasikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Provinsi Riau, Selasa (21/5).
Kegiatan yang diselenggarakan Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau di Pangeran Hotel Pekanbaru dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur H Edy Afrizal Natar Nasution. Dan turut dihadiri anggota Ombudsman Republik Indonesia sebagai Keynote Speech, Dadang Suhermawijaya.
Mewakili Bupati Bengkalis, Kepala Dinas yang akrab disapa Johan ini mengungkapkan, ada 5 poin komitmen bersama yang ditandatangani seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau. Dengan tujuan agar pelayanan informasi publik dapat semakin baik di seluruh daerah dan instansi.
“Pertama, pemerintah daerah diminta untuk berkomitmen membentuk atau memperkuat unit pengelolaan pengaduan yang didukung dengan petugas, sarana dan prasarana serta anggaran yang memadai,†ucapnya.
Kedua, pemerintah daerah dapat meningkatkan kapasitas petugas pengelola pengaduan secara periodik melalui evaluasi kinerja. Ketiga, menetapkan regulasi yang mendukung pengelolaan pengaduan dan regulasi untuk menetapkan petugas pengelolaan pengaduan.
“Keempat, kita juga harus berkomitmen memonitoring baik secara rutin atau berkala petugas pengelola pengaduan bersama pembina penyelenggara pelayanan publik,†tuturnya.
Dan terakhir, pemerintah diharapkan mampu berkomitmen agar mengintegrasikan unit pengelolaan pengaduan ke dalam sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional atau dikenal dengan singkatan SP4N.
“Dari 5 poin ini, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah memulai apa yang menjadi harapan Ombudsman ini. Namun melalui komitmen bersama ini, kita berharap lebih bersinergi lagi sehingga tetap konsisten untuk terus mewujudkan pelayanan informasi publik yang sesuai dengan harapan,†kata Johan.