Jumat, 22 November 2024

641 Anak Ahli Waris Terima Beasiswa dari BP Jamsostek

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 641 anak ahli waris peserta BP Jamsostek Kanwil Sumbarriau mendapat beasiswa. Penyerahkan manfaat program BP Jamsostek ini dilaksanakan di Kantor Cabang BP Jamsostek Pekanbaru Kota, Rabu (21/4).

Penyerahan beasiswa ini diterima perwakilan dari tiga orang anak peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

- Advertisement -

Deputi Direktur BP Jamsostek Kanwil Sumbarriau Pepen S Almas melalui Asisten Deputi Wilayah MMR dan Wasrik selaku PPs Deputi Wilayah Sumbarriu Masri mengatakan, dengan telah diundangkan Permenaker No 5 Tahun 2021 pada 1 April 2021, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI membayarkan manfaat beasiswa yang tercantum pada PP No 82 Tahun 2019.

Katanya, kali ini BPJamsostek baru menyerahkan beasiswa kepada 3 orang anak dari 641 anak peserta  program Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan total dana yang bakal diserahkan sebesar Rp2.436.000.000.

"Tahap awal ini kami baru menyerahkan kepada 3 orang anak yatim yang bakal mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan dari 641 anak-anak dari peserta JKK dan JKM. Rencananya sebelum Idul Fitri ini dana akan segera kami realisasikan," ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Upaya Pemerintah Kabupaten Menuju Koperasi Syariah

Lanjutnya, manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah dan di bawah usia 23 tahun.

Sementara itu, Kepala Cabang BP Jamsostek Pekanbaru Kota Uus Supriyadi  menambahkan, dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021, diharapkan dapat membantu peserta dan keluarganya dengan adanya kenaikan manfaat beasiswa pendidikan anak bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, kecelakaan kerja cacat total dan meninggal dunia. Hal itu juga menjadi nilai tambah dalam sistem penyelenggaraan jaminan sosial yang berkelanjutan.

Baca Juga:  DPRD Salahkan TAPD soal APBD-P

Ia mengatakan bahwa manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350 persen, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

"Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan," ujarnya.

Sementara itu, Kadisnaker Riau Jonli mengatakan, dia bersyukur atas implementasi Permenaker No 5 Tahun 2021 dan ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kita mengimbau kepada perusahan-perusahan agar mereka mentaati peraturan ini, di mana setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BP Jamsostek, karena begitu banyak mamfaat yang akan mereka terima. Dan kami akan menindak perusahan yang nakal yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan hak karyawannya," tutup Jonli.

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 641 anak ahli waris peserta BP Jamsostek Kanwil Sumbarriau mendapat beasiswa. Penyerahkan manfaat program BP Jamsostek ini dilaksanakan di Kantor Cabang BP Jamsostek Pekanbaru Kota, Rabu (21/4).

Penyerahan beasiswa ini diterima perwakilan dari tiga orang anak peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

- Advertisement -

Deputi Direktur BP Jamsostek Kanwil Sumbarriau Pepen S Almas melalui Asisten Deputi Wilayah MMR dan Wasrik selaku PPs Deputi Wilayah Sumbarriu Masri mengatakan, dengan telah diundangkan Permenaker No 5 Tahun 2021 pada 1 April 2021, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI membayarkan manfaat beasiswa yang tercantum pada PP No 82 Tahun 2019.

Katanya, kali ini BPJamsostek baru menyerahkan beasiswa kepada 3 orang anak dari 641 anak peserta  program Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan total dana yang bakal diserahkan sebesar Rp2.436.000.000.

- Advertisement -

"Tahap awal ini kami baru menyerahkan kepada 3 orang anak yatim yang bakal mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan dari 641 anak-anak dari peserta JKK dan JKM. Rencananya sebelum Idul Fitri ini dana akan segera kami realisasikan," ujarnya.

Baca Juga:  RAPP Menuju Perusahaan Ramah Anak

Lanjutnya, manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah dan di bawah usia 23 tahun.

Sementara itu, Kepala Cabang BP Jamsostek Pekanbaru Kota Uus Supriyadi  menambahkan, dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021, diharapkan dapat membantu peserta dan keluarganya dengan adanya kenaikan manfaat beasiswa pendidikan anak bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, kecelakaan kerja cacat total dan meninggal dunia. Hal itu juga menjadi nilai tambah dalam sistem penyelenggaraan jaminan sosial yang berkelanjutan.

Baca Juga:  7.716 KPM Terima Bantuan Pangan Nontunai Rp10 Miliar

Ia mengatakan bahwa manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350 persen, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

"Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan," ujarnya.

Sementara itu, Kadisnaker Riau Jonli mengatakan, dia bersyukur atas implementasi Permenaker No 5 Tahun 2021 dan ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kita mengimbau kepada perusahan-perusahan agar mereka mentaati peraturan ini, di mana setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BP Jamsostek, karena begitu banyak mamfaat yang akan mereka terima. Dan kami akan menindak perusahan yang nakal yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan hak karyawannya," tutup Jonli.

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari