Jumat, 24 April 2026
- Advertisement -

KPK Jadwalkan Periksa Dua Mantan Ketua DPRD Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami status tersangka yang kini disandang mantan Gubernur Riau Annas Maamun terkait dugaan tindak pidana korupsi pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Perubahan 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau.

Terkait status tersangka Annas, pekan depan KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Ketua DPRD Riau, Suparman dan Johar Firdaus. Berdasarkan surat panggilan yang ditandatangani oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto, mereka berdua dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun.

Johar dijadwalkan diperiksa oleh KPK di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Partimura, Pekanbaru pada Selasa (26/10) mendatang. Sedangkan Suparman dijadwalkan esok harinya di tempat yang sama.

Baca Juga:  Jalan Hang Tuah Duri Cepat Hancur

"Iya (diperiksa sebagai saksi, red)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/10).

Diketahui, Annas sebelumnya dihukum 7 tahun pidana penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 lalu. Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Namun, beruntungnya hukuman Annas Maamun berkurang satu tahun setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi melalui Keputusan Presiden 23/G Tahun 2019. Pemberian grasi kepada Annas Maamun disampaikan Kemkumham pada 26 Oktober 2019.

Baca Juga:  Warga Muara Basung Bersama 70 Anak Yatim Terima 200 Paket Sembako

Setelah bebas, mantan Bupati Rokan Hilir dua periode itu kini kembali aktif di dunia politik. Diketahui, saat ini dirinya sudah tidak lagi menjadi politikus Golkar, dan resmi bergabung kader baru partai NasDem bersama mantan Bupati Meranti Irwan Nasir. Mereka berdua resmi diperkenalkan melalui Rakorwil NasDem di Pekanbaru pada Rabu (13/10) lalu.(yus)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami status tersangka yang kini disandang mantan Gubernur Riau Annas Maamun terkait dugaan tindak pidana korupsi pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Perubahan 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau.

Terkait status tersangka Annas, pekan depan KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Ketua DPRD Riau, Suparman dan Johar Firdaus. Berdasarkan surat panggilan yang ditandatangani oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto, mereka berdua dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun.

Johar dijadwalkan diperiksa oleh KPK di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Partimura, Pekanbaru pada Selasa (26/10) mendatang. Sedangkan Suparman dijadwalkan esok harinya di tempat yang sama.

Baca Juga:  Atensi Khusus Gugatan 2 Pilkada

"Iya (diperiksa sebagai saksi, red)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/10).

Diketahui, Annas sebelumnya dihukum 7 tahun pidana penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 lalu. Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

- Advertisement -

Namun, beruntungnya hukuman Annas Maamun berkurang satu tahun setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi melalui Keputusan Presiden 23/G Tahun 2019. Pemberian grasi kepada Annas Maamun disampaikan Kemkumham pada 26 Oktober 2019.

Baca Juga:  Kampanyekan Edukasi Lingkungan, SKK Migas–KKKS Riau Gelar Roadshow Go Green Hulu Migas ke Sekolah di Wilayah Riau

Setelah bebas, mantan Bupati Rokan Hilir dua periode itu kini kembali aktif di dunia politik. Diketahui, saat ini dirinya sudah tidak lagi menjadi politikus Golkar, dan resmi bergabung kader baru partai NasDem bersama mantan Bupati Meranti Irwan Nasir. Mereka berdua resmi diperkenalkan melalui Rakorwil NasDem di Pekanbaru pada Rabu (13/10) lalu.(yus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami status tersangka yang kini disandang mantan Gubernur Riau Annas Maamun terkait dugaan tindak pidana korupsi pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Perubahan 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau.

Terkait status tersangka Annas, pekan depan KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Ketua DPRD Riau, Suparman dan Johar Firdaus. Berdasarkan surat panggilan yang ditandatangani oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto, mereka berdua dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun.

Johar dijadwalkan diperiksa oleh KPK di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Partimura, Pekanbaru pada Selasa (26/10) mendatang. Sedangkan Suparman dijadwalkan esok harinya di tempat yang sama.

Baca Juga:  Jalan Hang Tuah Duri Cepat Hancur

"Iya (diperiksa sebagai saksi, red)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/10).

Diketahui, Annas sebelumnya dihukum 7 tahun pidana penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 lalu. Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Namun, beruntungnya hukuman Annas Maamun berkurang satu tahun setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi melalui Keputusan Presiden 23/G Tahun 2019. Pemberian grasi kepada Annas Maamun disampaikan Kemkumham pada 26 Oktober 2019.

Baca Juga:  Kampanyekan Edukasi Lingkungan, SKK Migas–KKKS Riau Gelar Roadshow Go Green Hulu Migas ke Sekolah di Wilayah Riau

Setelah bebas, mantan Bupati Rokan Hilir dua periode itu kini kembali aktif di dunia politik. Diketahui, saat ini dirinya sudah tidak lagi menjadi politikus Golkar, dan resmi bergabung kader baru partai NasDem bersama mantan Bupati Meranti Irwan Nasir. Mereka berdua resmi diperkenalkan melalui Rakorwil NasDem di Pekanbaru pada Rabu (13/10) lalu.(yus)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari