Sabtu, 23 November 2024
spot_img

PN Eksekusi Lahan di Tanah Putih

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) — Sebanyak dua alat berat jenis eskavator tampak membongkar sejumlah bangunan serta pohon sawit di Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih, Selasa (20/8). Pembongkaran itu merupakan tindak lanjut serta eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) atas sebuah kasus sengketa lahan.

Sempat terjadi debat antara kuasa hukum H Syamsul alias Cupak, selaku pihak yang mengaku pemilik lahan terhadap jalannya eksekusi. Namun akhirnya proses eksekusi tetap dilakukan. Pohon sawit, bangunan ruko bertingkat turut dilakukan pembongkaran pada proses eksekusi.

Di lokasi, ahli waris H Syamsul, Jhony Charles BA MBA menegaskan pihaknya tetap melakukan upaya hukum terkait persoalan perdata tersebut. Dengan langkah terakhir berupa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan saat ini masih diproses di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Baca Juga:  Bupati Lepas 446 JCH ke Pekanbaru Luruskan Niat, Jaga Kesehatan

“Kami selaku ahli waris tetap perlawanan sampai ke ujungnya, karena saya merasa hak ayah saya dizalimi,” kata Jhony.

Menurutnya, PN Rohil tidak mempertimbangkan penolakan ekseskusi yang telah diajukan oleh kuasa hukum ayahnya. Termasuk PK yang saat ini masih berproses di MA.

Sementara itu, Panitera PN Rohil Harmi Wijaya SH menyebutkan ekseskusi dilakukan sesuai dengan perintah ketua PN dimana pihaknya menerjunkan sekitar 16 orang untuk menyaksikan proses eksekusi.

Untuk diketahui, perkara tersebut telah diputuskan PN. Dimana pengadilan menyatakan Kirno SE pengugat materil 1 adalah pemegang hak atas tanah berdasarkan sertifikat hak milik atas tanah Nomor 365 seluas 18.166 M2 dan Kim Sun penggugat materil 2 adalah pemegang hak atas tanah Nomor 364 seluas 18.262 M2. Yang masing-masing berlokasi di Cempedak Rahuk, RT 09 RW 04 (dahulu RT 06 RW 03, red) Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Bengkalis (sekarang Rohil).

Baca Juga:  IKTS Ajak Anak Yatim Buka Puasa Bersama

Disisi lain, Wakapolres Rohil Kompol James IS Rajagukguk SIK MH didampingi Kabag Ops Kompol Antoni L Gaol SH MH menyebutkan untuk pengamanan dikerahkan sekitar 200 personel.

“Personel dari anggota polres maupun polsek jajaran, kita kerahkan melaksanakan pengamanan dan dibagi pam terbuka maupun tertutup karena ada obyek vital di dekat lokasi berupa pipa minyak termasuk pengaturan lalu lintas,” katanya.(fad)

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) — Sebanyak dua alat berat jenis eskavator tampak membongkar sejumlah bangunan serta pohon sawit di Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih, Selasa (20/8). Pembongkaran itu merupakan tindak lanjut serta eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) atas sebuah kasus sengketa lahan.

Sempat terjadi debat antara kuasa hukum H Syamsul alias Cupak, selaku pihak yang mengaku pemilik lahan terhadap jalannya eksekusi. Namun akhirnya proses eksekusi tetap dilakukan. Pohon sawit, bangunan ruko bertingkat turut dilakukan pembongkaran pada proses eksekusi.

- Advertisement -

Di lokasi, ahli waris H Syamsul, Jhony Charles BA MBA menegaskan pihaknya tetap melakukan upaya hukum terkait persoalan perdata tersebut. Dengan langkah terakhir berupa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan saat ini masih diproses di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Baca Juga:  Gubri Syamsuar Semangati Korban Banjir di Kuansing

“Kami selaku ahli waris tetap perlawanan sampai ke ujungnya, karena saya merasa hak ayah saya dizalimi,” kata Jhony.

- Advertisement -

Menurutnya, PN Rohil tidak mempertimbangkan penolakan ekseskusi yang telah diajukan oleh kuasa hukum ayahnya. Termasuk PK yang saat ini masih berproses di MA.

Sementara itu, Panitera PN Rohil Harmi Wijaya SH menyebutkan ekseskusi dilakukan sesuai dengan perintah ketua PN dimana pihaknya menerjunkan sekitar 16 orang untuk menyaksikan proses eksekusi.

Untuk diketahui, perkara tersebut telah diputuskan PN. Dimana pengadilan menyatakan Kirno SE pengugat materil 1 adalah pemegang hak atas tanah berdasarkan sertifikat hak milik atas tanah Nomor 365 seluas 18.166 M2 dan Kim Sun penggugat materil 2 adalah pemegang hak atas tanah Nomor 364 seluas 18.262 M2. Yang masing-masing berlokasi di Cempedak Rahuk, RT 09 RW 04 (dahulu RT 06 RW 03, red) Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Bengkalis (sekarang Rohil).

Baca Juga:  LAMR Kecamatan Bengkalis Dikukuhkan

Disisi lain, Wakapolres Rohil Kompol James IS Rajagukguk SIK MH didampingi Kabag Ops Kompol Antoni L Gaol SH MH menyebutkan untuk pengamanan dikerahkan sekitar 200 personel.

“Personel dari anggota polres maupun polsek jajaran, kita kerahkan melaksanakan pengamanan dan dibagi pam terbuka maupun tertutup karena ada obyek vital di dekat lokasi berupa pipa minyak termasuk pengaturan lalu lintas,” katanya.(fad)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari