Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ternyata, Tahun Depan Masa Jabatan Gubri dan Wagubri Berakhir

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Akhir masa jabatan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar bersama Wakil Gubri Edy Natar Nasution bakal habis pada tahun 2023 mendatang.

Hal ini sesuai dengan UU No.10/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.1/2015 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.

Komisioner KPU Riau Firdaus membenarkan akhir masa jabatan Gubri yang bakal berakhir satu tahun lagi. Kata dia, di dalam UU dimaksud pada Pasal 201 ayat 5 menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kotadan Wakil Wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

“Di mana pada pertimbangan UU yang mengatur mengatakan percepatan dilakukan dalam rangka mewujudkan pemilihan kepala daerah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraannya,” ujar Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:  Kecelakaan Tunggal, Seorang  Pria Tergeletak di Jalan 

Untuk mengisi kekosongan hingga pemilihan serentak tahun 2024, sambung dia, dilakukan pengangkatan penjabat gubernur. Adapun penjabat gubernur ini akan menggantikan posisi kepala daerah hingga selesai pemilihan dan pelantikan kepala daerah terpilih pada 2024 mendatang.

“Namun untuk bulannya sampai dengan saat ini belum ada petunjuk, atau aturan lebih lanjut. Baik di Undang-Undang, maupun peraturan lainnya. Kami tentu masih menunggu,” pungkasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Akhir masa jabatan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar bersama Wakil Gubri Edy Natar Nasution bakal habis pada tahun 2023 mendatang.

Hal ini sesuai dengan UU No.10/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.1/2015 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.

- Advertisement -

Komisioner KPU Riau Firdaus membenarkan akhir masa jabatan Gubri yang bakal berakhir satu tahun lagi. Kata dia, di dalam UU dimaksud pada Pasal 201 ayat 5 menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kotadan Wakil Wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

“Di mana pada pertimbangan UU yang mengatur mengatakan percepatan dilakukan dalam rangka mewujudkan pemilihan kepala daerah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraannya,” ujar Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

- Advertisement -
Baca Juga:  Kecelakaan Tunggal, Seorang  Pria Tergeletak di Jalan 

Untuk mengisi kekosongan hingga pemilihan serentak tahun 2024, sambung dia, dilakukan pengangkatan penjabat gubernur. Adapun penjabat gubernur ini akan menggantikan posisi kepala daerah hingga selesai pemilihan dan pelantikan kepala daerah terpilih pada 2024 mendatang.

“Namun untuk bulannya sampai dengan saat ini belum ada petunjuk, atau aturan lebih lanjut. Baik di Undang-Undang, maupun peraturan lainnya. Kami tentu masih menunggu,” pungkasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari