Selasa, 2 Juli 2024

Pemasangan Segel PKS PT SIPP Nyaris Bentrok

DURI (RIAUPOS.CO) – Ratusan personel gabungan Polres Bengkalis, TNI dan Satpol PP mengamankan jalanya pemasangan papan plang segel  PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, yang dinilai tidak taat aturan,  Kamis (20/1).

Proses pemasangan plang ini juga turut dihadiri Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, Dandim Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia, Kasatpol-PP Hengki Kurniawan, Plt Kepala DLH M Azmir, Kepala DSPMP Basuki Rahmat, Kepala Bappenda Syahruddin, Plt Kepala Diskominfotik Adisutrisno, Inspektur Radius Akima, Plt Kepala Dakprin Zulpan, Camat Mandau Riki Rihardi, Kabag Hukum Fendro Arrasyid, serta sejumlah pejabat lainnya.

- Advertisement -

Untuk kelancaran proses pemasangan plang, Satpol PP Bengkalis menerjunkan 45 personel, kepolisian 45 personel dan TNI 45 personel.

Sempat terjadi kisruh, ketika plang Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 006/DSPMP-ST/1/2022/01, tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan, akan dipasang oleh petugas.

Kericuhan ini berawal dari adu argumen antara kuasa hukum PKS PT SIPP dengan kuasa hukum pemerintah daerah, sehingga situasi sedikit terpancing dan menimbulkan aksi dorong-dorongan antara petugas Satpol PP dan pihak PKS PT SIPP.

- Advertisement -

"Kami sudah memberikan toleransi kepada PT SIPP. Dari tahun 2017, kami sudah melayangkan beberapa kali surat teguran sampai pemanggilan untuk audiensi selama 4 tahun terakhir ini, namun tidak diindahkan oleh PKS PT SIPP. Bahkan, dampaknya semakin besar dan menganiaya masyarakat sekitar akibat limbah pabrik yang dibuang begitu saja tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Plt Kepala DLH Bengkalis, Azmir di sela-sela mengikuti pemasangan plan segel.

Baca Juga:  Pegawai UIN Suska Riau Polisikan Mahasiswa Demo

Ketua RT 05, RW 10 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Paber Panjaitan menyebutkan, pembangunan PKS PT SIPP dimulai tahun 2012 yang diawali dengan pemancangan lahan dari akses masuk dan keluar. "Tidak ada sosialisasi kepada masyakarat apa yang akan dibangun di areal itu,’’ katanya.

Pada  2014, lanjut Paber, keluarlah SK Menteri Kehutanan tentang pembebasan tata ruang termasuk di dalam wilayah RT 05 dari status hutan negara, dan pada 2015 dimulai kembali pembangunan PKS PT SIPP tersebut dan keluar IMB nya, Namun surat izin industri dan operasi perusahaan tidak bisa keluar. "Karena berdirinya suatu pabrik ditentukan oleh tempat kawasan yang berada di Kota Dumai," ujarnya.

Kepala DSPMP Bengkalis Basuki Rahmat mengatakan, sesuai telaah dari instansi terkait dan beberapa kali pertemuan, sudah sepakat izin operasional dan izin limbah PKS PT SIPP dicabut.

"Kita sudah beberapa kali melayangkan surat, namun tidak ada kejelasan perusahaan untuk memperbaiki amdal perusahaan. Sehingga kami mengambil tindakan tegas dengan menyegel PKS PT SIPP," ujarnya.

Dengan penyegelan ini kata  Basuki, maka operasional PKS PT SIPP harus dihentikan total. Namun tidak menutup kemungkinan segel ini dicabut kembali, setelah perusahaan memenuhi kewajibannya dengan mengurus kembali perizinan yang tidak dilengkapi.

Baca Juga:  Sembunyikan 35 Kg Sabu di Bodi Kapal

"Namun ini lain halnya, karena persyaratan harus benar-benar dilengkapi. Karena kami nilai perusahaan telah membangkang," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PKS PT SIPP, Tommy Bellyn Wiryadi SH mengatakan, pihaknya tidak terima diperlakukan oleh Pemkab Bengkalis dengan menyegelan tanpa ada koordinasi.

"Makanya kami menentang menyegelan ini, karena Pemkab Bengkalis sudah mengangkangi proses hukum, dimana kami sedang menempuh proses hukum PTUN di PN Pekanbaru," ujarnya.

Menurut Tommy, pihaknya juga memegang aturan yang dikeluarkan oleh Kemen LHK RI, yang suratnya khusus ditujukan ke PKS PT SIPP.  Sesuai perintah dari kementerian, maka perusahaan diminta untuk mengurus ke DLH Riau.

"Jadi kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan dan permohonannya sudah diberikan ke DLHK Riau, karena ini merupakan kewenangan Gubernur Riau, maka DLHK Riau melakukan proses dan penerbitan persetujuan teknis. Jadi tidak ada kewenangan Kabupaten Bengkalis yang mengeluarkan perizinannya," ujarnya.

Sedangkan Humas PKS PT SIPP, Zainul juga menegaskan, pihaknya tidak akan tunduk dengan aturan yang dibuat Pemkab Bengkalis, karena perusahaan sudah memiliki acuan untuk pengurus izin lingkungan.

"Sikap kami akan tetap beroperasi, karena ini menyangkut hajat hidup karyawan kami," ujarnya.(ksm)

DURI (RIAUPOS.CO) – Ratusan personel gabungan Polres Bengkalis, TNI dan Satpol PP mengamankan jalanya pemasangan papan plang segel  PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, yang dinilai tidak taat aturan,  Kamis (20/1).

Proses pemasangan plang ini juga turut dihadiri Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, Dandim Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia, Kasatpol-PP Hengki Kurniawan, Plt Kepala DLH M Azmir, Kepala DSPMP Basuki Rahmat, Kepala Bappenda Syahruddin, Plt Kepala Diskominfotik Adisutrisno, Inspektur Radius Akima, Plt Kepala Dakprin Zulpan, Camat Mandau Riki Rihardi, Kabag Hukum Fendro Arrasyid, serta sejumlah pejabat lainnya.

Untuk kelancaran proses pemasangan plang, Satpol PP Bengkalis menerjunkan 45 personel, kepolisian 45 personel dan TNI 45 personel.

Sempat terjadi kisruh, ketika plang Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 006/DSPMP-ST/1/2022/01, tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan, akan dipasang oleh petugas.

Kericuhan ini berawal dari adu argumen antara kuasa hukum PKS PT SIPP dengan kuasa hukum pemerintah daerah, sehingga situasi sedikit terpancing dan menimbulkan aksi dorong-dorongan antara petugas Satpol PP dan pihak PKS PT SIPP.

"Kami sudah memberikan toleransi kepada PT SIPP. Dari tahun 2017, kami sudah melayangkan beberapa kali surat teguran sampai pemanggilan untuk audiensi selama 4 tahun terakhir ini, namun tidak diindahkan oleh PKS PT SIPP. Bahkan, dampaknya semakin besar dan menganiaya masyarakat sekitar akibat limbah pabrik yang dibuang begitu saja tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Plt Kepala DLH Bengkalis, Azmir di sela-sela mengikuti pemasangan plan segel.

Baca Juga:  Kemenkes Umumkan 4 Pasien Baru B.1.1.7

Ketua RT 05, RW 10 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Paber Panjaitan menyebutkan, pembangunan PKS PT SIPP dimulai tahun 2012 yang diawali dengan pemancangan lahan dari akses masuk dan keluar. "Tidak ada sosialisasi kepada masyakarat apa yang akan dibangun di areal itu,’’ katanya.

Pada  2014, lanjut Paber, keluarlah SK Menteri Kehutanan tentang pembebasan tata ruang termasuk di dalam wilayah RT 05 dari status hutan negara, dan pada 2015 dimulai kembali pembangunan PKS PT SIPP tersebut dan keluar IMB nya, Namun surat izin industri dan operasi perusahaan tidak bisa keluar. "Karena berdirinya suatu pabrik ditentukan oleh tempat kawasan yang berada di Kota Dumai," ujarnya.

Kepala DSPMP Bengkalis Basuki Rahmat mengatakan, sesuai telaah dari instansi terkait dan beberapa kali pertemuan, sudah sepakat izin operasional dan izin limbah PKS PT SIPP dicabut.

"Kita sudah beberapa kali melayangkan surat, namun tidak ada kejelasan perusahaan untuk memperbaiki amdal perusahaan. Sehingga kami mengambil tindakan tegas dengan menyegel PKS PT SIPP," ujarnya.

Dengan penyegelan ini kata  Basuki, maka operasional PKS PT SIPP harus dihentikan total. Namun tidak menutup kemungkinan segel ini dicabut kembali, setelah perusahaan memenuhi kewajibannya dengan mengurus kembali perizinan yang tidak dilengkapi.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kopsa-M Sebut Kepengurusan versi Nusirwan Ilegal

"Namun ini lain halnya, karena persyaratan harus benar-benar dilengkapi. Karena kami nilai perusahaan telah membangkang," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PKS PT SIPP, Tommy Bellyn Wiryadi SH mengatakan, pihaknya tidak terima diperlakukan oleh Pemkab Bengkalis dengan menyegelan tanpa ada koordinasi.

"Makanya kami menentang menyegelan ini, karena Pemkab Bengkalis sudah mengangkangi proses hukum, dimana kami sedang menempuh proses hukum PTUN di PN Pekanbaru," ujarnya.

Menurut Tommy, pihaknya juga memegang aturan yang dikeluarkan oleh Kemen LHK RI, yang suratnya khusus ditujukan ke PKS PT SIPP.  Sesuai perintah dari kementerian, maka perusahaan diminta untuk mengurus ke DLH Riau.

"Jadi kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan dan permohonannya sudah diberikan ke DLHK Riau, karena ini merupakan kewenangan Gubernur Riau, maka DLHK Riau melakukan proses dan penerbitan persetujuan teknis. Jadi tidak ada kewenangan Kabupaten Bengkalis yang mengeluarkan perizinannya," ujarnya.

Sedangkan Humas PKS PT SIPP, Zainul juga menegaskan, pihaknya tidak akan tunduk dengan aturan yang dibuat Pemkab Bengkalis, karena perusahaan sudah memiliki acuan untuk pengurus izin lingkungan.

"Sikap kami akan tetap beroperasi, karena ini menyangkut hajat hidup karyawan kami," ujarnya.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari