Kamis, 19 September 2024

Siapkan Ranperda LP2P, Atasi Alih Fungsi Lahan Pertanian

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) sedang mempersiapkan Ranperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sebagai antisipasi, agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan di Kabupaten Rohul.

Upaya dan langkah itu, dalam rangka mendukung dan mensukseskan program nasional tanaman pangan dengan Upaya Khusus (Upsus) Padi, Jagung dan Kedelai (Pajale). Agar para petani sawah atau ladang tidak lagi melakukan alih fungsi lahan dari lahan pertanian menjadi kelapa sawit dan karet.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Rohul Mubrizal SP MMA, Senin (19/8) menyebutkan, lahan persawahan yang sudah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul  sekitar 2.900 hektare.         

Luas lahan sawah di Rohul itu, semakin berkurang. Karena sebelumnya, luas lahan persawahan sekitar 5 ribu hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan. 

- Advertisement -

Namun, untuk jangka panjang alih fungsi lahan pertanian mesti dibatasi guna memastikan ketersediaan lahan untuk memproduksi pasokan pangan di masa mendatang, dengan diusulkan Ranperda tentang LP2B.

Baca Juga:  ASN Terbukti Narkoba Diberhentikan

Dalam rangka mempertahankan lahan pertanian produktif agar tetap terjaga, untuk menekan lajunya alih fungsi lahan persawahan menjadi lahan tanaman keras.

- Advertisement -

Mubrizal menegaskan, pembuatan Ranperda itu mengacu UU No 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

‘’Sekarang draf Ranperda tentang penetapan lahan abadi sawah untuk pertanian itu sedang dikonsultasikan di Bagian Hukum Setda Rohul. Dengan target tahun ini, Ranperda itu dapat dibahas dan disetujui oleh DPRD Rohul,’’ ujarnya.

Terjadinya alih fungsi lahan persawahan menjadi lahan perkebunan, disebabkan banyak faktor. Dengan adanya Perda ini, bisa berjalan efektif untuk menekan alih fungsi lahan, sehingga lahan abadi pertanian itu tidak mudah digunakan untuk komoditas lainnya. 

Diakuinya, pemerintah daerah dan Kementerian Pertanian konsen  dalam upaya meningkatkan produksi tanaman pangan. Bentuk perhatian Pemerintah Pusat terhadap petani dalam meningkatkan hasil produksi tanaman pangan dengan menyalurkan benih varietas unggul.

Baca Juga:  Wiranto: Harus Bergerak Cepat Atasi Karhutla

Di samping dana APBN, lanjutnya, Pemprov Riau melalui dana APBD memberikan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan), perbaikan jaringan irigasi, pestisida, pemberantasan hama penyakit. 

‘’Pemkab Rohul juga memperhatikan perbaikan jaringan irigasi untuk lahan persawahan dan membangun jalan usaha tani. Sebenarnya potensi peningkatan produksi tanaman pangan di Rohul cukup besar. Tentu dengan adanya payung hukum (Perda) tadi, lebih mengikat dan meyakinkan petani pemerintah konsen untuk peningkatan produksi tanaman pangan, yang dikelola dengan baik dan profesional dan menguntungkan petani,’’ sebutnya.

Ditambahkannya, lahan pertanian yang ditetapkan itu, untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan  pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional serta untuk meningkatkan eknomi petani ke depannya

‘’Di dalam Ranperda itu ada sanksi bagi petani yang melakukan alih fungsi lahan pertanian, juga sudah diatur dalam UU No 41/2009,’’ tegasnya.(adv)

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) sedang mempersiapkan Ranperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sebagai antisipasi, agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan di Kabupaten Rohul.

Upaya dan langkah itu, dalam rangka mendukung dan mensukseskan program nasional tanaman pangan dengan Upaya Khusus (Upsus) Padi, Jagung dan Kedelai (Pajale). Agar para petani sawah atau ladang tidak lagi melakukan alih fungsi lahan dari lahan pertanian menjadi kelapa sawit dan karet.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Rohul Mubrizal SP MMA, Senin (19/8) menyebutkan, lahan persawahan yang sudah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul  sekitar 2.900 hektare.         

Luas lahan sawah di Rohul itu, semakin berkurang. Karena sebelumnya, luas lahan persawahan sekitar 5 ribu hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan. 

Namun, untuk jangka panjang alih fungsi lahan pertanian mesti dibatasi guna memastikan ketersediaan lahan untuk memproduksi pasokan pangan di masa mendatang, dengan diusulkan Ranperda tentang LP2B.

Baca Juga:  Wiranto: Harus Bergerak Cepat Atasi Karhutla

Dalam rangka mempertahankan lahan pertanian produktif agar tetap terjaga, untuk menekan lajunya alih fungsi lahan persawahan menjadi lahan tanaman keras.

Mubrizal menegaskan, pembuatan Ranperda itu mengacu UU No 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

‘’Sekarang draf Ranperda tentang penetapan lahan abadi sawah untuk pertanian itu sedang dikonsultasikan di Bagian Hukum Setda Rohul. Dengan target tahun ini, Ranperda itu dapat dibahas dan disetujui oleh DPRD Rohul,’’ ujarnya.

Terjadinya alih fungsi lahan persawahan menjadi lahan perkebunan, disebabkan banyak faktor. Dengan adanya Perda ini, bisa berjalan efektif untuk menekan alih fungsi lahan, sehingga lahan abadi pertanian itu tidak mudah digunakan untuk komoditas lainnya. 

Diakuinya, pemerintah daerah dan Kementerian Pertanian konsen  dalam upaya meningkatkan produksi tanaman pangan. Bentuk perhatian Pemerintah Pusat terhadap petani dalam meningkatkan hasil produksi tanaman pangan dengan menyalurkan benih varietas unggul.

Baca Juga:  Panglima TNI Marsekal Hadi Berkunjung ke Riau, Ini Agendanya

Di samping dana APBN, lanjutnya, Pemprov Riau melalui dana APBD memberikan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan), perbaikan jaringan irigasi, pestisida, pemberantasan hama penyakit. 

‘’Pemkab Rohul juga memperhatikan perbaikan jaringan irigasi untuk lahan persawahan dan membangun jalan usaha tani. Sebenarnya potensi peningkatan produksi tanaman pangan di Rohul cukup besar. Tentu dengan adanya payung hukum (Perda) tadi, lebih mengikat dan meyakinkan petani pemerintah konsen untuk peningkatan produksi tanaman pangan, yang dikelola dengan baik dan profesional dan menguntungkan petani,’’ sebutnya.

Ditambahkannya, lahan pertanian yang ditetapkan itu, untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan  pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional serta untuk meningkatkan eknomi petani ke depannya

‘’Di dalam Ranperda itu ada sanksi bagi petani yang melakukan alih fungsi lahan pertanian, juga sudah diatur dalam UU No 41/2009,’’ tegasnya.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari