Jumat, 22 November 2024

Berkas Tindak Pidana Pemilu Atas Dugaan Politik Uang Dikembalikan

- Advertisement -

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengembalikan berkas tindak pidana pemilu dugaan politik uang di Partai Gerindra. Di mana dari berkas yang disampaikan Kepolisian Resort (Polres) Inhu itu, masih perlu perbaikan.

Sementara berkas tindak pidana Pemilu atas dugaan penggembungan suara salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kecamatan Rengat tinggal pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Namun demikian masa pelimpahan berkas ke PN Rengat selambat-lambatnya lima hari kedepan.

- Advertisement -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Bambang Dwi Saputra SH mengatakan bahwa berkas dikembalikan untuk kelengkapan formil. ’’Berkas tindak pidana Pemilu atas dugaan politik uang di partai Gerindra perlu ada perbaikan,’’ ujar Kasi Intel Bambang Dwi Saputra SH, Selasa (18/2/2019).

Baca Juga:  Bebaskan Bumi Palestina, ACT Luncurkan KKIPP

Memang sebutnya, antara dua tindak pidana Pemilu yang ada terdapat perbedaan. Di mana tersangka TB atas dugaan politik uang, tidak terdaftar sebagai tim sukses Partai Gerindra di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu.

Sehingga dengan penetapan TB sebagai tersangka, sulit menggiringnya hingga ke tingkat caleg yang dibantunya. Bahkan antara tersangka dengan caleg Gerindra di Dapil empat itu, sebelumnya tidak saling kenal.

- Advertisement -

Sedangkan dari hasil pemeriksaan tindak pidana Pemilu atas dugaan penggelembungan suara caleg PPP, diduga kuat calegnya berperan aktif. Bahkan caleg tersebut yang menghubungi berbagai pihak yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk itu katanya, empat berkas dengan lima tersangka atas dugaan pengggelembungan suara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan tinggal disidangkan. ’’Tidak ada penahanan terhadap tersangka, karena ancaman maksimalnya empat tahun penjara,’’ terangnya.(kas)

Editor: Fopin A Sinaga

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengembalikan berkas tindak pidana pemilu dugaan politik uang di Partai Gerindra. Di mana dari berkas yang disampaikan Kepolisian Resort (Polres) Inhu itu, masih perlu perbaikan.

Sementara berkas tindak pidana Pemilu atas dugaan penggembungan suara salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kecamatan Rengat tinggal pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Namun demikian masa pelimpahan berkas ke PN Rengat selambat-lambatnya lima hari kedepan.

- Advertisement -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Bambang Dwi Saputra SH mengatakan bahwa berkas dikembalikan untuk kelengkapan formil. ’’Berkas tindak pidana Pemilu atas dugaan politik uang di partai Gerindra perlu ada perbaikan,’’ ujar Kasi Intel Bambang Dwi Saputra SH, Selasa (18/2/2019).

Baca Juga:  Bebaskan Bumi Palestina, ACT Luncurkan KKIPP

Memang sebutnya, antara dua tindak pidana Pemilu yang ada terdapat perbedaan. Di mana tersangka TB atas dugaan politik uang, tidak terdaftar sebagai tim sukses Partai Gerindra di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu.

- Advertisement -

Sehingga dengan penetapan TB sebagai tersangka, sulit menggiringnya hingga ke tingkat caleg yang dibantunya. Bahkan antara tersangka dengan caleg Gerindra di Dapil empat itu, sebelumnya tidak saling kenal.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan tindak pidana Pemilu atas dugaan penggelembungan suara caleg PPP, diduga kuat calegnya berperan aktif. Bahkan caleg tersebut yang menghubungi berbagai pihak yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk itu katanya, empat berkas dengan lima tersangka atas dugaan pengggelembungan suara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan tinggal disidangkan. ’’Tidak ada penahanan terhadap tersangka, karena ancaman maksimalnya empat tahun penjara,’’ terangnya.(kas)

Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari