(RIAUPOS.CO) — Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai hingga Selasa (18/6) kemarin menerima tiga pengaduan mengenai tidak dibayarnya tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan di Kota Dumai.
Hal itu disampaikan Kadisnakertrans Kota Dumai H Suwandi SH MHum melalui Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Muhammad Fadhly SH. “Kini, pekerja-pekerja di tiga perusahaan sudah mengadu ke Disnakertrans. Sebagian besar perusahaan tersebut merupakan mitra kerja (subkon) dari perusahaan pemberi pekerjaan, di antaranya, PT CMKI (subkon PT PLN Cabang Dumai) dan PT BG (subkon PT SDS). Sementara satu lainnya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan yaitu PT RPO,†ujarnya.
Ia mengatakan pekerja mengadukan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja hanya membayarkan THR setengah dari upah per bulan. Sementara mereka bekerja sudah lebih dari satu tahun di sana. “Bahkan ada juga belum dibayar sama sekali,†ujarnya.
Padahal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016, Pasal 3, bahwa pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberi upah sebesar 1 bulan penuh. “Sedangkan kurang 12 bulan maka THR diberi secara proporsional.â€jelasnya.
Pria yang juga sebagai mediator hubungan industrial Kota Dumai ini menyampaikan, pihaknya tetap mengupayakan mediasi terhadap pihak-pihak yang berselisih. Sehingga apa yang menjadi hak pekerja bisa diberikan manajemen perusahaan. “In sya Allah dalam pekan ini kami laksanakan. Kami sudah membuat surat panggilan mediasi kepada pihak terkait,†ujarnya.
Ia berharap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk taat terhadap aturan yang telah ditetapkan. “Ini hak karyawan, padahal tahun-tahun sebelumnya kami tidak menerima pengaduan seperti ini,†tutupnya.(ade)
(RIAUPOS.CO) — Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai hingga Selasa (18/6) kemarin menerima tiga pengaduan mengenai tidak dibayarnya tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan di Kota Dumai.
Hal itu disampaikan Kadisnakertrans Kota Dumai H Suwandi SH MHum melalui Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Muhammad Fadhly SH. “Kini, pekerja-pekerja di tiga perusahaan sudah mengadu ke Disnakertrans. Sebagian besar perusahaan tersebut merupakan mitra kerja (subkon) dari perusahaan pemberi pekerjaan, di antaranya, PT CMKI (subkon PT PLN Cabang Dumai) dan PT BG (subkon PT SDS). Sementara satu lainnya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan yaitu PT RPO,†ujarnya.
- Advertisement -
Ia mengatakan pekerja mengadukan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja hanya membayarkan THR setengah dari upah per bulan. Sementara mereka bekerja sudah lebih dari satu tahun di sana. “Bahkan ada juga belum dibayar sama sekali,†ujarnya.
Padahal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016, Pasal 3, bahwa pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberi upah sebesar 1 bulan penuh. “Sedangkan kurang 12 bulan maka THR diberi secara proporsional.â€jelasnya.
- Advertisement -
Pria yang juga sebagai mediator hubungan industrial Kota Dumai ini menyampaikan, pihaknya tetap mengupayakan mediasi terhadap pihak-pihak yang berselisih. Sehingga apa yang menjadi hak pekerja bisa diberikan manajemen perusahaan. “In sya Allah dalam pekan ini kami laksanakan. Kami sudah membuat surat panggilan mediasi kepada pihak terkait,†ujarnya.
Ia berharap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk taat terhadap aturan yang telah ditetapkan. “Ini hak karyawan, padahal tahun-tahun sebelumnya kami tidak menerima pengaduan seperti ini,†tutupnya.(ade)