Rabu, 9 April 2025

Tiga Perusahaan Diadukan soal THR

(RIAUPOS.CO) — Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai hingga Selasa (18/6) kemarin menerima tiga pengaduan mengenai tidak dibayarnya tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan di Kota Dumai.

Hal itu disampaikan Kadisnakertrans Kota Dumai H Suwandi SH MHum melalui Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Muhammad Fadhly SH. “Kini, pekerja-pekerja di tiga perusahaan sudah mengadu ke Disnakertrans. Sebagian besar perusahaan tersebut  merupakan mitra kerja (subkon) dari perusahaan pemberi pekerjaan, di antaranya,  PT CMKI (subkon PT PLN Cabang Dumai) dan PT BG (subkon  PT SDS). Sementara satu lainnya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan yaitu PT RPO,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubri Tinjau Pangan Murah di Kampar 

Ia mengatakan pekerja mengadukan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja hanya membayarkan THR setengah dari upah per bulan. Sementara mereka bekerja sudah lebih dari satu tahun di sana. “Bahkan ada juga belum dibayar sama sekali,” ujarnya.

Padahal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016, Pasal 3, bahwa pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberi upah sebesar 1 bulan penuh. “Sedangkan kurang 12 bulan maka THR diberi secara proporsional.”jelasnya.

Pria yang juga sebagai mediator hubungan industrial Kota Dumai ini menyampaikan, pihaknya tetap mengupayakan mediasi terhadap pihak-pihak yang berselisih. Sehingga apa yang menjadi hak pekerja bisa diberikan manajemen perusahaan. “In sya Allah dalam pekan ini kami laksanakan. Kami sudah membuat surat panggilan mediasi kepada pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga:  34 Pasangan Tanpa Koalisi Golkar-PAN

Ia berharap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk taat terhadap aturan yang telah ditetapkan. “Ini hak karyawan, padahal tahun-tahun sebelumnya kami tidak menerima pengaduan seperti ini,” tutupnya.(ade)

(RIAUPOS.CO) — Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai hingga Selasa (18/6) kemarin menerima tiga pengaduan mengenai tidak dibayarnya tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan di Kota Dumai.

Hal itu disampaikan Kadisnakertrans Kota Dumai H Suwandi SH MHum melalui Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Muhammad Fadhly SH. “Kini, pekerja-pekerja di tiga perusahaan sudah mengadu ke Disnakertrans. Sebagian besar perusahaan tersebut  merupakan mitra kerja (subkon) dari perusahaan pemberi pekerjaan, di antaranya,  PT CMKI (subkon PT PLN Cabang Dumai) dan PT BG (subkon  PT SDS). Sementara satu lainnya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan yaitu PT RPO,” ujarnya.

Baca Juga:  Diskes Siapkan 21.400 Masker

Ia mengatakan pekerja mengadukan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja hanya membayarkan THR setengah dari upah per bulan. Sementara mereka bekerja sudah lebih dari satu tahun di sana. “Bahkan ada juga belum dibayar sama sekali,” ujarnya.

Padahal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016, Pasal 3, bahwa pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberi upah sebesar 1 bulan penuh. “Sedangkan kurang 12 bulan maka THR diberi secara proporsional.”jelasnya.

Pria yang juga sebagai mediator hubungan industrial Kota Dumai ini menyampaikan, pihaknya tetap mengupayakan mediasi terhadap pihak-pihak yang berselisih. Sehingga apa yang menjadi hak pekerja bisa diberikan manajemen perusahaan. “In sya Allah dalam pekan ini kami laksanakan. Kami sudah membuat surat panggilan mediasi kepada pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga:  Riau Terima Ribuan Dosis Vaksin Antisipasi LSD Pada Sapi

Ia berharap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk taat terhadap aturan yang telah ditetapkan. “Ini hak karyawan, padahal tahun-tahun sebelumnya kami tidak menerima pengaduan seperti ini,” tutupnya.(ade)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Tiga Perusahaan Diadukan soal THR

(RIAUPOS.CO) — Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai hingga Selasa (18/6) kemarin menerima tiga pengaduan mengenai tidak dibayarnya tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan di Kota Dumai.

Hal itu disampaikan Kadisnakertrans Kota Dumai H Suwandi SH MHum melalui Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Muhammad Fadhly SH. “Kini, pekerja-pekerja di tiga perusahaan sudah mengadu ke Disnakertrans. Sebagian besar perusahaan tersebut  merupakan mitra kerja (subkon) dari perusahaan pemberi pekerjaan, di antaranya,  PT CMKI (subkon PT PLN Cabang Dumai) dan PT BG (subkon  PT SDS). Sementara satu lainnya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan yaitu PT RPO,” ujarnya.

Baca Juga:  Riau Terima Ribuan Dosis Vaksin Antisipasi LSD Pada Sapi

Ia mengatakan pekerja mengadukan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja hanya membayarkan THR setengah dari upah per bulan. Sementara mereka bekerja sudah lebih dari satu tahun di sana. “Bahkan ada juga belum dibayar sama sekali,” ujarnya.

Padahal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016, Pasal 3, bahwa pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberi upah sebesar 1 bulan penuh. “Sedangkan kurang 12 bulan maka THR diberi secara proporsional.”jelasnya.

Pria yang juga sebagai mediator hubungan industrial Kota Dumai ini menyampaikan, pihaknya tetap mengupayakan mediasi terhadap pihak-pihak yang berselisih. Sehingga apa yang menjadi hak pekerja bisa diberikan manajemen perusahaan. “In sya Allah dalam pekan ini kami laksanakan. Kami sudah membuat surat panggilan mediasi kepada pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga:  PTPN V Siagakan Puluhan Embung Bantu Satgas Antisipasi Karhutla

Ia berharap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk taat terhadap aturan yang telah ditetapkan. “Ini hak karyawan, padahal tahun-tahun sebelumnya kami tidak menerima pengaduan seperti ini,” tutupnya.(ade)

(RIAUPOS.CO) — Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai hingga Selasa (18/6) kemarin menerima tiga pengaduan mengenai tidak dibayarnya tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan di Kota Dumai.

Hal itu disampaikan Kadisnakertrans Kota Dumai H Suwandi SH MHum melalui Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Muhammad Fadhly SH. “Kini, pekerja-pekerja di tiga perusahaan sudah mengadu ke Disnakertrans. Sebagian besar perusahaan tersebut  merupakan mitra kerja (subkon) dari perusahaan pemberi pekerjaan, di antaranya,  PT CMKI (subkon PT PLN Cabang Dumai) dan PT BG (subkon  PT SDS). Sementara satu lainnya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan yaitu PT RPO,” ujarnya.

Baca Juga:  Diskes Siapkan 21.400 Masker

Ia mengatakan pekerja mengadukan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja hanya membayarkan THR setengah dari upah per bulan. Sementara mereka bekerja sudah lebih dari satu tahun di sana. “Bahkan ada juga belum dibayar sama sekali,” ujarnya.

Padahal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016, Pasal 3, bahwa pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberi upah sebesar 1 bulan penuh. “Sedangkan kurang 12 bulan maka THR diberi secara proporsional.”jelasnya.

Pria yang juga sebagai mediator hubungan industrial Kota Dumai ini menyampaikan, pihaknya tetap mengupayakan mediasi terhadap pihak-pihak yang berselisih. Sehingga apa yang menjadi hak pekerja bisa diberikan manajemen perusahaan. “In sya Allah dalam pekan ini kami laksanakan. Kami sudah membuat surat panggilan mediasi kepada pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga:  H-7 Idulfitri, Pengguna Tol Pekanbaru-Dumai Meningkat 19,75 Persen

Ia berharap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk taat terhadap aturan yang telah ditetapkan. “Ini hak karyawan, padahal tahun-tahun sebelumnya kami tidak menerima pengaduan seperti ini,” tutupnya.(ade)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari