Sabtu, 24 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Tiga Perusahaan Diadukan soal THR

(RIAUPOS.CO) — Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai hingga Selasa (18/6) kemarin menerima tiga pengaduan mengenai tidak dibayarnya tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan di Kota Dumai.

Hal itu disampaikan Kadisnakertrans Kota Dumai H Suwandi SH MHum melalui Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Muhammad Fadhly SH. “Kini, pekerja-pekerja di tiga perusahaan sudah mengadu ke Disnakertrans. Sebagian besar perusahaan tersebut  merupakan mitra kerja (subkon) dari perusahaan pemberi pekerjaan, di antaranya,  PT CMKI (subkon PT PLN Cabang Dumai) dan PT BG (subkon  PT SDS). Sementara satu lainnya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan yaitu PT RPO,” ujarnya.

Baca Juga:  PWI Riau Gelar LKTJ dan LKFJ tentang Pers dan Covid-19

Ia mengatakan pekerja mengadukan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja hanya membayarkan THR setengah dari upah per bulan. Sementara mereka bekerja sudah lebih dari satu tahun di sana. “Bahkan ada juga belum dibayar sama sekali,” ujarnya.

Padahal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016, Pasal 3, bahwa pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberi upah sebesar 1 bulan penuh. “Sedangkan kurang 12 bulan maka THR diberi secara proporsional.”jelasnya.

Pria yang juga sebagai mediator hubungan industrial Kota Dumai ini menyampaikan, pihaknya tetap mengupayakan mediasi terhadap pihak-pihak yang berselisih. Sehingga apa yang menjadi hak pekerja bisa diberikan manajemen perusahaan. “In sya Allah dalam pekan ini kami laksanakan. Kami sudah membuat surat panggilan mediasi kepada pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga:  Di Mata Sekwan Uun, Amarhum Dedet Sosok Intelek dan Enak Diajak Berdiskusi

Ia berharap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk taat terhadap aturan yang telah ditetapkan. “Ini hak karyawan, padahal tahun-tahun sebelumnya kami tidak menerima pengaduan seperti ini,” tutupnya.(ade)

(RIAUPOS.CO) — Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai hingga Selasa (18/6) kemarin menerima tiga pengaduan mengenai tidak dibayarnya tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan di Kota Dumai.

Hal itu disampaikan Kadisnakertrans Kota Dumai H Suwandi SH MHum melalui Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Muhammad Fadhly SH. “Kini, pekerja-pekerja di tiga perusahaan sudah mengadu ke Disnakertrans. Sebagian besar perusahaan tersebut  merupakan mitra kerja (subkon) dari perusahaan pemberi pekerjaan, di antaranya,  PT CMKI (subkon PT PLN Cabang Dumai) dan PT BG (subkon  PT SDS). Sementara satu lainnya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan yaitu PT RPO,” ujarnya.

Baca Juga:  Pasien Positif di Riau Bertambah 167 Orang

Ia mengatakan pekerja mengadukan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja hanya membayarkan THR setengah dari upah per bulan. Sementara mereka bekerja sudah lebih dari satu tahun di sana. “Bahkan ada juga belum dibayar sama sekali,” ujarnya.

Padahal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016, Pasal 3, bahwa pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberi upah sebesar 1 bulan penuh. “Sedangkan kurang 12 bulan maka THR diberi secara proporsional.”jelasnya.

Pria yang juga sebagai mediator hubungan industrial Kota Dumai ini menyampaikan, pihaknya tetap mengupayakan mediasi terhadap pihak-pihak yang berselisih. Sehingga apa yang menjadi hak pekerja bisa diberikan manajemen perusahaan. “In sya Allah dalam pekan ini kami laksanakan. Kami sudah membuat surat panggilan mediasi kepada pihak terkait,” ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  PWI Riau Gelar LKTJ dan LKFJ tentang Pers dan Covid-19

Ia berharap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk taat terhadap aturan yang telah ditetapkan. “Ini hak karyawan, padahal tahun-tahun sebelumnya kami tidak menerima pengaduan seperti ini,” tutupnya.(ade)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) — Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai hingga Selasa (18/6) kemarin menerima tiga pengaduan mengenai tidak dibayarnya tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan di Kota Dumai.

Hal itu disampaikan Kadisnakertrans Kota Dumai H Suwandi SH MHum melalui Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Muhammad Fadhly SH. “Kini, pekerja-pekerja di tiga perusahaan sudah mengadu ke Disnakertrans. Sebagian besar perusahaan tersebut  merupakan mitra kerja (subkon) dari perusahaan pemberi pekerjaan, di antaranya,  PT CMKI (subkon PT PLN Cabang Dumai) dan PT BG (subkon  PT SDS). Sementara satu lainnya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan yaitu PT RPO,” ujarnya.

Baca Juga:  Disnaker Surati Perusahaan Langgar Aturan Tenaga Kerja

Ia mengatakan pekerja mengadukan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja hanya membayarkan THR setengah dari upah per bulan. Sementara mereka bekerja sudah lebih dari satu tahun di sana. “Bahkan ada juga belum dibayar sama sekali,” ujarnya.

Padahal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016, Pasal 3, bahwa pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberi upah sebesar 1 bulan penuh. “Sedangkan kurang 12 bulan maka THR diberi secara proporsional.”jelasnya.

Pria yang juga sebagai mediator hubungan industrial Kota Dumai ini menyampaikan, pihaknya tetap mengupayakan mediasi terhadap pihak-pihak yang berselisih. Sehingga apa yang menjadi hak pekerja bisa diberikan manajemen perusahaan. “In sya Allah dalam pekan ini kami laksanakan. Kami sudah membuat surat panggilan mediasi kepada pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga:  Prestasi Tak Berbatas: Riau Apresiasi 109 Pelajar Disabilitas Berbakat

Ia berharap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk taat terhadap aturan yang telah ditetapkan. “Ini hak karyawan, padahal tahun-tahun sebelumnya kami tidak menerima pengaduan seperti ini,” tutupnya.(ade)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari