JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM (Annas Maamun-red) dari tim penyidik kepada tim Jaksa KPK pada 18/4/2022," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (19/4/2022).
Annas Maamun terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDPTA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.
Pada akhir bulan lalu, tim penyidik KPK melakukan upaya jemput paksa di kediamannya di Pekanbaru, karena mantan Bupati Rokan Hilir itu di nilai tidak kooperatif.
"Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap," imbuhnya.
Kata Ali, saat ini penahanan terhadap Annas Maamun masih dilakukan untuk waktu 20 hari oleh Tim Jaksa sampai nanti tanggal 7 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM (Annas Maamun-red) dari tim penyidik kepada tim Jaksa KPK pada 18/4/2022," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (19/4/2022).
- Advertisement -
Annas Maamun terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDPTA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.
Pada akhir bulan lalu, tim penyidik KPK melakukan upaya jemput paksa di kediamannya di Pekanbaru, karena mantan Bupati Rokan Hilir itu di nilai tidak kooperatif.
- Advertisement -
"Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap," imbuhnya.
Kata Ali, saat ini penahanan terhadap Annas Maamun masih dilakukan untuk waktu 20 hari oleh Tim Jaksa sampai nanti tanggal 7 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman