Sabtu, 23 November 2024
spot_img

6.000 Belangkas Gagal Diseludupkan

RIAU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menggagalkan penyeludupan ribuan belangkas yang akan dikirim ke Malaysia. Upaya penggagalan perdagangan satwa liar dilindungi tersebut merupakan yang kedua kali dilakukan dalam kurun waktu dua bulan.

Pengungkapan yang dilakukan Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Riau, berawal dari informasi masyarakat terkait akan ada pengiriman biota laut dari Kabupaten Bengkalis ke luar negeri.

Atas informasi itu, Tim Ditpolair berangkat dari Kota Dumai untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga akhirnya, petugas mendapati satu unit kendaraan colt diesel dengan nomor polisi BM 9245 LP di salah satu pelabuhan tikus sekitar daerah Tanjung Leban, Sabtu (14/12) lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, truk warna kuning mengangkut puluhan karung goni yang berisikan ribuan ekor belangkas dalam kondisi hidup dan mati.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berisinial HS dan RS tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sekitar 6.000 ekor benlangks yang dimuat dalam karung goni.

"Ada dua tersangka tersangka diamankan HS dan RS, beserta barang bukti 6.000 ekor belangkas," ujar Wawan didampingi Kabid Teknis Konservasi dan Sumber Daya Alam BBKSDA Riau Mahfud di Kantor BKSDA Riau, Selasa (17/12).

Kedua tersangka disampaikan Wawan, merupakan warga Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang berperan sebagai sopir dan kernet membawa satwa liar dilindungi untuk diseludupkan ke Negeri Jiran.

Baca Juga:  Ratusan Imigran Unjuk Rasa di Kantor Rudenim Pekanbaru

Ditambahkan perwira menengah ini, RS dan HS membawa dan menjemput ribuan ekor belangkas dari dua provinsi berbeda.

"Jadi belangkas ini sebagian dari Aceh, dan sebagian lagi dari Pantai Labu, Sumut. Jadi di sini (Riau) hanya jalur perlintasan mereka untuk menyeludupkan bengkalas ke Malaysia," kata Wawan.

Wawan menyampaikan, pihak­nya masih melakukan pengembangan lebih mendalam untuk memburu pelaku yang dalam di­sindikat perdagangan satwa tersebut.

Selain itu, dikatakan Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, bengkalas memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi, di mana harganya berkisar Rp150 ribu-Rp500 ribu per kilogram (kg).

Karena satwa ini untuk dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. “Kita perkirakan ribuan ekor belangkas ini nilainya mencapai Rp350 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto pasal (55) 1 ke-1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," imbuhnya.

Sementara itu, tersangka HS kepada Riau Pos mengatakan, selaku sopir yang membawa ribuan ekor belangkas menuju Bengkalis. Diakui dia, dirinya baru pertama kali terlibat penyeludupan satwa liar dilindungi tersebut. "Saya baru pertama kali, bang," aku HR

Baca Juga:  Berdayakan Kelompok Tani Peduli Api untuk Pencegahan Karhutla

Disampaikan HS, dirinya imingi-imingi dengan upah sebasar Rp6 juta oleh salah seorang yang menyuruhnya. Akan tetapi, sebut warga Langkat, imbalan tersebut belum diterima dan duluan ditangkap pihak berwajib. “Upah Rp6 juta, tapi uangnya belum terima,” kata pria mengenakan baju orange dan sebo hitam.

Kabid Teknis Konservasi dan Sumber Daya Alam BBKSDA Riau, Mahfud menambahkan, belangkas atau Suku Limulidae mencakup jenis hewan beruas (Artropoda) yang menghuni perairan fangkal di wilayah air payau kawasan mangrove.

Satwa ini sebut dia, membantu mengurai sampah dan menetralisir pencemaran air laut. "Belangkas masuk dalam satwa dilindungi," kata Mahfud.

Setelah konfrensi pers, putugas BKSDA Provinsi Riau melakukan penyortiran terhadap belangkas yang masih hidup. Direncanakan satwa liar dilindungi itu bakal dilepasliarkan ke habitat aslinya, sedangkan belangkas yang telah mati dimusnahkan dengan cara dikubur.

Untuk diketahui, sebelumnya Polda Riau menggerebek sebuah gudang penyimpanan ribuan ekor satwa Belangkas di Jalan Bijaksana Kepenghuluan Panipahan, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Rabu (24/10) lalu.

Dalam penggerebekan itu, petugas meringkus satu tersangka berinial IF da menyita 15 kotak fiber berisi sekitar 1.500 ekor belangkas yang direncanakan diselundupkan ke Malaysia.(kom)   

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

RIAU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menggagalkan penyeludupan ribuan belangkas yang akan dikirim ke Malaysia. Upaya penggagalan perdagangan satwa liar dilindungi tersebut merupakan yang kedua kali dilakukan dalam kurun waktu dua bulan.

Pengungkapan yang dilakukan Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Riau, berawal dari informasi masyarakat terkait akan ada pengiriman biota laut dari Kabupaten Bengkalis ke luar negeri.

- Advertisement -

Atas informasi itu, Tim Ditpolair berangkat dari Kota Dumai untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga akhirnya, petugas mendapati satu unit kendaraan colt diesel dengan nomor polisi BM 9245 LP di salah satu pelabuhan tikus sekitar daerah Tanjung Leban, Sabtu (14/12) lalu.

- Advertisement -

Setelah dilakukan pemeriksaan, truk warna kuning mengangkut puluhan karung goni yang berisikan ribuan ekor belangkas dalam kondisi hidup dan mati.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berisinial HS dan RS tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sekitar 6.000 ekor benlangks yang dimuat dalam karung goni.

"Ada dua tersangka tersangka diamankan HS dan RS, beserta barang bukti 6.000 ekor belangkas," ujar Wawan didampingi Kabid Teknis Konservasi dan Sumber Daya Alam BBKSDA Riau Mahfud di Kantor BKSDA Riau, Selasa (17/12).

Kedua tersangka disampaikan Wawan, merupakan warga Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang berperan sebagai sopir dan kernet membawa satwa liar dilindungi untuk diseludupkan ke Negeri Jiran.

Baca Juga:  Tilang Elektronik Belum Diterapkan

Ditambahkan perwira menengah ini, RS dan HS membawa dan menjemput ribuan ekor belangkas dari dua provinsi berbeda.

"Jadi belangkas ini sebagian dari Aceh, dan sebagian lagi dari Pantai Labu, Sumut. Jadi di sini (Riau) hanya jalur perlintasan mereka untuk menyeludupkan bengkalas ke Malaysia," kata Wawan.

Wawan menyampaikan, pihak­nya masih melakukan pengembangan lebih mendalam untuk memburu pelaku yang dalam di­sindikat perdagangan satwa tersebut.

Selain itu, dikatakan Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, bengkalas memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi, di mana harganya berkisar Rp150 ribu-Rp500 ribu per kilogram (kg).

Karena satwa ini untuk dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. “Kita perkirakan ribuan ekor belangkas ini nilainya mencapai Rp350 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto pasal (55) 1 ke-1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," imbuhnya.

Sementara itu, tersangka HS kepada Riau Pos mengatakan, selaku sopir yang membawa ribuan ekor belangkas menuju Bengkalis. Diakui dia, dirinya baru pertama kali terlibat penyeludupan satwa liar dilindungi tersebut. "Saya baru pertama kali, bang," aku HR

Baca Juga:  Usut Dugaan Korupsi di Disdik Riau Pengadaan Laptop

Disampaikan HS, dirinya imingi-imingi dengan upah sebasar Rp6 juta oleh salah seorang yang menyuruhnya. Akan tetapi, sebut warga Langkat, imbalan tersebut belum diterima dan duluan ditangkap pihak berwajib. “Upah Rp6 juta, tapi uangnya belum terima,” kata pria mengenakan baju orange dan sebo hitam.

Kabid Teknis Konservasi dan Sumber Daya Alam BBKSDA Riau, Mahfud menambahkan, belangkas atau Suku Limulidae mencakup jenis hewan beruas (Artropoda) yang menghuni perairan fangkal di wilayah air payau kawasan mangrove.

Satwa ini sebut dia, membantu mengurai sampah dan menetralisir pencemaran air laut. "Belangkas masuk dalam satwa dilindungi," kata Mahfud.

Setelah konfrensi pers, putugas BKSDA Provinsi Riau melakukan penyortiran terhadap belangkas yang masih hidup. Direncanakan satwa liar dilindungi itu bakal dilepasliarkan ke habitat aslinya, sedangkan belangkas yang telah mati dimusnahkan dengan cara dikubur.

Untuk diketahui, sebelumnya Polda Riau menggerebek sebuah gudang penyimpanan ribuan ekor satwa Belangkas di Jalan Bijaksana Kepenghuluan Panipahan, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Rabu (24/10) lalu.

Dalam penggerebekan itu, petugas meringkus satu tersangka berinial IF da menyita 15 kotak fiber berisi sekitar 1.500 ekor belangkas yang direncanakan diselundupkan ke Malaysia.(kom)   

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari