Jumat, 22 November 2024
spot_img

Riwayat Hukum Pejabat Mantan Napi Didalami

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terkait adanya mantan narapidana (Napi) yang dilantik menjadi salah satu pejabat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengaku masih mempelajari hal tersebut.

Gubernur Riau Drs H Syamsuar saat dikonfirmasi perihal adanya pejabat yang merupakan mantan Napi yang dilantik menjadi pejabat eselon tersebut, pihaknya mengaku masih mempelajari hal tersebut.

“Kalau itu lagi dipelajari oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), nanti kalau ada informasi selanjutnya dikabari,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya masih mempelajari riwayat hukum pejabat tersebut. Pasalnya, ada beberapa ketentuan yang berlaku terkait masalah hukum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga:  Polisi Periksa Dekan FISIP Unri Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan

“Kalau tak salah kami, hukumannya itu tidak sampai dua tahun. Namun untuk itu masih kami pelajari,” sebut Ikhwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mantan narapidana yang berstatus  PNS di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau, dilantik menjadi pejabat eselon disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Riau. PNS tersebut belakang diketahui tersangkut masalah hukum akibat penipuan.

Dari data yang dirangkum Riau Pos, PNS berinisial ISL tersangkut masalah hukum akibat penipuan dengan menjanjikan bisa memasukkan orang menjadi pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Riau setelah membayar sejumlah uang.

Atas perbuatannya tersebut, ISL kemudian menjalani persidangan di Pengadilan negeri Pekanbaru. Hingga akhirnya ada keputusan hukum kepada ISL yakni hukuman pidana penjara selama tiga tahun oleh hakim ketua Sarpin Rizaldi SH MH pada 31 Agustus 2016.

Baca Juga:  1.091 Napi Terima Remisi, Enam Langsung Bebas

ISL dilantik Jumat (7/8) pekan lalu oleh Gubernur  Syamsuar secara virtual bersama 203 pejabat eselon IV lainnya. ISL saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau, Asrizal saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada pejabat dilingkungan dinas yang ia pimpin berinisial ISL tersebut.

“Iya yang bersangkutan baru dilantik kemaren, dibidang pengawasan dia,” kata Asrizal.(sol)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terkait adanya mantan narapidana (Napi) yang dilantik menjadi salah satu pejabat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengaku masih mempelajari hal tersebut.

Gubernur Riau Drs H Syamsuar saat dikonfirmasi perihal adanya pejabat yang merupakan mantan Napi yang dilantik menjadi pejabat eselon tersebut, pihaknya mengaku masih mempelajari hal tersebut.

- Advertisement -

“Kalau itu lagi dipelajari oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), nanti kalau ada informasi selanjutnya dikabari,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya masih mempelajari riwayat hukum pejabat tersebut. Pasalnya, ada beberapa ketentuan yang berlaku terkait masalah hukum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

- Advertisement -
Baca Juga:  Sambut Awal Tahun, Kasus Covid-19 Baru di Riau Bertambah 147 orang

“Kalau tak salah kami, hukumannya itu tidak sampai dua tahun. Namun untuk itu masih kami pelajari,” sebut Ikhwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mantan narapidana yang berstatus  PNS di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau, dilantik menjadi pejabat eselon disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Riau. PNS tersebut belakang diketahui tersangkut masalah hukum akibat penipuan.

Dari data yang dirangkum Riau Pos, PNS berinisial ISL tersangkut masalah hukum akibat penipuan dengan menjanjikan bisa memasukkan orang menjadi pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Riau setelah membayar sejumlah uang.

Atas perbuatannya tersebut, ISL kemudian menjalani persidangan di Pengadilan negeri Pekanbaru. Hingga akhirnya ada keputusan hukum kepada ISL yakni hukuman pidana penjara selama tiga tahun oleh hakim ketua Sarpin Rizaldi SH MH pada 31 Agustus 2016.

Baca Juga:  Gubri: Penerapan PSBB Lima Daerah Tergantung Kondisi Wilayah

ISL dilantik Jumat (7/8) pekan lalu oleh Gubernur  Syamsuar secara virtual bersama 203 pejabat eselon IV lainnya. ISL saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau, Asrizal saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada pejabat dilingkungan dinas yang ia pimpin berinisial ISL tersebut.

“Iya yang bersangkutan baru dilantik kemaren, dibidang pengawasan dia,” kata Asrizal.(sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari