Penyerahan Aset BLK Sesuai Permendagri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyerahkan Balai Latihan Kerja (BLK) ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mendapatkan tentangan dari DPRD Riau. Pasalnya, DPRD menilai penyerahan aset tersebut tanpa persetujuan DPRD.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Riau terkait penyerahan aset tersebut, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 335.

- Advertisement -

"Penyerahan aset BLK oleh Pemprov Riau ke Kemenaker itu sudah sesuai aturan. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 335 menjelaskan tentang, tanah dan atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat 2," kata Indra.

"Pada pasal 331 ayat 2 itu dibunyikan, adalah tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan atau kepentingan pembangunan, termasuk di antaranya kegiatan pemerintah daerah lingkup hubungan persahabatan antara negara atau daerah dengan negara lain atau masyarakat atau lembaga internasional," sambungnya.

- Advertisement -

Dijelaskan Indra, pasal yang dipakai bukan Pasal 83, dan selanjutnya dijelaskan bahwa aset di atas Rp5 miliar harus melalui persetujuan DPRD Riau. Sementara aset yang diberikan tersebut merupakan aset pemerintah, dan diserahkan ke negara melalui kerja sama pemerintah, bukan kepada pihak swasta seperti yang disampaikan, sesuai dengan Pasal 331.

Yang isinya, ayat (1) Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk: a. tanah dan atau bangunan; atau b. selain tanah dan atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Ayat (2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD.

"Jadi tidak memerlukan persetujuan DPRD, tapi dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah memberitahukan kepada DPRD Riau, itu saja cukup. Karena sekolah atau lembaga pendidikan non komersial, lahan dari pemerintah diserahkan ke pemerintah dan pengelolaannya oleh pemerintah termasuk anggarannya," jelas Indra.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Riau, Jonli mengatakan, sesuai dengan Permendagri yang telah dijelaskan oleh BPKAD tersebut, maka aset yang milik Pemerintah Provinsi Riau ini diserahkan ke negara pengelolaannya. Tidak ada yang menyalahi dalam aturan pemindahan aset ke pemerintah pusat.

"Pengelolaan BLK kepada Pemerintah Pusat itu tidak melanggar aturan. Karena semuanya itu sudah melalui proses surat menyurat. Pertama surat menyurat kepada Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), dalam hal ini Wakil Presiden RI. ‘’kami sudah menyurati juga Menaker, termasuk kami surati DPR minta dukungan," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah mengadakan rapat yang diundang oleh dewan pertimbangan otonomi negara pada bulan Mei 2020. Kemudian juga  dikeluarkan surat per 30 Juni 2020 terkait persetujuan dari DPOD bahwa kegiatan penyerahan BLK tersebut diperbolehkannya.

"Karena penyerahan itu berupa aset, peralatan lainnya termasuk SDM-nya. Tujuannya agar itu dikelola oleh pusat, agar ada kewenangan pemerintah pusat untuk pelatihan yang bersifat strategis," sebutnya.

Terkait dengan tidak melibatkan anggota DPRD Riau, Jonli mengatakan, pihaknya telah menyurati DPRD terkait penyerahan aset pemerintah kepada negara, dan sudah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Penyerahan aset negara ini cukup diketahui DPRD tanpa harus menyetujui, sesuai Permendagri.

"Kami sudah surati DPRD Riau. Intinya kami sudah menjalankannya sesuai Permendagri, tidak ada yang salah dalam penyerahan aset punya pemerintah ke negara. Dan ini disetujui tim DPOD, yang ketuanya Pak Wakil Presiden. Tidak ada yang menyalahi dari Permendagri," sebut Jonli.(sol)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyerahkan Balai Latihan Kerja (BLK) ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mendapatkan tentangan dari DPRD Riau. Pasalnya, DPRD menilai penyerahan aset tersebut tanpa persetujuan DPRD.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Riau terkait penyerahan aset tersebut, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 335.

"Penyerahan aset BLK oleh Pemprov Riau ke Kemenaker itu sudah sesuai aturan. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 335 menjelaskan tentang, tanah dan atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat 2," kata Indra.

"Pada pasal 331 ayat 2 itu dibunyikan, adalah tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan atau kepentingan pembangunan, termasuk di antaranya kegiatan pemerintah daerah lingkup hubungan persahabatan antara negara atau daerah dengan negara lain atau masyarakat atau lembaga internasional," sambungnya.

Dijelaskan Indra, pasal yang dipakai bukan Pasal 83, dan selanjutnya dijelaskan bahwa aset di atas Rp5 miliar harus melalui persetujuan DPRD Riau. Sementara aset yang diberikan tersebut merupakan aset pemerintah, dan diserahkan ke negara melalui kerja sama pemerintah, bukan kepada pihak swasta seperti yang disampaikan, sesuai dengan Pasal 331.

Yang isinya, ayat (1) Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk: a. tanah dan atau bangunan; atau b. selain tanah dan atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Ayat (2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD.

"Jadi tidak memerlukan persetujuan DPRD, tapi dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah memberitahukan kepada DPRD Riau, itu saja cukup. Karena sekolah atau lembaga pendidikan non komersial, lahan dari pemerintah diserahkan ke pemerintah dan pengelolaannya oleh pemerintah termasuk anggarannya," jelas Indra.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Riau, Jonli mengatakan, sesuai dengan Permendagri yang telah dijelaskan oleh BPKAD tersebut, maka aset yang milik Pemerintah Provinsi Riau ini diserahkan ke negara pengelolaannya. Tidak ada yang menyalahi dalam aturan pemindahan aset ke pemerintah pusat.

"Pengelolaan BLK kepada Pemerintah Pusat itu tidak melanggar aturan. Karena semuanya itu sudah melalui proses surat menyurat. Pertama surat menyurat kepada Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), dalam hal ini Wakil Presiden RI. ‘’kami sudah menyurati juga Menaker, termasuk kami surati DPR minta dukungan," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah mengadakan rapat yang diundang oleh dewan pertimbangan otonomi negara pada bulan Mei 2020. Kemudian juga  dikeluarkan surat per 30 Juni 2020 terkait persetujuan dari DPOD bahwa kegiatan penyerahan BLK tersebut diperbolehkannya.

"Karena penyerahan itu berupa aset, peralatan lainnya termasuk SDM-nya. Tujuannya agar itu dikelola oleh pusat, agar ada kewenangan pemerintah pusat untuk pelatihan yang bersifat strategis," sebutnya.

Terkait dengan tidak melibatkan anggota DPRD Riau, Jonli mengatakan, pihaknya telah menyurati DPRD terkait penyerahan aset pemerintah kepada negara, dan sudah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Penyerahan aset negara ini cukup diketahui DPRD tanpa harus menyetujui, sesuai Permendagri.

"Kami sudah surati DPRD Riau. Intinya kami sudah menjalankannya sesuai Permendagri, tidak ada yang salah dalam penyerahan aset punya pemerintah ke negara. Dan ini disetujui tim DPOD, yang ketuanya Pak Wakil Presiden. Tidak ada yang menyalahi dari Permendagri," sebut Jonli.(sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya