Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Divonis 4 Tahun, Mantan Kacab PT GMB Ajukan Banding

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terdak­wa dugaan korupsi dana operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang GT 776, Yahdi Andriadi melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Pasalnya, mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Gemalindo Shipping Batam (GSB) tak terima atas vonis 4 tahun yang dijatuh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

 Selain Yahdi, pada perkara rasuah yang terjadi tahun 2013-2017 turut menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis Jaafar Arief. Namun, terhadap Jaafar divonis ringan dengan pidana penjara 16 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

 “Iya, terdakwa Yahdi Andriadi mengajukan banding ke PT melalui Pengadilan Negari Pekanbaru,” ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, Senin (16/9).

 Dikatakan Rosdiana, untuk terdakwa Jaafar Arief tidak melakukan upaya banding, meski sebelumnya menyatakan pikir-pikir. Hal ini, lantaran mantan Kadishub Kabupaten Bengkalis menerima hukum yang dijatuhi majelis hakim. “Satu terdakwa saja. Terdakwa Jaafar Arief menerima putusan majelis hakim,” singkatnya.

 Sebelumnya, pada persidangan di Pangadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin (2/9). Majelis hakim yang diketuai Asep Koswara memvonis Yahdi Andriadi dengan hukum 4 tahun penjara dan denda sebesar sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Terdakwa berbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Suhu Makkah Bisa Capai 50 Derajat Celcius

 Tak hanya itu saja, Kacab PT GSB turut dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara atas perbuatannya sebesar RpRp1.294.560.960. Setelah satu bulan putusan inkrah, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

 Sebelumnya, terdakwa Jaafar dituntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sedangkan Yahdi dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 8 bulan kurungan. JPU juga mewajibkan terdakwa Yahdi untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.294.569.960 subsidair selama 2 tahun dan 3 bulan.

 Dalam dakwaan Jaksa dinyatakan, perbuatan kedua terdakwa bermula pada tahun 2003, saat  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis membeli KMP Tasik Gemilang GT 776. Tahun 2006 Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis mengelola operasional KMP Tasik Gemilang GT 776. 
Pengelolaan itu meliputi biaya bahan bakar minyak, gaji karyawan, biaya pemeliharaan (docking), dan biaya ke pelabuhan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan yang melintasi pada jalur Air Putih-Sungai Selari dengan menggunakan APBD Kabupaten Bengkalis. Namun pengelolaan berhenti pada tahun 2009.

Baca Juga:  Kamis, Kondisi Kesehatan Gubri Dievaluasi

Januari  2012, Jaafar Arif yang  menjabat Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis, melakukan kesepakatan bersama Asmaran Hasan (almarhum) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis dan Yahdi Andriadi. Pengelolaan KMP Tasik Gemilang GT 776 pada jalur Air Putih-Sungai Selari akan diberikan kepada terdakwa Yahdi Andriadi .

 Tanpa adanya persetujuan Kepala Dinas Perhubungan,  dan Informatika Kabupaten Bengkalis maupun Bupati Kabupaten Bengkalis selaku Kuasa Pengelola Aset Daerah, Jaafar Arif bertemu dan membahas rencana pengopersionalan KMP Tasik Gemilang GT 776  dengan Yahdi Andriadi .

 Kedua terdakwa mencari perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan dan kemudian meminjam perusahaan tersebut untuk kepentingan penawaran.  Yahdi Android menemui Aliaman Siregar, Kepala Cabang PT Sufie Bahari Lines Cabang Pekanbaru dan meminjam perusahaan tersebut.

 Perusahaan itu diwakili oleh Yahdi  Andriadi selaku Pengelola KMP Tasik Gemilang. Di dalam nota dinas yang diterbitkan terdakwa Jaafar Arif disebutkan, perusahaan tersebut dapat menguntungkan daerah.

Namun dalam pengelolaannya, terjadi penyimpangan. Akibat perbuatan mantan Kepala Dinas Perhubungan  Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis periode 2013 hingga 2017 itu telah memperkaya terdakwa Yahdi Andriandi sebesar Rp1.294.569.960.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Terdak­wa dugaan korupsi dana operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang GT 776, Yahdi Andriadi melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Pasalnya, mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Gemalindo Shipping Batam (GSB) tak terima atas vonis 4 tahun yang dijatuh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

 Selain Yahdi, pada perkara rasuah yang terjadi tahun 2013-2017 turut menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis Jaafar Arief. Namun, terhadap Jaafar divonis ringan dengan pidana penjara 16 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

- Advertisement -

 “Iya, terdakwa Yahdi Andriadi mengajukan banding ke PT melalui Pengadilan Negari Pekanbaru,” ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, Senin (16/9).

 Dikatakan Rosdiana, untuk terdakwa Jaafar Arief tidak melakukan upaya banding, meski sebelumnya menyatakan pikir-pikir. Hal ini, lantaran mantan Kadishub Kabupaten Bengkalis menerima hukum yang dijatuhi majelis hakim. “Satu terdakwa saja. Terdakwa Jaafar Arief menerima putusan majelis hakim,” singkatnya.

- Advertisement -

 Sebelumnya, pada persidangan di Pangadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin (2/9). Majelis hakim yang diketuai Asep Koswara memvonis Yahdi Andriadi dengan hukum 4 tahun penjara dan denda sebesar sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Terdakwa berbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kisah Pengabdian Polisi di Hari Bhayangkara

 Tak hanya itu saja, Kacab PT GSB turut dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara atas perbuatannya sebesar RpRp1.294.560.960. Setelah satu bulan putusan inkrah, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

 Sebelumnya, terdakwa Jaafar dituntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sedangkan Yahdi dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 8 bulan kurungan. JPU juga mewajibkan terdakwa Yahdi untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.294.569.960 subsidair selama 2 tahun dan 3 bulan.

 Dalam dakwaan Jaksa dinyatakan, perbuatan kedua terdakwa bermula pada tahun 2003, saat  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis membeli KMP Tasik Gemilang GT 776. Tahun 2006 Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis mengelola operasional KMP Tasik Gemilang GT 776. 
Pengelolaan itu meliputi biaya bahan bakar minyak, gaji karyawan, biaya pemeliharaan (docking), dan biaya ke pelabuhan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan yang melintasi pada jalur Air Putih-Sungai Selari dengan menggunakan APBD Kabupaten Bengkalis. Namun pengelolaan berhenti pada tahun 2009.

Baca Juga:  Ruang Isolasi Covid-19 Aman Tersedia

Januari  2012, Jaafar Arif yang  menjabat Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis, melakukan kesepakatan bersama Asmaran Hasan (almarhum) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis dan Yahdi Andriadi. Pengelolaan KMP Tasik Gemilang GT 776 pada jalur Air Putih-Sungai Selari akan diberikan kepada terdakwa Yahdi Andriadi .

 Tanpa adanya persetujuan Kepala Dinas Perhubungan,  dan Informatika Kabupaten Bengkalis maupun Bupati Kabupaten Bengkalis selaku Kuasa Pengelola Aset Daerah, Jaafar Arif bertemu dan membahas rencana pengopersionalan KMP Tasik Gemilang GT 776  dengan Yahdi Andriadi .

 Kedua terdakwa mencari perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan dan kemudian meminjam perusahaan tersebut untuk kepentingan penawaran.  Yahdi Android menemui Aliaman Siregar, Kepala Cabang PT Sufie Bahari Lines Cabang Pekanbaru dan meminjam perusahaan tersebut.

 Perusahaan itu diwakili oleh Yahdi  Andriadi selaku Pengelola KMP Tasik Gemilang. Di dalam nota dinas yang diterbitkan terdakwa Jaafar Arif disebutkan, perusahaan tersebut dapat menguntungkan daerah.

Namun dalam pengelolaannya, terjadi penyimpangan. Akibat perbuatan mantan Kepala Dinas Perhubungan  Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis periode 2013 hingga 2017 itu telah memperkaya terdakwa Yahdi Andriandi sebesar Rp1.294.569.960.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari