24.2 C
Pekanbaru
Jumat, 4 April 2025
spot_img

KPK Dalami Tipikor di Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK) menegaskan, penahanan tersangka tindak pidana korupsi atas pengembangan kasus berbeda dengan operasi tangkap tangan (OTT). Sehingga dalam perkara yang melibatkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Wali Kota (Wako) Dumai Zulkifli AS perkara berbeda. Lembaga antirasuah enggan gagah-gagahan, dan masih terus mendalami penyelidikan terhadap dua kepala daerah tersangka di Riau tersebut.

 

Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah mengatakan dalam penahanan tersangka, ada batasan masa yang harus diikuti hingga penyelidikan tuntas.

"Tim masih terus mendalami, penyelidikan berjalan. Jangan karena ingin gagah-gagahan lalu ditahan. Kasus korupsi adalah kasus yang rumit, tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat," kata Febri kepada Riau Pos.

Pendalaman penyelidikan yang dilakukan KPK,ujar Febri, seperti penggeledahan beberapa hari lalu di Kota Dumai. Zul AS (sapaan akrab Zulkifli AS) seperti diketahui telah ditetapkan tersangka pada 3 Mei. Kemudian masih di bulan Mei, tepatnya pada tanggal 16, giliran Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyandang status tersangka. Beberapa waktu sebelumnya, tim KPK juga turun ke Bengkalis dan menggeledah beberapa lokasi, termasuk kantor DPRD Bengkalis.

Baca Juga:  LP2A Pasir Penyu Gelar Sunatan Massal dan Donor Darah

Menurut Febri, soal penahanan, memang pihaknya di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta memiliki prosedur yang tidak sembarangan. Terhadap tersangka tindak pidana korupsi yang tidak OTT, ujar Febri, ada yang namanya batasan masa penahanan. Karena tersangka hanya boleh ditahan 20 hari lalu diperpanjang 40 hari.

"Jika nanti setelah ditahan 60 hari penyelidikan belum selesai, maka terpaksa dilepaskan. Jadi kita tidak boleh sembarangan menahan," akunya.

Sebelumnya dijelaskan Febri, ada beberapa alasan sehingga tersangka korupsi di Riau belum ditahan. "Penahanan dilakukan jika sudah memenuhi alasan objektif dan subjektif," kata Febri.

- Advertisement -

Ditegaskannya, proses penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara maupun kepala daerah dan unsur pimpinan daerah tidak ada yang berbeda. Pihaknya tetap memberi atensi dengan melengkapi alat bukti sesuai UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga:  Pj Gubri Rahman Hadi Resmikan Gedung IGD Rumah Sakit Petala Bumi Pekanbaru

"Prosesnya berjalan sama dengan kasus lain. Nanti jika ada perkembangan akan diinformasikan lagi," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditetapkan KPK sebagai tersangka diduga menerima Rp5,6 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA), yang merupakan rekanan proyek pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning di Kabupaten Bengkalis. Sementara Zul AS, Wali Kota Dumai menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.(egp)

Editor: Arif Oktafian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Banjir Rob Genangi Daerah Pesisir Dumai, Hari Raya Tetap Jalan

Banjir pasang air laut atau yang dikenal dengan rob, kembali muncul sejak hari pertama Idulfitri 1446 H dan menggenangi sejumlah dataran rendah di daerah pesisir pantai dan sepanjang aliran sungai di wilayah Kota Dumai.

Libur Lebaran, Tempat Wisata di Rohul Dipadati Warga – Kapolres Imbau Tingkatkan Keamanan

Libur Hari Raya Idulfitri 1446 H dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) untuk berkunjung ke berbagai objek wisata dan taman bermain bersama keluarga. Sejumlah lokasi wisata pun tampak dipadati pengunjung selama momen cuti bersama ini.

Istri Korban Minta Hukuman Mati bagi Pelaku Penikaman di Bagansiapiapi

Istri almarhum Herman yang merupakan salah satu korban tewas akibat ditikam di Kompleks BMH (Bum Me He) Gang Utama 3, Jalan Utama, Bagansiapiapi meminta agar pelaku penikaman yang menewaskan suaminya bisa dihukum berat.

Wako Pekanbaru Pastikan Tak Ada Penumpukan Sampah di TPS

PENANGANAN sampah di Kota Pekanbaru menjadi atensi serius Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho. Tak ingin terjadi penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) di momentum masih Idulfitri 1446 H, Agung Nugroho melakukan peninjauan ke sejumlah TPS di Pekanbaru, Kamis (3/4).