Jumat, 22 November 2024

DPRD Minta Perda RIP Kepariwisataan Segera Disosialisasikan

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau baru-baru ini mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Induk Pembangunan (RIP) Kepariwisataan Provinsi Riau tahun 2021-2035. Perda ini nantinya akan memuat payung hukum tentang penyelenggaraan pariwisata di Bumi Lancang Kuning. Hal ini agar memudahkan pemerintah daerah untuk menyusun program dalam pengembangan pariwisata.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Rencana Induk Pariwisata DPRD Riau Mardianto Manan mengatakan pihaknya mencanangkan visi pariwisata Riau disempurnakan menjadi wisata halal, mendunia, berbudaya Melayu dan berkelanjutan dalam rancangan payung hukum tersebut.

- Advertisement -

"UU nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengamanatkan agar seluruh daerah menyusun konsep pariwisata sesuai dengan rujukan daerah masing-masing. Karena Riau sebagian besar masyarakatnya adalah Melayu, maka kami sarankan agar menyertakan unsur adat istiadat Melayu," kata Mardianto Manan.   

Dia menjelaskan, awalnya dalam regulasi pariwisata hanya memuat visi pariwisata Riau  dengan terwujudnya Riau sebagai daerah wisata halal, mendunia dan berkelanjutan. Kemudian, pansus memberi masukan agar disempurnakan menjadi wisata halal, mendunia, berbudaya Melayu dan berkelanjutan.

"Karena ranperda ini telah rampung, kita meminta agar dinas pariwisata segera mempersiapkan pergub pariwisata dan melakukan sosialisasi," sebutnya.

- Advertisement -

Ketua Pansus Raperda Rencana Induk Pariwisata Sugianto mengatakan, dengan adanya regulasi ini, pengembangan pariwisata di Riau bisa diakselerasi dan membantu menyokong ekonomi Riau yang saat ini masih sangat bergantung pada sumber daya alam (SDA).

Baca Juga:  Sekwan Lantik Kabag Umum DPRD Riau

"Harapannya ini akan menumbuhkan destinasi wisata di Provinsi Riau sehingga ini menjadi salah satu pemicu ekonomi di Riau pascapandemi. Riau tidak kalah hebat, tidak kalah cantik," tegas Sugianto beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Riau Tahun 2021 – 2035.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Panita Khusus atas atensi dan kerja samanya untuk tetap melakukan pembahasan guna penyempurnaan Ranperda ini," kata Wagubri ketika memberikan sambutan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, awal pekan ini.

Dikatakannya, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga:  Iqbal: Indonesia Peringkat 4 Dunia Penanganan Pandemi

"Sebagaimana diatur dalam pasal 78 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam jangka waktu paling lama 7 hari, terhitung sejak tanggal persetujuan bersama Ranperda disampaikan pimpinan DPRD kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujarnya.

Dalam kesempatan ini pula, diingatkan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) dan jajarannya agar dapat membantu percepatan penyampaian Ranperda yang telah disetujui bersama kepada Gubernur Riau melalui Biro Hukum untuk dilakukan proses penetapannya.

"Karena mengingat hal ini sangat penting agar koordinasi antara DPRD dan Gubernur dapat berjalan dengan baik," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti yang memimpin jalannya sidang menyampaikan bahwa beberapa waktu yang lalu telah membentuk panitia khusus (pansus) terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pesantren dan Pansus terhadap Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Riau Tahun 2021 – 2035.

"Tentunya pansus telah menyelesaikan tugas-tugasnya demi terwujudnya hasil yang maksimal," ucap Syafaruddin Poti.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dalam rangka Penyampaian Laporan Pansus terhadap dua ranperda tersebut disetujui dan terbuka untuk umum serta dihadiri Wagubri bersama Kepala OPD Pemerintah Provinsi Riau.(adv)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau baru-baru ini mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Induk Pembangunan (RIP) Kepariwisataan Provinsi Riau tahun 2021-2035. Perda ini nantinya akan memuat payung hukum tentang penyelenggaraan pariwisata di Bumi Lancang Kuning. Hal ini agar memudahkan pemerintah daerah untuk menyusun program dalam pengembangan pariwisata.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Rencana Induk Pariwisata DPRD Riau Mardianto Manan mengatakan pihaknya mencanangkan visi pariwisata Riau disempurnakan menjadi wisata halal, mendunia, berbudaya Melayu dan berkelanjutan dalam rancangan payung hukum tersebut.

- Advertisement -

"UU nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengamanatkan agar seluruh daerah menyusun konsep pariwisata sesuai dengan rujukan daerah masing-masing. Karena Riau sebagian besar masyarakatnya adalah Melayu, maka kami sarankan agar menyertakan unsur adat istiadat Melayu," kata Mardianto Manan.   

Dia menjelaskan, awalnya dalam regulasi pariwisata hanya memuat visi pariwisata Riau  dengan terwujudnya Riau sebagai daerah wisata halal, mendunia dan berkelanjutan. Kemudian, pansus memberi masukan agar disempurnakan menjadi wisata halal, mendunia, berbudaya Melayu dan berkelanjutan.

- Advertisement -

"Karena ranperda ini telah rampung, kita meminta agar dinas pariwisata segera mempersiapkan pergub pariwisata dan melakukan sosialisasi," sebutnya.

Ketua Pansus Raperda Rencana Induk Pariwisata Sugianto mengatakan, dengan adanya regulasi ini, pengembangan pariwisata di Riau bisa diakselerasi dan membantu menyokong ekonomi Riau yang saat ini masih sangat bergantung pada sumber daya alam (SDA).

Baca Juga:  Sekwan Lantik Kabag Umum DPRD Riau

"Harapannya ini akan menumbuhkan destinasi wisata di Provinsi Riau sehingga ini menjadi salah satu pemicu ekonomi di Riau pascapandemi. Riau tidak kalah hebat, tidak kalah cantik," tegas Sugianto beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Riau Tahun 2021 – 2035.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Panita Khusus atas atensi dan kerja samanya untuk tetap melakukan pembahasan guna penyempurnaan Ranperda ini," kata Wagubri ketika memberikan sambutan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, awal pekan ini.

Dikatakannya, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga:  Antisipasi Demo, Satlantas Polresta Rekayasa Lalu Lintas

"Sebagaimana diatur dalam pasal 78 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam jangka waktu paling lama 7 hari, terhitung sejak tanggal persetujuan bersama Ranperda disampaikan pimpinan DPRD kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujarnya.

Dalam kesempatan ini pula, diingatkan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) dan jajarannya agar dapat membantu percepatan penyampaian Ranperda yang telah disetujui bersama kepada Gubernur Riau melalui Biro Hukum untuk dilakukan proses penetapannya.

"Karena mengingat hal ini sangat penting agar koordinasi antara DPRD dan Gubernur dapat berjalan dengan baik," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti yang memimpin jalannya sidang menyampaikan bahwa beberapa waktu yang lalu telah membentuk panitia khusus (pansus) terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pesantren dan Pansus terhadap Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Riau Tahun 2021 – 2035.

"Tentunya pansus telah menyelesaikan tugas-tugasnya demi terwujudnya hasil yang maksimal," ucap Syafaruddin Poti.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dalam rangka Penyampaian Laporan Pansus terhadap dua ranperda tersebut disetujui dan terbuka untuk umum serta dihadiri Wagubri bersama Kepala OPD Pemerintah Provinsi Riau.(adv)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari