Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Penanganan Dugaan Penghinaan terhadap Gubri Tetap Berlanjut

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penanganan perkara dugaan  penghinaan terhadap Gubernur Riau Syamsuar telah ditingkatkan ke tahap laporan polisi (LP). Diyakini dalam waktu dekat, Kepolisan Daerah (Polda) Riau bakal memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. 
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, laporan pengaduan tersebut telah terpenuhi unsur pidananya. Hal ini, berdasarkan hasil penelahaan yang dilakukan penyelidik beberapa waktu lalu. 
‘’Laporan pengaduan itu sudah jadi LP (Laporan Polisi, red). Saat ini, perkara itu masih proses penyelidikan,” ungkap Sunarto kepada Riau Pos, Selasa (16/7) kemarin. 
Dalam tahapan ini, Sunarto tak menampik penyelidik akan mengundang sejumlah pihak terkait yang disinyalir terlibat maupun mengetahui dugaan penghinaan terhadap mantan Bupati Siak dua periode tersebut.
Pemanggilan itu, sambung dia, untuk diminta keterangan dalam pengusutan perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. “Pemanggilan pihak terkait itu, tergantung dari penyidik. Jika itu dibutuhkan,” singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). 
Terpisah, Kepala Sub Litigasi Biro Hukum Provinsi Riau Yan Dharmadi menambahkan, pihaknya telah menyerahkan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) Gubernur Riau kepada penyelidik, Senin (15/7) kemarin. ‘’Untuk BAP, Pak Gubernur sudah kita berikan ke penyidik, kata Yan Dharmadi. 
Untuk proses selanjutnya, disampaikan dia, sudah menjadi kewenangan pihak berwajib. Dirinya berharap, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlalu. “Atas peristiwa ini pimpinan (Gubri, red) berharap tidak ada lagi terjadi. Beliau merupakan pemimpin di Provinsi Riau bisa juga dikatakan orang tua, jadi tidak pantas diperlakukan seperti itu,” jelasnya. 
Sebelumnya, dugaan penghinaan terhadap mantan Bupati Siak dua periode itu, terjadi saat kericuhan di sela-sela pertandingan melawan PSMS Medan, Sabtu (22/6). Dalam pertandingan yang digelar di Stadion Kharuddin Nasution, ratusan suporter Curva Nord mengeluarkan perkataan yang tidak sepantasnya berupa yel-yel dan nyanyian yang diduga ditujukan kepada Syamsuar. 
Yel-yel tersebut kemudian terekam dalam dokumentasi video, dan tersebar luas di tengah-tengah masyarakat. Pada video itu, ratusan anggota suporter berjulukan Semut Hitam berkumpul di lapangan mengarah ke tribun VIP. Dikomandani seseorang, mereka mengeluarkan yel-yel dan nyanyian, yang menyamakan orang nomor satu di Bumi Melayu dengan seekor hewan. 
Merasa tak terima, Syamsuar melalui Biro Hukum Pemprov Riau melaporkan peristiwa ke Kepolisian. Laporan itu berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang penghinaan ringan. Dimana objek pidananya ucapan penghinaan yang dilakukan kelompok suporter PSPS Riau yang bernama Curva Nord.(rir) 
Baca Juga:  Pengadaan Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Belum Rampung
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penanganan perkara dugaan  penghinaan terhadap Gubernur Riau Syamsuar telah ditingkatkan ke tahap laporan polisi (LP). Diyakini dalam waktu dekat, Kepolisan Daerah (Polda) Riau bakal memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. 
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, laporan pengaduan tersebut telah terpenuhi unsur pidananya. Hal ini, berdasarkan hasil penelahaan yang dilakukan penyelidik beberapa waktu lalu. 
‘’Laporan pengaduan itu sudah jadi LP (Laporan Polisi, red). Saat ini, perkara itu masih proses penyelidikan,” ungkap Sunarto kepada Riau Pos, Selasa (16/7) kemarin. 
Dalam tahapan ini, Sunarto tak menampik penyelidik akan mengundang sejumlah pihak terkait yang disinyalir terlibat maupun mengetahui dugaan penghinaan terhadap mantan Bupati Siak dua periode tersebut.
Pemanggilan itu, sambung dia, untuk diminta keterangan dalam pengusutan perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. “Pemanggilan pihak terkait itu, tergantung dari penyidik. Jika itu dibutuhkan,” singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). 
Terpisah, Kepala Sub Litigasi Biro Hukum Provinsi Riau Yan Dharmadi menambahkan, pihaknya telah menyerahkan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) Gubernur Riau kepada penyelidik, Senin (15/7) kemarin. ‘’Untuk BAP, Pak Gubernur sudah kita berikan ke penyidik, kata Yan Dharmadi. 
Untuk proses selanjutnya, disampaikan dia, sudah menjadi kewenangan pihak berwajib. Dirinya berharap, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlalu. “Atas peristiwa ini pimpinan (Gubri, red) berharap tidak ada lagi terjadi. Beliau merupakan pemimpin di Provinsi Riau bisa juga dikatakan orang tua, jadi tidak pantas diperlakukan seperti itu,” jelasnya. 
Sebelumnya, dugaan penghinaan terhadap mantan Bupati Siak dua periode itu, terjadi saat kericuhan di sela-sela pertandingan melawan PSMS Medan, Sabtu (22/6). Dalam pertandingan yang digelar di Stadion Kharuddin Nasution, ratusan suporter Curva Nord mengeluarkan perkataan yang tidak sepantasnya berupa yel-yel dan nyanyian yang diduga ditujukan kepada Syamsuar. 
Yel-yel tersebut kemudian terekam dalam dokumentasi video, dan tersebar luas di tengah-tengah masyarakat. Pada video itu, ratusan anggota suporter berjulukan Semut Hitam berkumpul di lapangan mengarah ke tribun VIP. Dikomandani seseorang, mereka mengeluarkan yel-yel dan nyanyian, yang menyamakan orang nomor satu di Bumi Melayu dengan seekor hewan. 
Merasa tak terima, Syamsuar melalui Biro Hukum Pemprov Riau melaporkan peristiwa ke Kepolisian. Laporan itu berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang penghinaan ringan. Dimana objek pidananya ucapan penghinaan yang dilakukan kelompok suporter PSPS Riau yang bernama Curva Nord.(rir) 
Baca Juga:  Kesiapan MTQ Terus Dimaksimalkan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Penanganan Dugaan Penghinaan terhadap Gubri Tetap Berlanjut

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penanganan perkara dugaan  penghinaan terhadap Gubernur Riau Syamsuar telah ditingkatkan ke tahap laporan polisi (LP). Diyakini dalam waktu dekat, Kepolisan Daerah (Polda) Riau bakal memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. 
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, laporan pengaduan tersebut telah terpenuhi unsur pidananya. Hal ini, berdasarkan hasil penelahaan yang dilakukan penyelidik beberapa waktu lalu. 
‘’Laporan pengaduan itu sudah jadi LP (Laporan Polisi, red). Saat ini, perkara itu masih proses penyelidikan,” ungkap Sunarto kepada Riau Pos, Selasa (16/7) kemarin. 
Dalam tahapan ini, Sunarto tak menampik penyelidik akan mengundang sejumlah pihak terkait yang disinyalir terlibat maupun mengetahui dugaan penghinaan terhadap mantan Bupati Siak dua periode tersebut.
Pemanggilan itu, sambung dia, untuk diminta keterangan dalam pengusutan perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. “Pemanggilan pihak terkait itu, tergantung dari penyidik. Jika itu dibutuhkan,” singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). 
Terpisah, Kepala Sub Litigasi Biro Hukum Provinsi Riau Yan Dharmadi menambahkan, pihaknya telah menyerahkan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) Gubernur Riau kepada penyelidik, Senin (15/7) kemarin. ‘’Untuk BAP, Pak Gubernur sudah kita berikan ke penyidik, kata Yan Dharmadi. 
Untuk proses selanjutnya, disampaikan dia, sudah menjadi kewenangan pihak berwajib. Dirinya berharap, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlalu. “Atas peristiwa ini pimpinan (Gubri, red) berharap tidak ada lagi terjadi. Beliau merupakan pemimpin di Provinsi Riau bisa juga dikatakan orang tua, jadi tidak pantas diperlakukan seperti itu,” jelasnya. 
Sebelumnya, dugaan penghinaan terhadap mantan Bupati Siak dua periode itu, terjadi saat kericuhan di sela-sela pertandingan melawan PSMS Medan, Sabtu (22/6). Dalam pertandingan yang digelar di Stadion Kharuddin Nasution, ratusan suporter Curva Nord mengeluarkan perkataan yang tidak sepantasnya berupa yel-yel dan nyanyian yang diduga ditujukan kepada Syamsuar. 
Yel-yel tersebut kemudian terekam dalam dokumentasi video, dan tersebar luas di tengah-tengah masyarakat. Pada video itu, ratusan anggota suporter berjulukan Semut Hitam berkumpul di lapangan mengarah ke tribun VIP. Dikomandani seseorang, mereka mengeluarkan yel-yel dan nyanyian, yang menyamakan orang nomor satu di Bumi Melayu dengan seekor hewan. 
Merasa tak terima, Syamsuar melalui Biro Hukum Pemprov Riau melaporkan peristiwa ke Kepolisian. Laporan itu berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang penghinaan ringan. Dimana objek pidananya ucapan penghinaan yang dilakukan kelompok suporter PSPS Riau yang bernama Curva Nord.(rir) 
Baca Juga:  Pendaftaran Penerima BPUM, Kelanjutan Tunggu Kebijakan Pusat
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penanganan perkara dugaan  penghinaan terhadap Gubernur Riau Syamsuar telah ditingkatkan ke tahap laporan polisi (LP). Diyakini dalam waktu dekat, Kepolisan Daerah (Polda) Riau bakal memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. 
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, laporan pengaduan tersebut telah terpenuhi unsur pidananya. Hal ini, berdasarkan hasil penelahaan yang dilakukan penyelidik beberapa waktu lalu. 
‘’Laporan pengaduan itu sudah jadi LP (Laporan Polisi, red). Saat ini, perkara itu masih proses penyelidikan,” ungkap Sunarto kepada Riau Pos, Selasa (16/7) kemarin. 
Dalam tahapan ini, Sunarto tak menampik penyelidik akan mengundang sejumlah pihak terkait yang disinyalir terlibat maupun mengetahui dugaan penghinaan terhadap mantan Bupati Siak dua periode tersebut.
Pemanggilan itu, sambung dia, untuk diminta keterangan dalam pengusutan perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. “Pemanggilan pihak terkait itu, tergantung dari penyidik. Jika itu dibutuhkan,” singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). 
Terpisah, Kepala Sub Litigasi Biro Hukum Provinsi Riau Yan Dharmadi menambahkan, pihaknya telah menyerahkan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) Gubernur Riau kepada penyelidik, Senin (15/7) kemarin. ‘’Untuk BAP, Pak Gubernur sudah kita berikan ke penyidik, kata Yan Dharmadi. 
Untuk proses selanjutnya, disampaikan dia, sudah menjadi kewenangan pihak berwajib. Dirinya berharap, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlalu. “Atas peristiwa ini pimpinan (Gubri, red) berharap tidak ada lagi terjadi. Beliau merupakan pemimpin di Provinsi Riau bisa juga dikatakan orang tua, jadi tidak pantas diperlakukan seperti itu,” jelasnya. 
Sebelumnya, dugaan penghinaan terhadap mantan Bupati Siak dua periode itu, terjadi saat kericuhan di sela-sela pertandingan melawan PSMS Medan, Sabtu (22/6). Dalam pertandingan yang digelar di Stadion Kharuddin Nasution, ratusan suporter Curva Nord mengeluarkan perkataan yang tidak sepantasnya berupa yel-yel dan nyanyian yang diduga ditujukan kepada Syamsuar. 
Yel-yel tersebut kemudian terekam dalam dokumentasi video, dan tersebar luas di tengah-tengah masyarakat. Pada video itu, ratusan anggota suporter berjulukan Semut Hitam berkumpul di lapangan mengarah ke tribun VIP. Dikomandani seseorang, mereka mengeluarkan yel-yel dan nyanyian, yang menyamakan orang nomor satu di Bumi Melayu dengan seekor hewan. 
Merasa tak terima, Syamsuar melalui Biro Hukum Pemprov Riau melaporkan peristiwa ke Kepolisian. Laporan itu berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang penghinaan ringan. Dimana objek pidananya ucapan penghinaan yang dilakukan kelompok suporter PSPS Riau yang bernama Curva Nord.(rir) 
Baca Juga:  Pedagang Diminta Tidak Berjualan di Trotoar Jalan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari