PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lakalantas maut di Highway Pekanbaru-Bangkinang di daerah yang dikenal dengan Rimbo Panjang menewaskan lima penumpang kendaraan jenis Low MPV plat BM1733 ZT. Kelima korban ternyata masih berusia muda, rata-rata 30 tahunan. Sementara mobil Truk plat BA 9128 QU yang ditabrak kabur. Begini kronologis kejadian menurut pihak kepolisian pascakejadian, Rabu (16/12/2020) siang.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, korban meninggal dari sebelumnya empat, menjadi lima orang. Setelah seorang penumpang MPV sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi parah. Namun, nyawanya tidak terselamatkan.
“Kelimanya warga Kampar, Riau,” katanya.
Menurut juru bicara Mapolda Riau ini, kelima penumpang kendaraan berwarna putih tersebut yaitu Kemal Akbar (21), Lisman Nedi (35), Herwan Susilo (35). Ketiganya merupakan warga Dusun Koto Semiri, Desa Ganting Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Kemudian dua korban lagi yaitu Ilham Midi (36) warga dusun IV Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya dan terkahir yang meninggal dunia di RSUD yaitu Abdul Kadir (34) warga Dusun Salo Baru, Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
Sementara itu, truk yang menjadi lawan minibus tersebut diketahui lari dari TKP. Saat ini polisi masih menyelidiki kasus laka lantas maut tersebut.
Kronologisnya, Kombes Sunarto menjelaskan Truk BA 9128 QU bergerak dari arah Pekanbaru menuju arah Bangkinang, sesampainya di TKP, truk tersebut berbalik arah di U-Turn KM 24 Highway Pekanbaru-Bangkinang tersebut.
“Pada saat truk Fuso berbelok arah, datang dari arah Pekanbaru menuju arah Bangkinang mobil plat BM yang dikemudikan Kemal Akbar dengan kecepatan tinggi, karena jarak yang sudah dekat dan tidak bisa dihindari maka bagian depan minibus menabrak bagian belakang sebelah kanan truk sehingga mengakibatkan pengemudi minibus dan 4 orang penumpangnya mengalami meninggal dunia di TKP, 1 mengalami luka berat dan meninggal RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru,” jelas Sunarto.
Menurut perwira menengah ini, faktor penyebab laka lantas tersebut diduga karena kelalaian dan kurang hati-hatinya pengemudi mobil BM 1733 ZT pada saat mengendarai kendaraanya dengan kecepatan tinggi dan tidak memperhatikan jarak iring dengan kendaraan didepannya.
“Sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas, serta kelalaian sopir Truk BA 9128 QU yang lari dari TKT dan tidak membantu korban setelah terjadi kecelakaan,” pungkasnya.
Selengkapnya baca koran Riau Pos edisi terbit Kamis (17/12/2020).
Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra