Jumat, 20 September 2024

Penyidik Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi Dana MTQ

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dana makan dan minum MTQ tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017, dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan keterangan dari berbagai pihak yang telah diperiksa sejak sebulan terakhir. “Sekarang status perkara tersebut tidak lagi lidik (penyelidikan) tetapi sudah naik ke penyidikan sejak dilakukan ekspos oleh tim penyidik pekan kemarin,” ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH MH melalui Kasi Pidsus, Ostar Al Pansri SH MH, Ahad (14/7).

Sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut, pihak Kejari Inhu masih melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Bahkan pemeriksaan bakal ada dari kalangan masyarakat yakni dari warga yang rumahnya dijadikan lokasi pemondokan kafilah.

Baca Juga:  Di Mata Sekwan Uun, Amarhum Dedet Sosok Intelek dan Enak Diajak Berdiskusi

Hanya saja, sejauh ini pihak Kejari Inhu belum menetapkan tersangka atas perkara tersebut. “Kalau mengarah kepada penetapan tersangka, belum bisa dibeberkan. Begitu juga dengan besaran kerugian negera yang ditimbulkan oleh perkara tersebut,” ungkap Ostar.

- Advertisement -

 Pihak Kejari Inhu berjanji akan memberikan keterangan lengkap atas penanganan perkara dugaan korupsi itu, jika pemeriksaan tuntas. Pihaknya juga berharap kepada pihak-pihak yang dimintai keterangan, agar menjelaskan sesuai yang diketahuinya. Sehingga dengan keterangan yang diberikan, tidak salah dalam menetapkan tersangka.

Sementara itu, pagu anggaran untuk dana makan dan minum MTQ tersebut, sebesar Rp700.333.000. Dimana pelaksanaan MTQ tahun 2017 itu dipusatkan di Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat.(kas)

Baca Juga:  Salat Istisqa Serentak, Mohon Hujan Turun

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dana makan dan minum MTQ tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017, dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan keterangan dari berbagai pihak yang telah diperiksa sejak sebulan terakhir. “Sekarang status perkara tersebut tidak lagi lidik (penyelidikan) tetapi sudah naik ke penyidikan sejak dilakukan ekspos oleh tim penyidik pekan kemarin,” ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH MH melalui Kasi Pidsus, Ostar Al Pansri SH MH, Ahad (14/7).

Sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut, pihak Kejari Inhu masih melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Bahkan pemeriksaan bakal ada dari kalangan masyarakat yakni dari warga yang rumahnya dijadikan lokasi pemondokan kafilah.

Baca Juga:  Tokoh Riau Apresiasi Respon Cepat AHY Perangi Pandemi Corona

Hanya saja, sejauh ini pihak Kejari Inhu belum menetapkan tersangka atas perkara tersebut. “Kalau mengarah kepada penetapan tersangka, belum bisa dibeberkan. Begitu juga dengan besaran kerugian negera yang ditimbulkan oleh perkara tersebut,” ungkap Ostar.

 Pihak Kejari Inhu berjanji akan memberikan keterangan lengkap atas penanganan perkara dugaan korupsi itu, jika pemeriksaan tuntas. Pihaknya juga berharap kepada pihak-pihak yang dimintai keterangan, agar menjelaskan sesuai yang diketahuinya. Sehingga dengan keterangan yang diberikan, tidak salah dalam menetapkan tersangka.

Sementara itu, pagu anggaran untuk dana makan dan minum MTQ tersebut, sebesar Rp700.333.000. Dimana pelaksanaan MTQ tahun 2017 itu dipusatkan di Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat.(kas)

Baca Juga:  Masih Banyak Ijazah Siswa Ditahan Karena Tak Bayar Pungutan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari