TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Peristiwa siswa kelas VII SMPN 1 Kecamatan Kuantan Hilir berinisial AW (15) yang berusaha membakar sekolahnya pada Rabu (13/4) lalu mendapat atensi Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM. Suhardiman menyesalkan kejadian tersebut, apalagi pelakunya seorang siswa.
“Saya atas nama pribadi dan Pemkab Kuansing akan berunding dengan penegak hukum terkait penetapan tersangkanya. Pelaku adalah usia sekolah. Saya dan polisi akan mencoba membawa pelaku untuk diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Kita akan periksa juga kejiwaan atau kepribadiannya," kata Suhardiman Amby, Jumat (15/4).
Suhardiman menyayangkan, pelaku masih muda karena masih banyak prestasi yang bisa dicapai. “Kita berharap, kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di Kuansing. Sebab, semua orang tahu dunia pendidikan Kabupaten Kuansing termasuk paling baik untuk wilayah Riau. Itu dibuktikan dengan banyakya orang-orang hebat yang mengemban jabatan strategis di Pemprov Riau dan kabupaten/kota lainnya," beber Suhardiman Amby.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kuansing menetapkan seorang siswa berinisial AW (15) menjadi tersangka. Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH, dalam keterangan mengatakan, kejadian kebakaran gedung SMPN 1 Kuantan Hilir tersebut bermula saat sang siswa ditegur, Selasa (12/4) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tersangka AW (15) ditegur oleh guru bernama Asman dikarenakan tersangka kedapatan makan di ruang kelas. Kemudian kata Kasat, menurut pengakuan tersangka AW pada malam harinya, tersangka menonton film action tentang pembakaran gedung. Kemudian timbul niat tersangka AW untuk membalas dendam kepada guru yang menegurnya.
Keesokan harinya, Rabu (13/4), sebelum berangkat sekolah tersangka AW memasukkan patahan obat nyamuk bakar dalam sakunya. Setelah itu tersangka berangkat ke sekolah. Namun di tengah jalan tersangka mengisi sepeda motornya dengan bahan bakar jenis pertalite sebanyak 1 liter dan membeli 1 kotak korek api. Lalu kembali melanjutkan perjalanan ke sekolah.
Setibanya di sekolah, tersangka AW melihat kantong plastik di dalam tong sampah. Kemudian tersangka AW ini memasukkan BBM ke dalam plastik dengan cara membuka karburator sepeda motor. Selanjutnya, tersangka AW naik ke kelas VII.5 dan menyiramkan BBM tersebut ke kursi dan meja yang ada di dalam kelas.
"Plastik bekas BBM tersebut diletakkannya di atas meja. Tersangka AW pun membakar obat nyamuk bakar dan meletakkannya di atas plastik tersebut dan tersangka AW mengikuti pelajaran sekolah di kelas 7.2," terang Boy Marudut.
Tak lama kemudian sekitar 1 jam ada siswa berteriak kebakaran. Kemudian guru-guru berusaha memadamkan api tersebut, dan seluruh murid dikumpulkan guru dan ditanyakan siapa yang melakukan pembakaran, namun tidak ada yang mengaku.
Kemudian guru melihat dari CCTV dan diketahui bahwa sekitar 07.00 WIB tersangka AW bersama temannya duduk di depan kelas yang terbakar. Kemudian guru melakukan interogasi terhadap kedua murid. Salah seorang murid inisial R mengatakan bahwa pelaku pembakaran tersebut adalah AW.
Namun tersangka AW keluar lagi dari ruang guru dan kembali mengambil bekas minuman botol yang ada di dalam tong sampah dan mengisi kembali dengan BBM. Selanjutnya tersangka AW mencari guru tersebut dan tersangka menyiramkan BBM tersebut kepada guru bernama A.
Ketika tersangka AW mengambil korek api dari dalam sakunya, guru bersangkutan melarikan diri ke ruang guru dan sembunyi di dalam ruangan bimbingan konseling. Sehingga tersangka AW tidak dapat masuk ke dalam ruangan tersebut.
Melihat kejadian itu, kemudian guru lain berusaha mengamankan tersangka AW. Terhadap tersangka AW, polisi mengenakan pasal 187 KUHP jo UU. No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(yas)