PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Kali ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 56 Kg.
Hal itu terungkap dalam sebuah ekspos yang dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Rabu (16/3/2022).
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Eddy Natar Nasution, Danrem 031/WB Brigjen TNI Parlindungan Hutagalung serta beberapa pejabat utama (PJU) di lingkungan Polda Riau.
Irjen Iqbal dalam ekspos menuturkan, penangkapan ini di dasari atas informasi masyarakat yang di terima Satresnarkoba Polres Bengkalis. Dari informasi tersebut kemudian di koordinasikan kepada Satpolair Polres Bengkalis, Ditnarkoba Polda Riau dan Bea Cukai.
"Berdasarkan informasi yang di dapat tim di lapangan akan ada masuk narkotika jenis sabu dalam jumlah besar melalui pesisir pantai Bengkalis," ujar Irjen Iqbal.
Setelah berkoordinasi, dibentuklah sebuah tim untuk rencana penangkapan. Di mana Tim I yang terdiri dari Ditresnarkoba dan Satnarkoba Polres Bengkalis melakukan pengawasan sepanjang daratan Pantai Bantan.
Tim II Satpolair melakukan pengawasan Perairan Muntai. Tim III Bea Cukai melakukan pengawasan perairan Sungai Pakning. Semua tim saling berkoordinasi untuk memburu para pelaku dan barang bukti dimaksud.
"Dari hasil pengawasan, Tim II kemudian menginformasikan kepada Tim I bahwa pada Ahad (6/3/2022) pukul 02.00 WIB melihat speedboat yang mengarah masuk ke Pantai Bantan. Namun tidak bisa dilakukan pengejaran karena kondisi air surut," sambung Irjen Iqbal.
Tim I yang sudah dalam kondisi siaga melihat speedboat dimaksud dan juga penjemput yang menunggu di tepi pantai, namun tidak bisa menjangkau karena terhalang sungai. Kemudian Tim I kembali kearah Bantan untuk melakukan penyekatan.
Beberapa jam setelahnya, Tim I akhirnya berhasil melakukan penyergapan 3 pengendara sepeda motor. Namun satu di antaranya melarikan diri ke hutan bakau.
Adapun para pelaku yang berhasil diamankan diantaranya MAR alias DON (38) dan WIY aluas MUL (43).
Sedangkan 1 pelaku yang kabur saat ini sedang dalam pengejaran petugas.
Hasil interogasi dari keduanya, mengaku menyimpan 4 buah tas ransel berisi narkotika jenis sabu yang baru saja dijemput dari pantai dan disimpan dalam ruko tak jauh dari TKP penangkapan.
"Dilakukan penggeledahan di dalam ruko tersebut dan ditemukan 4 ransel berisikan 56 bungkus narkotika jenis sabu. Saat itu pelaku dan BB langsung diamankan di Polres Bengkalis untuk kemudian di lakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani