Sabtu, 23 November 2024
spot_img

BBKSDA Amankan 7 Pelaku Illegal Logging di CA Bukit Bungkuk Kampar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Bidang KSDA Wilayah II, BBKSDA Riau berhasil menangkap 7 orang pelaku illegal logging di Cagar Alam (CA) Bukit Bungkuk, Kabupaten Kampar, Sabtu (13/6/2020) kemaren. 

Tujuh orang pelaku tersebut inisial Dp, Ad, Hr, Iw, Adn, Nh dan Dr.

Kepala BBKSDA Riau, Suharyono mengatakan, informasi awal adanya aktivitas illegal logging dalam kawasan CA Bukit Bungkuk berasal dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh BBKSDA Riau melalui Bidang KSDA Wilayah II, dan langsung menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan melakukan tindakan ke lokasi TKP.

"Tim menuju ke lokasi dengan menggunakan akses darat dan air atau perahu," ujar Suharyono, Senin (15/6/2020).

Dijelaskannya, dari hasil penangkapan 7 orang pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti terdiri dari 3 unit motor, 2 chain saw, barang bukti penyisihan kayu olahan jenis Meranti dalam bentuk papan dengan panjang 400x30x3 centimeter sebanyak 3 keping serta 4 unit handphone.

Selanjutnya, BBKSDA Riau berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Sumatera, Seksi Wilayah 2 untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga:  Pemilik 37 Kg Sabu di Bengkalis Dituntut Hukuman Mati

"Pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 A untuk ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara, dengan minimal denda Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 Milyar," terang Suharyono.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Bidang KSDA Wilayah II, BBKSDA Riau berhasil menangkap 7 orang pelaku illegal logging di Cagar Alam (CA) Bukit Bungkuk, Kabupaten Kampar, Sabtu (13/6/2020) kemaren. 

Tujuh orang pelaku tersebut inisial Dp, Ad, Hr, Iw, Adn, Nh dan Dr.

- Advertisement -

Kepala BBKSDA Riau, Suharyono mengatakan, informasi awal adanya aktivitas illegal logging dalam kawasan CA Bukit Bungkuk berasal dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh BBKSDA Riau melalui Bidang KSDA Wilayah II, dan langsung menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan melakukan tindakan ke lokasi TKP.

"Tim menuju ke lokasi dengan menggunakan akses darat dan air atau perahu," ujar Suharyono, Senin (15/6/2020).

- Advertisement -

Dijelaskannya, dari hasil penangkapan 7 orang pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti terdiri dari 3 unit motor, 2 chain saw, barang bukti penyisihan kayu olahan jenis Meranti dalam bentuk papan dengan panjang 400x30x3 centimeter sebanyak 3 keping serta 4 unit handphone.

Selanjutnya, BBKSDA Riau berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Sumatera, Seksi Wilayah 2 untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga:  Pemprov Lamban, Hasil Asesmen Tak Kunjung Dilantik

"Pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 A untuk ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara, dengan minimal denda Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 Milyar," terang Suharyono.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari