Minggu, 6 April 2025
spot_img

Panggil Paksa PT Duta Palma

(RIAUPOS.CO) – Komisi II DPRD Riau meng­gelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (13/7). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung itu dihadiri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Mursini beserta jajaran, masyarakat adat dari kenegerian Siberakun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

Rapat tersebut membahas sengketa lahan antara masyarakat Siberakun, Kabupaten Kuansing dengan PT Duta Palma Nusantara. Namun begitu, meski telah di undang secara langsung oleh DPRD, pihak perusahaan mangkir. Anggota Komisi II DPRD Riau Marwan Yohanis menyebut ketidak hadiran PT DPN sama saja dengan melecehkan bangsa Indonesia.

“Kami mengundang mereka (perusahaan, red) itu mewakili masyarakat Indonesia. Jadi sama saja melecehkan bangsa ini, terhadap masyarakat Indonesia. Kami mengundang mewakili warga masyarakat Indonesia. Ada bupati, ada warga,” sebut Marwan Yohanis usai rapat berlangsung.

Baca Juga:  Tujuh Jabatan Kapolres di Riau Berganti

Ia memastikan bila pada undangan selanjutnya PT DPN juga tidak hadir, maka DPRD akan melakukan pemanggilan dengan upaya paksa. Karena DPRD berhak memanggil atas kepentingan masyarakat. Karena kehadiran perusahaan pada saat RDP menurut dia merupakan hal penting.

“Kami bukan mau mengadili mereka. Tapi dengan mereka datang kesini, bisa meluruskan apa yang tengah terjadi. Kami juga ingin mereka aman berusaha disini, berinvestasi juga. Dan masyarakat juga aman serta hak-hak terpenuhi,” tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung. Ia mengaku kecewa atas sikap PT DPN yang tidak bersedia hadir tanpa alasan yang jelas. Sehingga pihaknya harus kembali menjadwalkan rapat kembali 10 hari mendatang. Ia juga menyebut  kehadiran PT DPN sangat penting untuk menyelesaikan konflik yang tengah terjadi.

Baca Juga:  Pasca-Pemilu, Warga Diajak Rajut Silaturahmi

“Kami terus terang kecewa. Karena kehadiran perusahaan sangat penting. Makanya kita jadwalkan lagi RDP,” pungkas Robin.

Untuk diketahui, Komisi II DPRD Riau menyelenggarakan RDP guna menyelesaikan konflik yang terjadi antara masyarakat Kenegerian Siberakun dengan PT Duta Palma.

“Kedatangan Duta Palma  1998 ada kesepakatan tertulis antara PT dengan masyarakat, khususnya masyarakat Kenegerian Siberakun. Kesepakatan itu ternyata tidak di laksanakan,” katanya.

Terkait ketidakhadiran PT DPN saat hearing di DPRD, Riau Pos mencoba menghubungi Humas PT DPN Agus Prianto melalui sambungan telepon dan pesan singkat melalui Whatsapp, Senin (13/7) malam.

Namun, upaya yang dilakukan wartawan untuk konfirmasi tidak berhasil. Meski saat dihubungi nomor handphone dan pesan singkat Whatsapp-nya  aktif, hingga pukul 19.30 WIB belum ada jawaban.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

 

(RIAUPOS.CO) – Komisi II DPRD Riau meng­gelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (13/7). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung itu dihadiri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Mursini beserta jajaran, masyarakat adat dari kenegerian Siberakun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

Rapat tersebut membahas sengketa lahan antara masyarakat Siberakun, Kabupaten Kuansing dengan PT Duta Palma Nusantara. Namun begitu, meski telah di undang secara langsung oleh DPRD, pihak perusahaan mangkir. Anggota Komisi II DPRD Riau Marwan Yohanis menyebut ketidak hadiran PT DPN sama saja dengan melecehkan bangsa Indonesia.

“Kami mengundang mereka (perusahaan, red) itu mewakili masyarakat Indonesia. Jadi sama saja melecehkan bangsa ini, terhadap masyarakat Indonesia. Kami mengundang mewakili warga masyarakat Indonesia. Ada bupati, ada warga,” sebut Marwan Yohanis usai rapat berlangsung.

Baca Juga:  Heboh Beredar Kabar KPK Lakukan OTT di Kuansing

Ia memastikan bila pada undangan selanjutnya PT DPN juga tidak hadir, maka DPRD akan melakukan pemanggilan dengan upaya paksa. Karena DPRD berhak memanggil atas kepentingan masyarakat. Karena kehadiran perusahaan pada saat RDP menurut dia merupakan hal penting.

“Kami bukan mau mengadili mereka. Tapi dengan mereka datang kesini, bisa meluruskan apa yang tengah terjadi. Kami juga ingin mereka aman berusaha disini, berinvestasi juga. Dan masyarakat juga aman serta hak-hak terpenuhi,” tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung. Ia mengaku kecewa atas sikap PT DPN yang tidak bersedia hadir tanpa alasan yang jelas. Sehingga pihaknya harus kembali menjadwalkan rapat kembali 10 hari mendatang. Ia juga menyebut  kehadiran PT DPN sangat penting untuk menyelesaikan konflik yang tengah terjadi.

Baca Juga:  Daya Tampung SMAN/SMKN di Riau Hanya 92.965 Siswa dan SMP Sederajat 121.475

“Kami terus terang kecewa. Karena kehadiran perusahaan sangat penting. Makanya kita jadwalkan lagi RDP,” pungkas Robin.

Untuk diketahui, Komisi II DPRD Riau menyelenggarakan RDP guna menyelesaikan konflik yang terjadi antara masyarakat Kenegerian Siberakun dengan PT Duta Palma.

“Kedatangan Duta Palma  1998 ada kesepakatan tertulis antara PT dengan masyarakat, khususnya masyarakat Kenegerian Siberakun. Kesepakatan itu ternyata tidak di laksanakan,” katanya.

Terkait ketidakhadiran PT DPN saat hearing di DPRD, Riau Pos mencoba menghubungi Humas PT DPN Agus Prianto melalui sambungan telepon dan pesan singkat melalui Whatsapp, Senin (13/7) malam.

Namun, upaya yang dilakukan wartawan untuk konfirmasi tidak berhasil. Meski saat dihubungi nomor handphone dan pesan singkat Whatsapp-nya  aktif, hingga pukul 19.30 WIB belum ada jawaban.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Panggil Paksa PT Duta Palma

(RIAUPOS.CO) – Komisi II DPRD Riau meng­gelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (13/7). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung itu dihadiri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Mursini beserta jajaran, masyarakat adat dari kenegerian Siberakun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

Rapat tersebut membahas sengketa lahan antara masyarakat Siberakun, Kabupaten Kuansing dengan PT Duta Palma Nusantara. Namun begitu, meski telah di undang secara langsung oleh DPRD, pihak perusahaan mangkir. Anggota Komisi II DPRD Riau Marwan Yohanis menyebut ketidak hadiran PT DPN sama saja dengan melecehkan bangsa Indonesia.

“Kami mengundang mereka (perusahaan, red) itu mewakili masyarakat Indonesia. Jadi sama saja melecehkan bangsa ini, terhadap masyarakat Indonesia. Kami mengundang mewakili warga masyarakat Indonesia. Ada bupati, ada warga,” sebut Marwan Yohanis usai rapat berlangsung.

Baca Juga:  Hasil Uji Sampel Negatif, Satu Pasien Suspect Corona di RSUD Arifin Achmad Dipulangkan

Ia memastikan bila pada undangan selanjutnya PT DPN juga tidak hadir, maka DPRD akan melakukan pemanggilan dengan upaya paksa. Karena DPRD berhak memanggil atas kepentingan masyarakat. Karena kehadiran perusahaan pada saat RDP menurut dia merupakan hal penting.

“Kami bukan mau mengadili mereka. Tapi dengan mereka datang kesini, bisa meluruskan apa yang tengah terjadi. Kami juga ingin mereka aman berusaha disini, berinvestasi juga. Dan masyarakat juga aman serta hak-hak terpenuhi,” tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung. Ia mengaku kecewa atas sikap PT DPN yang tidak bersedia hadir tanpa alasan yang jelas. Sehingga pihaknya harus kembali menjadwalkan rapat kembali 10 hari mendatang. Ia juga menyebut  kehadiran PT DPN sangat penting untuk menyelesaikan konflik yang tengah terjadi.

Baca Juga:  Minta 15 Persen Saham Blok Rokan

“Kami terus terang kecewa. Karena kehadiran perusahaan sangat penting. Makanya kita jadwalkan lagi RDP,” pungkas Robin.

Untuk diketahui, Komisi II DPRD Riau menyelenggarakan RDP guna menyelesaikan konflik yang terjadi antara masyarakat Kenegerian Siberakun dengan PT Duta Palma.

“Kedatangan Duta Palma  1998 ada kesepakatan tertulis antara PT dengan masyarakat, khususnya masyarakat Kenegerian Siberakun. Kesepakatan itu ternyata tidak di laksanakan,” katanya.

Terkait ketidakhadiran PT DPN saat hearing di DPRD, Riau Pos mencoba menghubungi Humas PT DPN Agus Prianto melalui sambungan telepon dan pesan singkat melalui Whatsapp, Senin (13/7) malam.

Namun, upaya yang dilakukan wartawan untuk konfirmasi tidak berhasil. Meski saat dihubungi nomor handphone dan pesan singkat Whatsapp-nya  aktif, hingga pukul 19.30 WIB belum ada jawaban.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

 

(RIAUPOS.CO) – Komisi II DPRD Riau meng­gelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (13/7). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung itu dihadiri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Mursini beserta jajaran, masyarakat adat dari kenegerian Siberakun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

Rapat tersebut membahas sengketa lahan antara masyarakat Siberakun, Kabupaten Kuansing dengan PT Duta Palma Nusantara. Namun begitu, meski telah di undang secara langsung oleh DPRD, pihak perusahaan mangkir. Anggota Komisi II DPRD Riau Marwan Yohanis menyebut ketidak hadiran PT DPN sama saja dengan melecehkan bangsa Indonesia.

“Kami mengundang mereka (perusahaan, red) itu mewakili masyarakat Indonesia. Jadi sama saja melecehkan bangsa ini, terhadap masyarakat Indonesia. Kami mengundang mewakili warga masyarakat Indonesia. Ada bupati, ada warga,” sebut Marwan Yohanis usai rapat berlangsung.

Baca Juga:  Heboh Beredar Kabar KPK Lakukan OTT di Kuansing

Ia memastikan bila pada undangan selanjutnya PT DPN juga tidak hadir, maka DPRD akan melakukan pemanggilan dengan upaya paksa. Karena DPRD berhak memanggil atas kepentingan masyarakat. Karena kehadiran perusahaan pada saat RDP menurut dia merupakan hal penting.

“Kami bukan mau mengadili mereka. Tapi dengan mereka datang kesini, bisa meluruskan apa yang tengah terjadi. Kami juga ingin mereka aman berusaha disini, berinvestasi juga. Dan masyarakat juga aman serta hak-hak terpenuhi,” tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung. Ia mengaku kecewa atas sikap PT DPN yang tidak bersedia hadir tanpa alasan yang jelas. Sehingga pihaknya harus kembali menjadwalkan rapat kembali 10 hari mendatang. Ia juga menyebut  kehadiran PT DPN sangat penting untuk menyelesaikan konflik yang tengah terjadi.

Baca Juga:  Kasus Baru di Riau Bertambah 176 orang

“Kami terus terang kecewa. Karena kehadiran perusahaan sangat penting. Makanya kita jadwalkan lagi RDP,” pungkas Robin.

Untuk diketahui, Komisi II DPRD Riau menyelenggarakan RDP guna menyelesaikan konflik yang terjadi antara masyarakat Kenegerian Siberakun dengan PT Duta Palma.

“Kedatangan Duta Palma  1998 ada kesepakatan tertulis antara PT dengan masyarakat, khususnya masyarakat Kenegerian Siberakun. Kesepakatan itu ternyata tidak di laksanakan,” katanya.

Terkait ketidakhadiran PT DPN saat hearing di DPRD, Riau Pos mencoba menghubungi Humas PT DPN Agus Prianto melalui sambungan telepon dan pesan singkat melalui Whatsapp, Senin (13/7) malam.

Namun, upaya yang dilakukan wartawan untuk konfirmasi tidak berhasil. Meski saat dihubungi nomor handphone dan pesan singkat Whatsapp-nya  aktif, hingga pukul 19.30 WIB belum ada jawaban.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari