Jam Malam hingga Pembatasan 24 Jam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pembata­san sosial berskala besar (PSBB) di Pekanbaru sudah mendapatkan restu dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Penerapannya masih menunggu penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru. Ditargetkan lusa atau dalam dua hari ke depan perwako selesai dan PSBB efektif berjalan.

Persetujuan penerapan PSBB di Kota Pekanbaru oleh Menkes tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/250/202O, Tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dii wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Ahad (12/4).  Ini dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

- Advertisement -

"Ahamdulillah, pemerintah pusat sangat cepat. Kami mengusulkan PSBB pada Pak Menkes pada 10 April sore, kemudian 11 April mereka bahas, 12 April izin dari menkes sudah dikeluarkan," ujar Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (13/4) secara resmi menyampaikan ibukota Provinsi Riau ini sudah diizinkan menerapkan PSBB.

Dikatakan Firdaus, pemberlakuannya dilakukan bertahap. Sesuai rencana aksi yang sudah disusun dan teknis pelaksanaan diatur melalui perwako.

- Advertisement -

Untuk diketahui, ada tiga poin rencana aksi pencegahan Covid-19 melalui PSBB di Kota Pekanbaru yang diusulkan pemko. Pertama adalah pembatasan jam kegiatan masyarakat yang diberlakukan jam 20.00-05.00 WIB. Dalam poin ini dirincikan bahwa masyarakat dilarang keluar rumah kecuali dengan keperluan membeli obat dan makanan jika jasa kurir online tidak tersedia. Pedagang makanan, apotik, toko obat dan UMKM tetap bisa membuka usaha melebihi pukul 20.00 WIB, namun hanya melayani jasa kurir online. Dan tidak berlaku bagi kendaraan angkutan sembako.

Poin kedua, yaitu pelibatan partisipasi masyarakat melalui RW Siaga Covid-19. Penjabarannya meliputi pengoptimalan siskamling terpadu tanggap Covid-19, posyandu tanggap Covid-19, relawan muda tanggap bencana non alam Covid-19, lumbung pangan warga dan masjid paripurna.

Dan poin terakhir ialah pembatasan kegiatan masyarakat umum selama 24 Jam. Hal ini bila eskalasi penyebaran Covid-19 sangat tinggi dan tidak terkontrol, maka Pemerintah Kota Pekanbaru mempersiapkan pembatasan jam kegiatan masyarakat umum untuk diberlakukan 24 jam dalam sehari selama 20 hari berturut-turut.
"Hari ini (kemarin, red) kami selesaikan perwako. Besok (hari ini, red) kami ajukan ke provinsi. Kalau sudah selesai perwako disahkan gubernur, tentunya lusa sudah legal melaksanakan semua rencana aksi," urai dia.

PSBB digarisbawahi dia bukan hanya akan mengatur waktu aktivitas warga. Namun juga berbagai aspek kehidupan dan keperluan masyarakat. "Ini kami luruskan juga, PSBB bukan hanya pengaturan jam aktivitas masyarakat saja, tapi juga semua rencana aksi," imbuhnya.

Ditegaskannya, bagi masyarakat yang tidak peduli dan melanggar larangan yang diterapkan sanksi pidana. "Masyarakat yang tidak peduli daripada mereka berkeliaran dapat diberi sanksi tiga bulan kurungan. Ini akan ditindaklanjuti TNI dan Polri," tegasnya.

Dalam pertimbangan Menkes, ujar Firdaus, data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat. Ini diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Pekanbaru.

Kemudian, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Pekanbaru , guna menekan penyebaran Covid- 19 semakin meluas. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi

terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Pemko Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Diuraikan Firdaus, pemerintah pusat cepat merespons ajuan usulan PSBB Kota Pekanbaru. Yakni dikabulkan hanya dua hari berselang sejak usulan diajukan. Pihaknya, kata Firdaus, bersama Pemerintah Provinsi Riau juga mendorong agar kabupaten yang berbatasan dengan Pekanbaru untuk juga menerapkan PSBB. Yakni, Kampar, Pelalawan dan Siak.
"Agar efektif ini kami ajak daerah dalam konteks Pekansikawan untuk juga menerapkan," ucapnya.

Di Kabupaten Kampar, ada tiga kecamatan yang berbatasan langsung dengan Pekanbaru. Tiga kecamatan ini memiliki penduduk sekitar 300 ribu jiwa. Sementara untuk Pelalawan dan Siak ada dua kecamatan yang berbatasan langsung dengan Pekanbaru. Usai menerima izin penerapan PSBB, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Pekanbaru akan segera melakukan finalisasi perwako yang akan mengatur detail penerapan.

Penerapan PSBB di Pekanbaru akan mengandalkan partisipasi masyarakat melalui perangkat RW siaga. "Ini juga memaksimalkan infrastruktur yang ada di lingkungan kita, Pekanbaru punya dua wilayah  untuk memberdayakan masyarakat. Pertama Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan kedua berbasis Masjid Paripurna," urainya.

Di samping itu, kader lain seperti posyandu, karang taruna, hingga tagana dilibatkan. "Yang dibina oleh TNI, Polri diperkuat Satpol PP," lanjutnya.

Dia kembali menegaskan bahwa pada dasarnya apa yang diatur dalam PSBB sudah lebih dari sebagiannya diterapkan sejak Pekanbaru berstatus Tanggap Darurat Bencana Nonlam Covid-19. PSBB memberikan aspek legal untuk pelaksanaan yang lebih ketat.

"Karena semua kegiatan daerah mesti dapat izin dari Menkes. Semua yang kita laksanakan mulai dari belajar di rumah, bekerja di rumah baik ASN dan swasta, ibadah di rumah dapat dilaksanakan  secara legal. Sebelumnya belum bisa kita laksanakan secara tegas karena kebijakan lokal. Sekarang sudah bisa dilakukan secara penuh," tutur dia.

Ada beberapa hal yang akan jadi fokus dalam pelaksanaan PSBB di Pekanbaru. Yakni, melakukan pengetatan terhadap pengawasan aktivitas masyarakat agar tumbuh pemahaman bahwa wabah Covid-19 ini mesti diperangi dan secara cepat diputus mata rantai penyebaran. Selanjutnya adalah merawat masyarakat  yang sudah terdampak dan yang diindikasikan tertular. Lalu juga melakukan pelayanan dan perlindungan serta pengayoman pada masyarakat.

"Kita harapkan bagi sekelompok kecil masyarakat yang belum memahami dan tidak mau peduli bahaya Covid-19 ini, secara tegas kita dapat melakukan tindakan-tindakan hukum. Karena penyelamatan nyawa masyarakat adalah pelaksanaan hukum tertinggi," tegasnya.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pembata­san sosial berskala besar (PSBB) di Pekanbaru sudah mendapatkan restu dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Penerapannya masih menunggu penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru. Ditargetkan lusa atau dalam dua hari ke depan perwako selesai dan PSBB efektif berjalan.

Persetujuan penerapan PSBB di Kota Pekanbaru oleh Menkes tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/250/202O, Tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dii wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Ahad (12/4).  Ini dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Ahamdulillah, pemerintah pusat sangat cepat. Kami mengusulkan PSBB pada Pak Menkes pada 10 April sore, kemudian 11 April mereka bahas, 12 April izin dari menkes sudah dikeluarkan," ujar Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (13/4) secara resmi menyampaikan ibukota Provinsi Riau ini sudah diizinkan menerapkan PSBB.

Dikatakan Firdaus, pemberlakuannya dilakukan bertahap. Sesuai rencana aksi yang sudah disusun dan teknis pelaksanaan diatur melalui perwako.

Untuk diketahui, ada tiga poin rencana aksi pencegahan Covid-19 melalui PSBB di Kota Pekanbaru yang diusulkan pemko. Pertama adalah pembatasan jam kegiatan masyarakat yang diberlakukan jam 20.00-05.00 WIB. Dalam poin ini dirincikan bahwa masyarakat dilarang keluar rumah kecuali dengan keperluan membeli obat dan makanan jika jasa kurir online tidak tersedia. Pedagang makanan, apotik, toko obat dan UMKM tetap bisa membuka usaha melebihi pukul 20.00 WIB, namun hanya melayani jasa kurir online. Dan tidak berlaku bagi kendaraan angkutan sembako.

Poin kedua, yaitu pelibatan partisipasi masyarakat melalui RW Siaga Covid-19. Penjabarannya meliputi pengoptimalan siskamling terpadu tanggap Covid-19, posyandu tanggap Covid-19, relawan muda tanggap bencana non alam Covid-19, lumbung pangan warga dan masjid paripurna.

Dan poin terakhir ialah pembatasan kegiatan masyarakat umum selama 24 Jam. Hal ini bila eskalasi penyebaran Covid-19 sangat tinggi dan tidak terkontrol, maka Pemerintah Kota Pekanbaru mempersiapkan pembatasan jam kegiatan masyarakat umum untuk diberlakukan 24 jam dalam sehari selama 20 hari berturut-turut.
"Hari ini (kemarin, red) kami selesaikan perwako. Besok (hari ini, red) kami ajukan ke provinsi. Kalau sudah selesai perwako disahkan gubernur, tentunya lusa sudah legal melaksanakan semua rencana aksi," urai dia.

PSBB digarisbawahi dia bukan hanya akan mengatur waktu aktivitas warga. Namun juga berbagai aspek kehidupan dan keperluan masyarakat. "Ini kami luruskan juga, PSBB bukan hanya pengaturan jam aktivitas masyarakat saja, tapi juga semua rencana aksi," imbuhnya.

Ditegaskannya, bagi masyarakat yang tidak peduli dan melanggar larangan yang diterapkan sanksi pidana. "Masyarakat yang tidak peduli daripada mereka berkeliaran dapat diberi sanksi tiga bulan kurungan. Ini akan ditindaklanjuti TNI dan Polri," tegasnya.

Dalam pertimbangan Menkes, ujar Firdaus, data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat. Ini diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Pekanbaru.

Kemudian, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Pekanbaru , guna menekan penyebaran Covid- 19 semakin meluas. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi

terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Pemko Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Diuraikan Firdaus, pemerintah pusat cepat merespons ajuan usulan PSBB Kota Pekanbaru. Yakni dikabulkan hanya dua hari berselang sejak usulan diajukan. Pihaknya, kata Firdaus, bersama Pemerintah Provinsi Riau juga mendorong agar kabupaten yang berbatasan dengan Pekanbaru untuk juga menerapkan PSBB. Yakni, Kampar, Pelalawan dan Siak.
"Agar efektif ini kami ajak daerah dalam konteks Pekansikawan untuk juga menerapkan," ucapnya.

Di Kabupaten Kampar, ada tiga kecamatan yang berbatasan langsung dengan Pekanbaru. Tiga kecamatan ini memiliki penduduk sekitar 300 ribu jiwa. Sementara untuk Pelalawan dan Siak ada dua kecamatan yang berbatasan langsung dengan Pekanbaru. Usai menerima izin penerapan PSBB, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Pekanbaru akan segera melakukan finalisasi perwako yang akan mengatur detail penerapan.

Penerapan PSBB di Pekanbaru akan mengandalkan partisipasi masyarakat melalui perangkat RW siaga. "Ini juga memaksimalkan infrastruktur yang ada di lingkungan kita, Pekanbaru punya dua wilayah  untuk memberdayakan masyarakat. Pertama Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan kedua berbasis Masjid Paripurna," urainya.

Di samping itu, kader lain seperti posyandu, karang taruna, hingga tagana dilibatkan. "Yang dibina oleh TNI, Polri diperkuat Satpol PP," lanjutnya.

Dia kembali menegaskan bahwa pada dasarnya apa yang diatur dalam PSBB sudah lebih dari sebagiannya diterapkan sejak Pekanbaru berstatus Tanggap Darurat Bencana Nonlam Covid-19. PSBB memberikan aspek legal untuk pelaksanaan yang lebih ketat.

"Karena semua kegiatan daerah mesti dapat izin dari Menkes. Semua yang kita laksanakan mulai dari belajar di rumah, bekerja di rumah baik ASN dan swasta, ibadah di rumah dapat dilaksanakan  secara legal. Sebelumnya belum bisa kita laksanakan secara tegas karena kebijakan lokal. Sekarang sudah bisa dilakukan secara penuh," tutur dia.

Ada beberapa hal yang akan jadi fokus dalam pelaksanaan PSBB di Pekanbaru. Yakni, melakukan pengetatan terhadap pengawasan aktivitas masyarakat agar tumbuh pemahaman bahwa wabah Covid-19 ini mesti diperangi dan secara cepat diputus mata rantai penyebaran. Selanjutnya adalah merawat masyarakat  yang sudah terdampak dan yang diindikasikan tertular. Lalu juga melakukan pelayanan dan perlindungan serta pengayoman pada masyarakat.

"Kita harapkan bagi sekelompok kecil masyarakat yang belum memahami dan tidak mau peduli bahaya Covid-19 ini, secara tegas kita dapat melakukan tindakan-tindakan hukum. Karena penyelamatan nyawa masyarakat adalah pelaksanaan hukum tertinggi," tegasnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya