PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Dalam pertemuan atau ngobrol cerita haji tersebut, Kanwil Kemenag Riau menyampaikan beberapa hal penting terkait adanya isu-isu negatif terkait pascakeluarnya Keputusan Menteri Agama yaitu KMA 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Riau Darwison mengatakan, pascakeluarnya Keputusan Menteri Agama yaitu KMA 660/2021 tentu semua banyak mendengar, membaca, serta meneliti bahwa banyak berita-berita pascadikeluarkannya KMA 660 itu.
"Ada yang menanggapi berita (KMA 660 tahun 2021) ini secara positif, bahkan ada juga yang menanggapi berita ini secara negatif. Maka Kakanwil Kemenag Riau sebagai teknis penyelenggara ibadah haji rasanya sangat perlu menyampaikan bagaimana sebetulnya pelaksanaan ibadah haji pada 2021 ini," ujar Darwison.
Kakanwil Kemenag Riau Drs H Mahyudin MA menjelaskan, terkait pembatalan keberangkatan jamaah calon haji (JCH) tahun ini itu pertama adalah pertimbangannya adalah untuk mengutamakan keselamatan jiwa jamaah haji.
"Karena kita tahu saat ini angka Covid-19 sekarang ini sangat-sangat luar biasa cukup tinggi. Dengan tingginya kasus Covid-19 itulah untuk menjaga keselamatan jiwa maka dilakukanlah pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M," ujar Drs H Mahyudin MA.
Kemudian, agama mengajarkan bahwa menjaga jiwa (khifzhun-nafs) adalah kewajiban yang harus diutamakan. Selain itu dalam UU Nomor 8/2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memberikan amanah kepada pemerintah melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah menjadi faktor utama. "Sehingga ketika pandemi Covid-19 ini berlangsung tentu ini harus dilaksanakan karena ini merupakan amanat UU dalam menjaga kesehatan, keselamatan dan kemaanan jamaaah," terangnya.
Kemudian, Pemerintah Arab Saudi secara mendadak mengumumkan pembatalan keberangkatan jamaah (22 Syawal 1442 H/3 Juni 2021 M), tanpa terlebih dahulu mengundang negara pengirim jamaah, termasuk Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji.(ade)
Laporan : Dofi Iskandar (Pekanbaru)
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Dalam pertemuan atau ngobrol cerita haji tersebut, Kanwil Kemenag Riau menyampaikan beberapa hal penting terkait adanya isu-isu negatif terkait pascakeluarnya Keputusan Menteri Agama yaitu KMA 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Riau Darwison mengatakan, pascakeluarnya Keputusan Menteri Agama yaitu KMA 660/2021 tentu semua banyak mendengar, membaca, serta meneliti bahwa banyak berita-berita pascadikeluarkannya KMA 660 itu.
"Ada yang menanggapi berita (KMA 660 tahun 2021) ini secara positif, bahkan ada juga yang menanggapi berita ini secara negatif. Maka Kakanwil Kemenag Riau sebagai teknis penyelenggara ibadah haji rasanya sangat perlu menyampaikan bagaimana sebetulnya pelaksanaan ibadah haji pada 2021 ini," ujar Darwison.
- Advertisement -
Kakanwil Kemenag Riau Drs H Mahyudin MA menjelaskan, terkait pembatalan keberangkatan jamaah calon haji (JCH) tahun ini itu pertama adalah pertimbangannya adalah untuk mengutamakan keselamatan jiwa jamaah haji.
"Karena kita tahu saat ini angka Covid-19 sekarang ini sangat-sangat luar biasa cukup tinggi. Dengan tingginya kasus Covid-19 itulah untuk menjaga keselamatan jiwa maka dilakukanlah pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M," ujar Drs H Mahyudin MA.
- Advertisement -
Kemudian, agama mengajarkan bahwa menjaga jiwa (khifzhun-nafs) adalah kewajiban yang harus diutamakan. Selain itu dalam UU Nomor 8/2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memberikan amanah kepada pemerintah melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah menjadi faktor utama. "Sehingga ketika pandemi Covid-19 ini berlangsung tentu ini harus dilaksanakan karena ini merupakan amanat UU dalam menjaga kesehatan, keselamatan dan kemaanan jamaaah," terangnya.
Kemudian, Pemerintah Arab Saudi secara mendadak mengumumkan pembatalan keberangkatan jamaah (22 Syawal 1442 H/3 Juni 2021 M), tanpa terlebih dahulu mengundang negara pengirim jamaah, termasuk Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji.(ade)
Laporan : Dofi Iskandar (Pekanbaru)