Minggu, 3 November 2024

Puluhan Nasib Instruktur UPT-LK Non-ASN Tergantung Pusat

- Advertisement -

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO)  — Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja (UPT-LK) Wilayah I Pekanbaru dan UPT-LK Wilayah 2 Dumai dibawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mulai tahun 2021 akan dikelola oleh pemerintah pusat.

Pengelolaan itu akan dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Kemenakertrans) RI.
Saat ini Pemprov Riau terus menggesa penyerahannya ke Kemenakertrans dengan dalih agar UPT-LK tersebut bisa mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah pusat. Baik dari sisi anggaran maupun kualitas keterampilan serta penyaluran tenaga kerja bagi para lulusan UPT-LK atau BLK.

- Advertisement -

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli mengatakan, dua dari tiga UPT-LK Provinsi Riau mulai 2021 dikelola pusat. Dua UPT-LK tersebut di antaranya UPT-LK Wilayah I Pekanbaru dan UPT-LK Wilayah 2 Dumai, sementara UPT-LK Wilayah 3 di Rokan Hulu (Rohul) tetap dikelola oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Baca Juga:  Bertambah Dua Pasien, Positif Corona di Riau 71 Orang

Jonli mengungkapkan mengenai nasib puluhan instruktur UPT-LK non ASN sebagian tergantung pusat, dan sebagian lagi akan menjadi tanggung jawab Pemprov Riau. "Tentu kita memfokuskan di UPT-LK Rohul saja.  Tetap kita anggarkan untuk instruktur non ASN  tetapi tidak sebanyak yang 35 orang itu. Karena kita hanya mengelola satu UPT-LK, hanya sebagian saja dari 35 pegawai honor yang akan kita pakai, sisanya itu lah nanti tergantung kebijakan dari pemerintah pusat. Mereka kan hanya pegawai honor," ujarnya kepada Riau Pos, Kamis (10/9).
Lanjutnya, karena akan dikelola oleh pusat tentu diserahkan aset, SDM, peralatan dan lain-lain. "Kita kan hanya mengalihkan saja,"sebutnya.

Ketika ditanya mengenai status tanah dan bangunan UPT-LK  yang berada di Dumai, Jonli
mengungkapkan itu sudah milik Provinsi Riau.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kejari Rohul Tetapkan Empat Tersangka

"Status tanah dan bangunannya sudah dihibahkan ke Pemprov Riau," terangnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, Parulian Siregar membantah kalau tanah dan bangunan UPT-LK sudah dihibahkan ke Pemprov Riau.

"Sampai saat ini di plangnya masih milik Pemerintah Kota Dumai kok. Tetapi memang dulu ada informasi akan diserahkan ke Pemprov, tetapi sampai sekarang belum ada pembahasan teknis antara Pemerintah
Kota Dumai dengan Pemprov Riau," pungkasnya.

Laporan : Dofi Iskandar (Pekanbaru)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO)  — Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja (UPT-LK) Wilayah I Pekanbaru dan UPT-LK Wilayah 2 Dumai dibawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mulai tahun 2021 akan dikelola oleh pemerintah pusat.

Pengelolaan itu akan dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Kemenakertrans) RI.
Saat ini Pemprov Riau terus menggesa penyerahannya ke Kemenakertrans dengan dalih agar UPT-LK tersebut bisa mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah pusat. Baik dari sisi anggaran maupun kualitas keterampilan serta penyaluran tenaga kerja bagi para lulusan UPT-LK atau BLK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli mengatakan, dua dari tiga UPT-LK Provinsi Riau mulai 2021 dikelola pusat. Dua UPT-LK tersebut di antaranya UPT-LK Wilayah I Pekanbaru dan UPT-LK Wilayah 2 Dumai, sementara UPT-LK Wilayah 3 di Rokan Hulu (Rohul) tetap dikelola oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Baca Juga:  Kejari Rohul Tetapkan Empat Tersangka

Jonli mengungkapkan mengenai nasib puluhan instruktur UPT-LK non ASN sebagian tergantung pusat, dan sebagian lagi akan menjadi tanggung jawab Pemprov Riau. "Tentu kita memfokuskan di UPT-LK Rohul saja.  Tetap kita anggarkan untuk instruktur non ASN  tetapi tidak sebanyak yang 35 orang itu. Karena kita hanya mengelola satu UPT-LK, hanya sebagian saja dari 35 pegawai honor yang akan kita pakai, sisanya itu lah nanti tergantung kebijakan dari pemerintah pusat. Mereka kan hanya pegawai honor," ujarnya kepada Riau Pos, Kamis (10/9).
Lanjutnya, karena akan dikelola oleh pusat tentu diserahkan aset, SDM, peralatan dan lain-lain. "Kita kan hanya mengalihkan saja,"sebutnya.

Ketika ditanya mengenai status tanah dan bangunan UPT-LK  yang berada di Dumai, Jonli
mengungkapkan itu sudah milik Provinsi Riau.

Baca Juga:  Dua Oknum ASN Dituntut 5,5 Tahun dan 7,5 Tahun

"Status tanah dan bangunannya sudah dihibahkan ke Pemprov Riau," terangnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, Parulian Siregar membantah kalau tanah dan bangunan UPT-LK sudah dihibahkan ke Pemprov Riau.

"Sampai saat ini di plangnya masih milik Pemerintah Kota Dumai kok. Tetapi memang dulu ada informasi akan diserahkan ke Pemprov, tetapi sampai sekarang belum ada pembahasan teknis antara Pemerintah
Kota Dumai dengan Pemprov Riau," pungkasnya.

Laporan : Dofi Iskandar (Pekanbaru)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari