Senin, 13 Oktober 2025
spot_img
spot_img

Disnaker Minta Pekerja Laporkan Keluhan Ketenagakerjaan

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan meminta agar para tenaga kerja (naker) dapat melaporkan keluhan terkait tenaga kerja kepada Disnaker Pelalawan.

Dengan demikian, maka permasalahan ketenagaan kerjaan yang terjadi di Negeri Seiya Sekata ini dapat diproses oleh Disnaker Pelalawan. Pasalnya, tidak semua persoalan tenagakerja dapat terpantau oleh pihak Disnaker Pelalawan. Apalagi persoalan tenaga kerja merupakan sesuatu hal yang menyangkut hak asasi manusia, maka dari itu harus dihormati.

“Ya, saya akui banyak persoalan tenaga kerja yang terjadi di lapangan. Namun dari sekian banyak persoalan tersebut hanya sedikit yang mau melaporkannya kepada kita. Untuk itu, saya kembali meminta agar para tenaga kerja untuk dapat melaporkan persoalan tersebut kepada kami. Sehingga dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinasker Pelalawan Iskandar SSos kepada Riau Pos, Senin (10/6).

Baca Juga:  PT SSS Lalai Jaga Areal Konsesi dari Karhutla

Disinggung terkait persoalan tunjangan hari raya (THR) 1440 H, Iskandar mengungkapkan, bahwa sejauh ini tidak ada permasalahan yang terjadi di lapangan. Pasalnya, posko pengaduan yang dibuka Disnaker sejak pertengahan Ramadan lalu sampai H+6 Idulfitri ini, belum menerima laporan tertulis pengaduan para tenaga kerja.

“Alhamdulillah, sejauh ini belum ada laporan terkait permasalahan pembayaran THR oleh pihak tenaga kerja kepada kami. Namun demikian, kami juga tentunya terus mengimbau agar pihak perusahaan dapat mematuhi aturan dengan memberikan segala hak para pekerja mereka,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa posko pengaduan THR yang dibuka Disnaker tersebut, untuk memperpendek jarak pelaporan. Sehingga, para tenaga kerja yang bermasalah terkait THR, tidak perlu jauh-jauh ke kantor Disnaker Riau di Pekanbaru untuk mengadukan nasibnya.

Baca Juga:  Kehilangan Dompet

“Untuk itu, maka sekali lagi kami meminta agar para tenaga kerja dapat segera melaporkan keluhan ketenagakerjaan yang dialaminya kepada kami,” tutupnya.(amn)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan meminta agar para tenaga kerja (naker) dapat melaporkan keluhan terkait tenaga kerja kepada Disnaker Pelalawan.

Dengan demikian, maka permasalahan ketenagaan kerjaan yang terjadi di Negeri Seiya Sekata ini dapat diproses oleh Disnaker Pelalawan. Pasalnya, tidak semua persoalan tenagakerja dapat terpantau oleh pihak Disnaker Pelalawan. Apalagi persoalan tenaga kerja merupakan sesuatu hal yang menyangkut hak asasi manusia, maka dari itu harus dihormati.

“Ya, saya akui banyak persoalan tenaga kerja yang terjadi di lapangan. Namun dari sekian banyak persoalan tersebut hanya sedikit yang mau melaporkannya kepada kita. Untuk itu, saya kembali meminta agar para tenaga kerja untuk dapat melaporkan persoalan tersebut kepada kami. Sehingga dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinasker Pelalawan Iskandar SSos kepada Riau Pos, Senin (10/6).

Baca Juga:  PT SSS Lalai Jaga Areal Konsesi dari Karhutla

Disinggung terkait persoalan tunjangan hari raya (THR) 1440 H, Iskandar mengungkapkan, bahwa sejauh ini tidak ada permasalahan yang terjadi di lapangan. Pasalnya, posko pengaduan yang dibuka Disnaker sejak pertengahan Ramadan lalu sampai H+6 Idulfitri ini, belum menerima laporan tertulis pengaduan para tenaga kerja.

“Alhamdulillah, sejauh ini belum ada laporan terkait permasalahan pembayaran THR oleh pihak tenaga kerja kepada kami. Namun demikian, kami juga tentunya terus mengimbau agar pihak perusahaan dapat mematuhi aturan dengan memberikan segala hak para pekerja mereka,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa posko pengaduan THR yang dibuka Disnaker tersebut, untuk memperpendek jarak pelaporan. Sehingga, para tenaga kerja yang bermasalah terkait THR, tidak perlu jauh-jauh ke kantor Disnaker Riau di Pekanbaru untuk mengadukan nasibnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bengkalis Masuk Program DPG

“Untuk itu, maka sekali lagi kami meminta agar para tenaga kerja dapat segera melaporkan keluhan ketenagakerjaan yang dialaminya kepada kami,” tutupnya.(amn)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan meminta agar para tenaga kerja (naker) dapat melaporkan keluhan terkait tenaga kerja kepada Disnaker Pelalawan.

Dengan demikian, maka permasalahan ketenagaan kerjaan yang terjadi di Negeri Seiya Sekata ini dapat diproses oleh Disnaker Pelalawan. Pasalnya, tidak semua persoalan tenagakerja dapat terpantau oleh pihak Disnaker Pelalawan. Apalagi persoalan tenaga kerja merupakan sesuatu hal yang menyangkut hak asasi manusia, maka dari itu harus dihormati.

“Ya, saya akui banyak persoalan tenaga kerja yang terjadi di lapangan. Namun dari sekian banyak persoalan tersebut hanya sedikit yang mau melaporkannya kepada kita. Untuk itu, saya kembali meminta agar para tenaga kerja untuk dapat melaporkan persoalan tersebut kepada kami. Sehingga dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinasker Pelalawan Iskandar SSos kepada Riau Pos, Senin (10/6).

Baca Juga:  Kehilangan Dompet

Disinggung terkait persoalan tunjangan hari raya (THR) 1440 H, Iskandar mengungkapkan, bahwa sejauh ini tidak ada permasalahan yang terjadi di lapangan. Pasalnya, posko pengaduan yang dibuka Disnaker sejak pertengahan Ramadan lalu sampai H+6 Idulfitri ini, belum menerima laporan tertulis pengaduan para tenaga kerja.

“Alhamdulillah, sejauh ini belum ada laporan terkait permasalahan pembayaran THR oleh pihak tenaga kerja kepada kami. Namun demikian, kami juga tentunya terus mengimbau agar pihak perusahaan dapat mematuhi aturan dengan memberikan segala hak para pekerja mereka,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa posko pengaduan THR yang dibuka Disnaker tersebut, untuk memperpendek jarak pelaporan. Sehingga, para tenaga kerja yang bermasalah terkait THR, tidak perlu jauh-jauh ke kantor Disnaker Riau di Pekanbaru untuk mengadukan nasibnya.

Baca Juga:  Kemungkinan PSBB Riau Tidak Diperpanjang Dibahas Lintas Kementrian

“Untuk itu, maka sekali lagi kami meminta agar para tenaga kerja dapat segera melaporkan keluhan ketenagakerjaan yang dialaminya kepada kami,” tutupnya.(amn)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari