Selasa, 10 Juni 2025

Empat Orang Ditangkap karena Kelola Kebun Sawit Ilegal di Hutan Lindung Kampar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Empat orang ditangkap karena membuka dan mengelola kebun sawit ilegal di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat pada akhir Mei 2025. Setelah penyelidikan, polisi menemukan kebun sawit ilegal di wilayah hutan negara.

Tanaman sawit yang ditemukan bervariasi usianya, mulai dari 6 bulan hingga 2 tahun, dan luas lahan mencapai puluhan hektare. Kapolda menegaskan bahwa aktivitas ini melanggar hukum dan merusak lingkungan.

“Polda Riau akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang merusak lingkungan,” ujar Kapolda.

Baca Juga:  Kapolda Riau Irjen Iqbal Lepas Peserta Mudik Gratis Presisi

Menurutnya, kejahatan lingkungan bukan hanya masalah hukum, tapi juga mengancam ekosistem dan masa depan generasi mendatang. Karena itu, Polri menerapkan kebijakan Green Policing, pendekatan yang menggabungkan pencegahan, edukasi, dan penindakan dalam menjaga lingkungan.

Selama tahun 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus kehutanan dengan total lahan terdampak mencapai 2.360 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyebut empat tersangka dalam kasus ini adalah:

  • Muhammad Mahadir alias Madir (40)

  • Buspami bin Toib (48)

  • Yoserizal (43)

  • M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50)

Mereka berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pemberi hibah lahan berdasarkan adat. Para pelaku memakai dokumen seperti surat hibah, kuitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk menyamarkan kegiatan mereka.

Baca Juga:  Lusa, Presiden Jokowi Kunker ke Riau

“Semua ini dilakukan di hutan lindung, dan itu jelas melanggar undang-undang,” kata Kombes Ade.

Polisi juga menyita barang bukti seperti surat hibah, dokumen jual beli, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU Kehutanan, UU Cipta Kerja, dan UU Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Empat orang ditangkap karena membuka dan mengelola kebun sawit ilegal di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat pada akhir Mei 2025. Setelah penyelidikan, polisi menemukan kebun sawit ilegal di wilayah hutan negara.

Tanaman sawit yang ditemukan bervariasi usianya, mulai dari 6 bulan hingga 2 tahun, dan luas lahan mencapai puluhan hektare. Kapolda menegaskan bahwa aktivitas ini melanggar hukum dan merusak lingkungan.

“Polda Riau akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang merusak lingkungan,” ujar Kapolda.

Baca Juga:  44 Kg Sabu dan 11 Ribu Ekstasi Diangkut Spead Boat di Perairan Bengkalis

Menurutnya, kejahatan lingkungan bukan hanya masalah hukum, tapi juga mengancam ekosistem dan masa depan generasi mendatang. Karena itu, Polri menerapkan kebijakan Green Policing, pendekatan yang menggabungkan pencegahan, edukasi, dan penindakan dalam menjaga lingkungan.

Selama tahun 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus kehutanan dengan total lahan terdampak mencapai 2.360 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyebut empat tersangka dalam kasus ini adalah:

  • Muhammad Mahadir alias Madir (40)

  • Buspami bin Toib (48)

  • Yoserizal (43)

  • M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50)

Mereka berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pemberi hibah lahan berdasarkan adat. Para pelaku memakai dokumen seperti surat hibah, kuitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk menyamarkan kegiatan mereka.

Baca Juga:  Asa untuk TMP di Usia 238 Tahun Kota Pekanbaru

“Semua ini dilakukan di hutan lindung, dan itu jelas melanggar undang-undang,” kata Kombes Ade.

Polisi juga menyita barang bukti seperti surat hibah, dokumen jual beli, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU Kehutanan, UU Cipta Kerja, dan UU Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Empat orang ditangkap karena membuka dan mengelola kebun sawit ilegal di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat pada akhir Mei 2025. Setelah penyelidikan, polisi menemukan kebun sawit ilegal di wilayah hutan negara.

Tanaman sawit yang ditemukan bervariasi usianya, mulai dari 6 bulan hingga 2 tahun, dan luas lahan mencapai puluhan hektare. Kapolda menegaskan bahwa aktivitas ini melanggar hukum dan merusak lingkungan.

“Polda Riau akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang merusak lingkungan,” ujar Kapolda.

Baca Juga:  Kepala BKKBN RI Raih Penghargaan Honorary Award dari POGI

Menurutnya, kejahatan lingkungan bukan hanya masalah hukum, tapi juga mengancam ekosistem dan masa depan generasi mendatang. Karena itu, Polri menerapkan kebijakan Green Policing, pendekatan yang menggabungkan pencegahan, edukasi, dan penindakan dalam menjaga lingkungan.

Selama tahun 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus kehutanan dengan total lahan terdampak mencapai 2.360 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyebut empat tersangka dalam kasus ini adalah:

  • Muhammad Mahadir alias Madir (40)

  • Buspami bin Toib (48)

  • Yoserizal (43)

  • M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50)

Mereka berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pemberi hibah lahan berdasarkan adat. Para pelaku memakai dokumen seperti surat hibah, kuitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk menyamarkan kegiatan mereka.

Baca Juga:  Barang Ilegal Senilai Rp20 Miliar Dimusnahkan

“Semua ini dilakukan di hutan lindung, dan itu jelas melanggar undang-undang,” kata Kombes Ade.

Polisi juga menyita barang bukti seperti surat hibah, dokumen jual beli, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU Kehutanan, UU Cipta Kerja, dan UU Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.(nda)

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari