PEKANBARU (RiauPos.co) – Penghargaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa tokoh inspratif kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar patut diapresiasi khusus. Penghargaan itu bukan saja merupakan capaian pribadi, tetapi mengandung harapan, bahkan penuh dengan muatan sosial budaya secara nasional.
Apalagi mengingat bahwa selama ini, selalu hal-hal tak sedap yang muncul dalam hubungan Riau dengan KPK ketika lembaga antirasuah itu menjalankan fungsinya di daerah ini. Hal itu dikatakan budayawan sekaligus Sekretaris umum Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Taufik Ikram Jamil, hari Rabu (8/12) ketika diminta menanggapi penghargaan KPK kepada Gubernur Syamsuar yang diserahkan dalam suatu acara virtual beberapa hari lalu.
"Hal itu juga menunjukkan bahwa kita bisa berbuat lebih baik karena pada dasarnya kita memang ingin berbuat sebaik-baiknya," ujar Taufik yang baru saja dinyatakan sebagai penerima Anugerah Budaya Indonesia dari Depdikbudristek.
Sebagaimana diberitakan berbagai media, dari 34 gubernur yang ada di Indonesia, Gubernur Riau Syamsuar merupakan satu-satunya gubernur yang menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hari Senin (6/12).
Untuk hal itu, lanjut Taufik, Gubernur Syamsuar melakukannya tanpa pernah menggembor-gemborkan, sehingga masyarakat tidak banyak yang tahu kalau dia sudah berbuat sesuatu dalam rentang waktu cukup lama. Padahal apa yang dibuatnya sangat baik sebagai komitmen sekaligus pertangungjawabannya yang dapat diuji terus-menerus dalam waktu panjang. Ini menjadi sepesial karena hal serupa tidak dicapai oleh gubernur lain.
Tidak saja amat menonjol di antara kepala daerah, kata Taufik, tetapi juga amat mencolok dalam lingkaran pejabat publik se-Indonesia. Volume pelaporan kekayaan Gubernur Syamsuar adalah 13 kali, hanya sepaut satu kali di bawah penerima atas nama Canna Divertana Hernama selaku Project Director 8 Daop 8 PT Kereta Api Indonesia sebanyak 14 kali. Penerima lain adalah Robert Leonard Marbun, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang membuat LHKPN sebanyak 13 kali, sama yang telah dibuat Gubernur Syamsuar. Tiga penerima lainnya membuat laporan antara 11 sampai 12 kali.
Implikasi dari penghargaan itu, menurut Taufik, tentu banyak. Setidak-tidaknya hal tersebut menunjukkan bahwa kita mampu berbuat baik sebagaimana dituntut oleh ketentuan berlaku. Malahan, bukan saja karena tuntutan ketentuan itu, tetapi memang suatu kepatutan sebagaimana diperlihatkan Gubernur Syamsuar. "Dia melaporkan kekayaannya sejak lama, bukan karena penghargaan itu, bahkan tak terlintas sedikit pun bakal menerimanya," ujar Taufik.(sol)