Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dua Pengedar Sabu Ditangkap

SIAK (RIAUPOS.CO) — Sat Resnarkoba Polres Siak menangkap dua tersangka  diduga menyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu. Dua tersangka yakni Yud (34 ) bekerja sebagai sopir dan Zul (34) swasta. 

Dua tersangka warga Dayun diduga sebagai pengedar ditangkap Kampung Dayun di Kecamatan Dayun dengan barang bukti paket  sabu-sabu seberat 2.50 gram, serta 1 alat hisap sabu.

Kapolres Siak melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Dayun.

“Dua pelaku sudah diamankan di Polres Siak untuk mempertanggungjawaban perbuatan,” ungkapnya, Ahad (6/10).

Dia menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi sabu- sabu di Dayun RT 003 RW 001, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Jumat (5/10).

Baca Juga:  Hari Ini Kasus Baru Bertambah 66 Orang

Mendapati informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit Idik II Sat Resnarkoba Polres Siak Ipda  F Manurung melakukan penyelidikan tentang kebenaran.

Tim Opsnal melihat satu unit mobil yang mencurigakan terparkir di TKP dan langsung dilakukan penggeledahan kendaraan dan dijumpai dua tersangka  berada di dalam kendaraan tersebut, setelah digeledah ditemui barang bukti sabu-sabu. Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.(wik)

SIAK (RIAUPOS.CO) — Sat Resnarkoba Polres Siak menangkap dua tersangka  diduga menyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu. Dua tersangka yakni Yud (34 ) bekerja sebagai sopir dan Zul (34) swasta. 

Dua tersangka warga Dayun diduga sebagai pengedar ditangkap Kampung Dayun di Kecamatan Dayun dengan barang bukti paket  sabu-sabu seberat 2.50 gram, serta 1 alat hisap sabu.

- Advertisement -

Kapolres Siak melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Dayun.

“Dua pelaku sudah diamankan di Polres Siak untuk mempertanggungjawaban perbuatan,” ungkapnya, Ahad (6/10).

- Advertisement -

Dia menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi sabu- sabu di Dayun RT 003 RW 001, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Jumat (5/10).

Baca Juga:  Riau Dapat 455 Formasi CASN 2021

Mendapati informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit Idik II Sat Resnarkoba Polres Siak Ipda  F Manurung melakukan penyelidikan tentang kebenaran.

Tim Opsnal melihat satu unit mobil yang mencurigakan terparkir di TKP dan langsung dilakukan penggeledahan kendaraan dan dijumpai dua tersangka  berada di dalam kendaraan tersebut, setelah digeledah ditemui barang bukti sabu-sabu. Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.(wik)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari