Sabtu, 23 November 2024
spot_img

45 Hari, Kejar Rp60 Miliar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sekitar juta unit kendaraan roda dua, roda empat maupun lainnya di Bumi Lancang Kuning menunggak pajak. Untuk itu, wajib pajak diharapkan memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 15 Oktober hingga 14 Desember 2019 mendatang.

Adanya program yang akan berjalan 45 hari ini, Bapenda Riau memperkirakan penghasilan tambahan penerimaan daerah lebih dari Rp60 miliar. Mengingatkan pada tahun lalu, penerimaan tambahan lebih dari Rp47 miliar dengan wajib pajak yang memanfaatkan program ini sebanyak 27.000.

"Kami harapkan penambahan lebih dari tahun lalu, kalau bisa dua kali lipat," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Indra Putrayana, Senin (7/10).

Baca Juga:  Perdana Gunakan Embarkasi Antara

Penghapusan denda pajak diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda dua, roda empat, kendaraan milik pemerintah, angkutan umum, alat berat/alat besar. Adapun denda yang dihapuskan, kata dia, akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

"Jadi wajib pajak cukup bayar pokok pajaknya saja, sedangkan seluruh denda yang timbulkan akibat keterlambatan dihapuskan. Mau tahun berapa saja baik sudah menunggak lima tahun, tujuh tahun hingga ke bawah dihapuskan," kata Indra Putrayana.(rir)

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Editor : Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sekitar juta unit kendaraan roda dua, roda empat maupun lainnya di Bumi Lancang Kuning menunggak pajak. Untuk itu, wajib pajak diharapkan memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 15 Oktober hingga 14 Desember 2019 mendatang.

Adanya program yang akan berjalan 45 hari ini, Bapenda Riau memperkirakan penghasilan tambahan penerimaan daerah lebih dari Rp60 miliar. Mengingatkan pada tahun lalu, penerimaan tambahan lebih dari Rp47 miliar dengan wajib pajak yang memanfaatkan program ini sebanyak 27.000.

- Advertisement -

"Kami harapkan penambahan lebih dari tahun lalu, kalau bisa dua kali lipat," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Indra Putrayana, Senin (7/10).

Baca Juga:  Bupati Ajak Semua Pihak Dukung Pembangunan Masjid Cheng Ho

Penghapusan denda pajak diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda dua, roda empat, kendaraan milik pemerintah, angkutan umum, alat berat/alat besar. Adapun denda yang dihapuskan, kata dia, akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

"Jadi wajib pajak cukup bayar pokok pajaknya saja, sedangkan seluruh denda yang timbulkan akibat keterlambatan dihapuskan. Mau tahun berapa saja baik sudah menunggak lima tahun, tujuh tahun hingga ke bawah dihapuskan," kata Indra Putrayana.(rir)

- Advertisement -

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari