Senin, 20 Mei 2024

Curi Ponsel di Ruko, Dua Warga Duri Dicokok

DURI (RIAUPOS.CO) — Dua warga Duri, Kecamatan Mandau, masing-masing RMH alias Kuteng (34) beralamat di Jalan Desa Harapan, Gang Wijaya Kusuma dan AR (27) warga Jalan Desa Harapan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Mandau, Sabtu (3/8) siang lalu. 
Menurut Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK melalui Kasi Humas Aiptu Yarman, RMH dan AR diduga kuat sebagai pelaku tindak pencurian dengan pemberatan alias curat. Korbannya adalah Riza Darna Putra.
Ditambahkan Kapolsek, pada Rabu (31/7) lalu sekitar pukul 05.00 WIB,  korban kehilangan satu unit telepon seluler (ponsel) di sebuah ruko di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Duri.
“Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan. Diperolehlah informasi bahwa pelakunya adalah RMH alias Kuteng cs. 
Kemudian pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Desa Harapan, Gang Wijaya Kesuma,” sebutnya. 
Pelaku dan barang bukti berupa satu unit unit ponsel Samsung tipe J4 plus beserta kotaknya diamankan ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(sda)
Baca Juga:  Durian Bantan Harus Dilestarikan
DURI (RIAUPOS.CO) — Dua warga Duri, Kecamatan Mandau, masing-masing RMH alias Kuteng (34) beralamat di Jalan Desa Harapan, Gang Wijaya Kusuma dan AR (27) warga Jalan Desa Harapan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Mandau, Sabtu (3/8) siang lalu. 
Menurut Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK melalui Kasi Humas Aiptu Yarman, RMH dan AR diduga kuat sebagai pelaku tindak pencurian dengan pemberatan alias curat. Korbannya adalah Riza Darna Putra.
Ditambahkan Kapolsek, pada Rabu (31/7) lalu sekitar pukul 05.00 WIB,  korban kehilangan satu unit telepon seluler (ponsel) di sebuah ruko di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Duri.
“Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan. Diperolehlah informasi bahwa pelakunya adalah RMH alias Kuteng cs. 
Kemudian pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Desa Harapan, Gang Wijaya Kesuma,” sebutnya. 
Pelaku dan barang bukti berupa satu unit unit ponsel Samsung tipe J4 plus beserta kotaknya diamankan ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(sda)
Baca Juga:  Hari Ini, 11 Orang Riau Positif Covid-19
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari