Jumat, 23 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

KPK Belum Tanggapi “Nyanyian” Annas Maamun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Beredar kabar bahwa mantan Gubernur Riau Annas Maamun mengalami depresi di dalam rumah tahanan (Rutan) setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Maret lalu. Setelah sepekan lebih ditahan di Rutan KPK, Kavling C1, KPK menyebut mantan Bupati Rokan Hilir dua periode itu dalam keadaan baik-baik saja dan memastikan isu yang beredar di sebagian kalangan itu tidak benar. "Tidak benar info tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (7/4).

Namun, saat ditanya apakah benar pria 81 itu "bernyanyi" dan menyebut beberapa nama yang terlibat dalam kasus yang menyeret dia ke jeruji besi itu, KPK belum memberikan jawaban. Begitu juga dari pihak Annas sendiri belum memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar di kalangan tertentu itu.

Baca Juga:  Tilang Elektronik Belum Diterapkan

Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau.

KPK melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru pada akhir bulan lalu. KPK menganggap Annas Maamun tidak kooperatif dan selalu mangkir setiap kali dilakukan pemanggilan.

Di kasus ini, selain Annas ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, dua politisi sudah menjalani hukuman, yakni dua mantan Ketua DPRD Riau Suparman dan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus. Namun, Suparman telah menjalani hukuman penjara selama 4,5 tahun dan bebas pada 9 Maret 2022 lalu.

Baca Juga:  Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Bankeu Tunggu Hasil Audit PKN

Annas sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(yus)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Beredar kabar bahwa mantan Gubernur Riau Annas Maamun mengalami depresi di dalam rumah tahanan (Rutan) setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Maret lalu. Setelah sepekan lebih ditahan di Rutan KPK, Kavling C1, KPK menyebut mantan Bupati Rokan Hilir dua periode itu dalam keadaan baik-baik saja dan memastikan isu yang beredar di sebagian kalangan itu tidak benar. "Tidak benar info tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (7/4).

Namun, saat ditanya apakah benar pria 81 itu "bernyanyi" dan menyebut beberapa nama yang terlibat dalam kasus yang menyeret dia ke jeruji besi itu, KPK belum memberikan jawaban. Begitu juga dari pihak Annas sendiri belum memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar di kalangan tertentu itu.

Baca Juga:  Empat Siswa Madrasah Berprestasi di KSN  

Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau.

KPK melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru pada akhir bulan lalu. KPK menganggap Annas Maamun tidak kooperatif dan selalu mangkir setiap kali dilakukan pemanggilan.

Di kasus ini, selain Annas ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, dua politisi sudah menjalani hukuman, yakni dua mantan Ketua DPRD Riau Suparman dan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus. Namun, Suparman telah menjalani hukuman penjara selama 4,5 tahun dan bebas pada 9 Maret 2022 lalu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Warga Ujungbatu Perbaiki Kerusakan Jalan Jalur Dua

Annas sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(yus)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Beredar kabar bahwa mantan Gubernur Riau Annas Maamun mengalami depresi di dalam rumah tahanan (Rutan) setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Maret lalu. Setelah sepekan lebih ditahan di Rutan KPK, Kavling C1, KPK menyebut mantan Bupati Rokan Hilir dua periode itu dalam keadaan baik-baik saja dan memastikan isu yang beredar di sebagian kalangan itu tidak benar. "Tidak benar info tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (7/4).

Namun, saat ditanya apakah benar pria 81 itu "bernyanyi" dan menyebut beberapa nama yang terlibat dalam kasus yang menyeret dia ke jeruji besi itu, KPK belum memberikan jawaban. Begitu juga dari pihak Annas sendiri belum memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar di kalangan tertentu itu.

Baca Juga:  Gubri Syamsuar Terus Monitor Hotspot yang Bermunculan

Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau.

KPK melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru pada akhir bulan lalu. KPK menganggap Annas Maamun tidak kooperatif dan selalu mangkir setiap kali dilakukan pemanggilan.

Di kasus ini, selain Annas ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, dua politisi sudah menjalani hukuman, yakni dua mantan Ketua DPRD Riau Suparman dan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus. Namun, Suparman telah menjalani hukuman penjara selama 4,5 tahun dan bebas pada 9 Maret 2022 lalu.

Baca Juga:  Bupati Teken Komitmen Pelayanan Publik

Annas sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(yus)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari