MANDAU (RIAUPOS.CO) – Akibat mencuri kotak amal untuk korban perang Palestina, lima pelaku yang masih berusia remaja akhirnya berhasil bekuk tim Opnal Polsek Mandau.
Peristiwa pencurian kotak amal terjadi di Masjid Raya Makarimul Akhlak, Kompleks Singgalang PT PHR Talang Mandi, Kecanatan Mandau, Sabtu (27/1) subuh.
“Ya, kelima pelaku yang kita tangkap sudah kita amankan. Bahkan yang kita sayangkan ada 3 pelaku yang masih di bawah umur dan 2 pelaku sudah dewasa,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Yohn Mabel, Rabu (7/2).
Dari laporan yang disampaikan pengurus masjid, kejadian tersebut diketahui pagi hari, saat imam masjid mau membuka pintu masjid untuk persiapan salat subuh. Kemudian mendapatai jendela masjid sebelah kanan terbuka. Setelah itu imam masjid melihat CCTv bahwa ada 5 pelaku yang mencuri uang kotak amal masjid untuk rakyat Palestina.
“Ya, lima pelaku tersebut membagi tugas ada yang mengawasi dan ada yang mengambil uang kotak amal, dengan cara memasukkan sapu lidi yang mana ujungnya diberi lem dan setelah itu menganggakat uangnya keluar dari dalam kotak amal,” jelas Kanit Reskrim.
Dari informasi itu, kata Kanit Reskrim langsung memerintahkan Panit Opsnal Resmob Polsek Mandau Ipda Alfan Nisfu Romadhoni yang lebih dikenal dengan Tim BMW bersama saksi yang merupakan pengurus masjid, langsung mengecek rekaman CCTv di dalam masjid.
‘‘Ya, memang benar telah terjadi pencurian, setelah itu pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau, dan kami langsung melakukan reaksi cepat menangkap para pelalunya,” ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan rekaman CCTv masjid, Tim BMW akhirnya mengendus identitas kelima pelaku. Dari sana Tim BMW pun bergerak melakukan penangkapan.
“Saat anggota mengetahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap kelima pelaku. Kita menyita sejumlah barang bukti CCTv, 1 helai baju dan sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi,” ujarnya
Dijelaskan Kanit, saat ini kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ksm)