Jumat, 20 September 2024

KUPA-PPAS Perubahan 2019 Disepakati

(RIAUPOS.CO) — Setelah melalui pembahasan panjang, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) bersama DPRD menyetujui KUPA dan PPAS-P APBD anggaran 2019.

Kesepakatan ini ditandatangani melalui agenda sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil H Ferryandi dan para unsur pimpinan lain serta DPRD Inhil priode 2014-2019, Senin (5/8).

Disampaikan pula saat itu laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap KUPA dan PPAS-P APBD anggaran 2019. Hal ini merupakan tahapan konstitusi yang wajib dijalani.

Pada kesempatan itu, Bupati Inhil HM Wardan menuturkan setelah melalui rangkaian tahapan proses pembahasan yang penuh semangat di DPRD akhirnya Rancangan KUPA dan PPAS – P dapat dijalankan dan dapat diambil keputusannya.

- Advertisement -

“Hal ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana beberapa kali diubah,” kata Bupati. Selanjutnya, kata bupati yakni Permendagri No.21/2011 tentang perubahan kedua atas perubahan Permendagri No.13/2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, perubahan APBD dapat disebabkan oleh beberapa hal.

Baca Juga:  Kabar Buruk, Harga TBS Kelapa Sawit Kembali Turun

“Yang pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan sebelumnya,” papar Bupati.

- Advertisement -

Kedua, sebut Bupati keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga, keadaan darurat dan terakhir keadaan luar biasa.

Oleh karena itu, Pemkab Inhil selanjutnya menuangkan perubahan – perubahan tersebut dalam rancangan KUPA dan rancangan PPAS – P APBD anggaran 2019 agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien dan akuntabel.

Dari serangkaian pembahasan yang telah dilaksanakan, tentunya masih dijumpai berbagai kekurangan. Hal ini menjadi catatan dan perhatian oleh Pemkab Inhil guna perbaikan di masa yang akan dating. Serta akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan semua pihak.

Sebelum itu, Juru Bicara DPRD Inhil Taufik Hidayat mengatakan secara umum dari hasil pembahasan bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Inhil struktur perubahan pendapatan dan belanja pada KUPA dan PPAS Perubahan 2019 terjadi perubahan dari proyeksi semula pada KUA – PPAS 2019.

Baca Juga:  Kewenangan Penggunaan Helikopter BNPB di Gubri

Disisi pendapatan daerah, diketahui keseluruhan struktur mengalami kenaikan dari proyeksi semula. Seperti dari aspek pendapatan asli daerah (PAD) yang mengalami kenaikan sebesar 1,18 persen, Dana Perimbangan naik sebesar 4,66 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah turut naik sebesar 2,93 persen.

Sementara, dilihat dari sisi belanja daerah 2 komponen, yakni belanja langsung dan belanja tidak langsung mengalami kenaikan dan penurunan. Untuk belanja tidak langsung terdapat penurunan sebesar 1,14 persen, sedangkan belanja langsung mengalami kenaikan sebesar 5,05 persen.

Dari total keseluruhan, komponen belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp 2.251.940.855.743,94 berubah menjadi Rp2.293.642.989.652,57 atau naik sebesar 1,85 persen.(adv)
 

(RIAUPOS.CO) — Setelah melalui pembahasan panjang, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) bersama DPRD menyetujui KUPA dan PPAS-P APBD anggaran 2019.

Kesepakatan ini ditandatangani melalui agenda sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil H Ferryandi dan para unsur pimpinan lain serta DPRD Inhil priode 2014-2019, Senin (5/8).

Disampaikan pula saat itu laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap KUPA dan PPAS-P APBD anggaran 2019. Hal ini merupakan tahapan konstitusi yang wajib dijalani.

Pada kesempatan itu, Bupati Inhil HM Wardan menuturkan setelah melalui rangkaian tahapan proses pembahasan yang penuh semangat di DPRD akhirnya Rancangan KUPA dan PPAS – P dapat dijalankan dan dapat diambil keputusannya.

“Hal ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana beberapa kali diubah,” kata Bupati. Selanjutnya, kata bupati yakni Permendagri No.21/2011 tentang perubahan kedua atas perubahan Permendagri No.13/2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, perubahan APBD dapat disebabkan oleh beberapa hal.

Baca Juga:  Perlu Konsep Konservasi yang Jelas

“Yang pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan sebelumnya,” papar Bupati.

Kedua, sebut Bupati keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga, keadaan darurat dan terakhir keadaan luar biasa.

Oleh karena itu, Pemkab Inhil selanjutnya menuangkan perubahan – perubahan tersebut dalam rancangan KUPA dan rancangan PPAS – P APBD anggaran 2019 agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien dan akuntabel.

Dari serangkaian pembahasan yang telah dilaksanakan, tentunya masih dijumpai berbagai kekurangan. Hal ini menjadi catatan dan perhatian oleh Pemkab Inhil guna perbaikan di masa yang akan dating. Serta akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan semua pihak.

Sebelum itu, Juru Bicara DPRD Inhil Taufik Hidayat mengatakan secara umum dari hasil pembahasan bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Inhil struktur perubahan pendapatan dan belanja pada KUPA dan PPAS Perubahan 2019 terjadi perubahan dari proyeksi semula pada KUA – PPAS 2019.

Baca Juga:  Kabar Buruk, Harga TBS Kelapa Sawit Kembali Turun

Disisi pendapatan daerah, diketahui keseluruhan struktur mengalami kenaikan dari proyeksi semula. Seperti dari aspek pendapatan asli daerah (PAD) yang mengalami kenaikan sebesar 1,18 persen, Dana Perimbangan naik sebesar 4,66 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah turut naik sebesar 2,93 persen.

Sementara, dilihat dari sisi belanja daerah 2 komponen, yakni belanja langsung dan belanja tidak langsung mengalami kenaikan dan penurunan. Untuk belanja tidak langsung terdapat penurunan sebesar 1,14 persen, sedangkan belanja langsung mengalami kenaikan sebesar 5,05 persen.

Dari total keseluruhan, komponen belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp 2.251.940.855.743,94 berubah menjadi Rp2.293.642.989.652,57 atau naik sebesar 1,85 persen.(adv)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari