Kamis, 19 September 2024

Bupati dan Ketua DPRD Disebut Terima Dana Ratusan Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Nama sejumlah pejabat mencuat dalam sidang dugaan korupsi enam kegiatan di Bagian Umum Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing). Di antaranya Bupati Kuansing Mursini, Ketua DPRD Andi Putra, Rosi Atali, dan Musliadi. Mereka disebut turut menerima aliran dana mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah dari kegiatan senilai Rp13,3 miliar.

Hal itu, sebagaimana terungkap pada sidang perdana yang digelar secara online melalui video conference (vidcon), dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jumat (4/9). Sidang yang diketuai majelis hakim Faisal SH MH berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, bersama tim JPU Kejari Kuansing diketuai, Hadiman, serta penasihat hukum para terdakwa.

Sementara kelima terdakwa yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing Muharlius. Ia merupakan selaku pengguna anggaran (PA) pada kegiatan tersebut. Lalu, Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran Rutin Verdy Ananta.  Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu. Kelimanya berada di aula Polsek Kuantan Tengah.

Dalam surat dakwaan Muharlius yang dibacakan Hadiman menyatakan, Sekdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari APBD sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017. Adapun kegiatan itu yakni, dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat sebesar Rp4,8 miliar. Namun, pada kegiatan itu terdapat perubahan dengan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran Rp7,27 miliar.

- Advertisement -

Lalu, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri senilai Rp1,2 miliar. Kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegaitan kunjungan kerja kepala/wakil kepala daerah Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp1,96 miliar.

Selanjutnya, kata Hadiman, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.44/II/2017 Tanggal 22 Februari 2017. Ditunjuk Sekdakab Kuansing, Muharman sebagai Pengguna Anggaran (PA), bendahara pengeluaran Verdi Ananta, Viktor Kurniawan dan Ade Noviani selaku pembantu bendahara pengeluaran.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemprov Riau dan Sumbar Teken Perjanjian Kerja Sama

"Untuk terdakwa Muharlius SE MM ditetapkan sebagai Plt Sekdakab Kuansing berdasarkan Surat Perintah Bupati Kuantan Singingi Nomor: 821/BKPP-02/89 tertanggal 4 April 2017. Hal ini, dikarenakan Muharman MPd mengajukan pensiun dini sebagai Sekdakab Kuansing," ujar Kajari Kuansing Hadiman didamping Kasi Pidsus Roni Saputra dalam persidangan.

Atas adanya pergantian pejabat itu, maka Muharlius ditetapkan sebagai PA berdasarkan Keputusan Bupati Kuansing Nomor: Kpts.163/VI/2017 Tanggal 14 Juni 2017. Kemudian, terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Setdakab Kuansing terkait pejabat pada kegiatan tersebut. Di antaranya, Muhammad Saleh sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat. Dan kegiatan kunjungan kerja/inspeksi kepala dan wakil kepala daerah, serta penyediaan makan dan minuman.

Sedangkan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina, Pejabat Penatausahaan Keuangan Repi Rahmadanti. Untuk kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri Hetty Herlina ditunjuk sebagai PPTK. Terhadap Muradi MSi ditunjuk PPK pada kegaitan rapat koordinasi unsur Muspida dan rapat koordinas pejabat. Lalu, PPTK-nya, Rahman Sutrisno, dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Repi Rahmadanti.

"Namun, pada bulan Januari-Mei 2017, anggaran atas kegiatan tersebut belum dapat dicairkan dikarenakan APBD murni belum disahkan. Meski kegiatan itu telah dilaksanakan. Selanjutnya, pencairan anggaran atas enam kegiatan tersebut menggunakan dana uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) persediaan," sebut Kajari Kuansing.

Terdakwa Muharlius, sambung, JPU dari Kuansing, telah menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)  untuk pembayaran tagihan enam kegiatan bersumber dari APBD Kuansing tahun 2017. Akan tetapi,  pembayaran tagihan tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) serta tidak didukung bukti yang benar dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga:  Serentak, Pelantikan Bupati Rohul dan Siak Dilaksanakan 21 Juni 2021

Sementara Saleh selaku PPTK atas enam kegiatan telah mengajukan Rincian Anggaran Penggunaan Dana (RAPD) kepada Muharlius. Lalu, terdakwa menyetujui dan memerintahkan Verdi Ananta selaku Bendahara Pengeluaran menerbitkan cek giro untuk pencairan dana UP/GU di Bank Riau Kepri Cabang Teluk Kuantan. Selain itu, Muharlius saat menyetujui RAPD enam kegiatan tanpa membuat disposisi secara tertulis terhadap persetujuan pencairan dan kepada  Verdi Ananta, melainkan hanya secara lisan.

"Bahwa dalam melaksanakan enam kegiatan tersebut, terdakwa Muharlius bersama saksi Verdi Ananta, saksi Saleh, saksi Hetty Herlina, dan Yuhendrisal telah melakukan realisasi belanja anggaran sebesar Rp.13.209.590.102," sebut JPU.

Namun, penggunaan dana UP, GU I, dan GU II yang dilakukan Muharlius bersama bawahannya tidak sesuai dengan peruntukannya. Seperti uang sebesar  Rp500 juta. Di mana, pada hari, Selasa (13/6/2017),  Verdi Ananta tengah berada di rumah diberitahu oleh Saleh, bahwa yang bersangkutan ditunggu Bupati Kuansing, Mursini di Masjid Baitul Hamdi.

Atas informasi itu, kata JPU, Verdi Ananta langsung berangkat menuju ke tempat tersebut untuk menjumpai Mursini dan Saleh. Lalu, Murisni memerintahkan Verdi Ananta untuk mengantarkan uang dalam bentuk dollar Amerika senilai Rp500.000.000 kepada seseorang di Batam, dan mengatakan, “Ini rahasia, cukup kita saja yang tahu.”

"Lalu, saksi Mursini menyerahkan satu unit HP merk Nokia 3310 model TA 1030 warna dongker dengan les abu-abu kepada saksi Verdi Ananta. Yang mana di dalam HP tersebut sudah tersimpan Nomor orang yang akan dituju (yang akan menerima uang titipan uang tersebut) di Batam. Setelah itu, saksi Mursini mengatakan, bahwa nanti uangnya akan diberikan oleh saksi M Saleh," ungkap JPU.

Setelah pertemuan itu, sambung JPU, Verdi Ananta kembali pulang ke rumahnya dan menghubungi Rigo untuk meminta mengantarkannya ke Pekanbaru. Sehingga, kedua pergi berangkat menggunakan kendaraan roda empat ke Kota Bertuah, Rabu (14/6) dini hari. Begitu pula, dengan Saleh yang  juga berangkat ke Pekanbaru.

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Nama sejumlah pejabat mencuat dalam sidang dugaan korupsi enam kegiatan di Bagian Umum Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing). Di antaranya Bupati Kuansing Mursini, Ketua DPRD Andi Putra, Rosi Atali, dan Musliadi. Mereka disebut turut menerima aliran dana mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah dari kegiatan senilai Rp13,3 miliar.

Hal itu, sebagaimana terungkap pada sidang perdana yang digelar secara online melalui video conference (vidcon), dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jumat (4/9). Sidang yang diketuai majelis hakim Faisal SH MH berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, bersama tim JPU Kejari Kuansing diketuai, Hadiman, serta penasihat hukum para terdakwa.

Sementara kelima terdakwa yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing Muharlius. Ia merupakan selaku pengguna anggaran (PA) pada kegiatan tersebut. Lalu, Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran Rutin Verdy Ananta.  Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu. Kelimanya berada di aula Polsek Kuantan Tengah.

Dalam surat dakwaan Muharlius yang dibacakan Hadiman menyatakan, Sekdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari APBD sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017. Adapun kegiatan itu yakni, dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat sebesar Rp4,8 miliar. Namun, pada kegiatan itu terdapat perubahan dengan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran Rp7,27 miliar.

Lalu, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri senilai Rp1,2 miliar. Kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegaitan kunjungan kerja kepala/wakil kepala daerah Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp1,96 miliar.

Selanjutnya, kata Hadiman, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.44/II/2017 Tanggal 22 Februari 2017. Ditunjuk Sekdakab Kuansing, Muharman sebagai Pengguna Anggaran (PA), bendahara pengeluaran Verdi Ananta, Viktor Kurniawan dan Ade Noviani selaku pembantu bendahara pengeluaran.

Baca Juga:  Anak-Anak Rentan Tertular Covid-19

"Untuk terdakwa Muharlius SE MM ditetapkan sebagai Plt Sekdakab Kuansing berdasarkan Surat Perintah Bupati Kuantan Singingi Nomor: 821/BKPP-02/89 tertanggal 4 April 2017. Hal ini, dikarenakan Muharman MPd mengajukan pensiun dini sebagai Sekdakab Kuansing," ujar Kajari Kuansing Hadiman didamping Kasi Pidsus Roni Saputra dalam persidangan.

Atas adanya pergantian pejabat itu, maka Muharlius ditetapkan sebagai PA berdasarkan Keputusan Bupati Kuansing Nomor: Kpts.163/VI/2017 Tanggal 14 Juni 2017. Kemudian, terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Setdakab Kuansing terkait pejabat pada kegiatan tersebut. Di antaranya, Muhammad Saleh sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat. Dan kegiatan kunjungan kerja/inspeksi kepala dan wakil kepala daerah, serta penyediaan makan dan minuman.

Sedangkan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina, Pejabat Penatausahaan Keuangan Repi Rahmadanti. Untuk kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri Hetty Herlina ditunjuk sebagai PPTK. Terhadap Muradi MSi ditunjuk PPK pada kegaitan rapat koordinasi unsur Muspida dan rapat koordinas pejabat. Lalu, PPTK-nya, Rahman Sutrisno, dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Repi Rahmadanti.

"Namun, pada bulan Januari-Mei 2017, anggaran atas kegiatan tersebut belum dapat dicairkan dikarenakan APBD murni belum disahkan. Meski kegiatan itu telah dilaksanakan. Selanjutnya, pencairan anggaran atas enam kegiatan tersebut menggunakan dana uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) persediaan," sebut Kajari Kuansing.

Terdakwa Muharlius, sambung, JPU dari Kuansing, telah menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)  untuk pembayaran tagihan enam kegiatan bersumber dari APBD Kuansing tahun 2017. Akan tetapi,  pembayaran tagihan tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) serta tidak didukung bukti yang benar dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga:  Dua Pelanggaran di Hari Kedua

Sementara Saleh selaku PPTK atas enam kegiatan telah mengajukan Rincian Anggaran Penggunaan Dana (RAPD) kepada Muharlius. Lalu, terdakwa menyetujui dan memerintahkan Verdi Ananta selaku Bendahara Pengeluaran menerbitkan cek giro untuk pencairan dana UP/GU di Bank Riau Kepri Cabang Teluk Kuantan. Selain itu, Muharlius saat menyetujui RAPD enam kegiatan tanpa membuat disposisi secara tertulis terhadap persetujuan pencairan dan kepada  Verdi Ananta, melainkan hanya secara lisan.

"Bahwa dalam melaksanakan enam kegiatan tersebut, terdakwa Muharlius bersama saksi Verdi Ananta, saksi Saleh, saksi Hetty Herlina, dan Yuhendrisal telah melakukan realisasi belanja anggaran sebesar Rp.13.209.590.102," sebut JPU.

Namun, penggunaan dana UP, GU I, dan GU II yang dilakukan Muharlius bersama bawahannya tidak sesuai dengan peruntukannya. Seperti uang sebesar  Rp500 juta. Di mana, pada hari, Selasa (13/6/2017),  Verdi Ananta tengah berada di rumah diberitahu oleh Saleh, bahwa yang bersangkutan ditunggu Bupati Kuansing, Mursini di Masjid Baitul Hamdi.

Atas informasi itu, kata JPU, Verdi Ananta langsung berangkat menuju ke tempat tersebut untuk menjumpai Mursini dan Saleh. Lalu, Murisni memerintahkan Verdi Ananta untuk mengantarkan uang dalam bentuk dollar Amerika senilai Rp500.000.000 kepada seseorang di Batam, dan mengatakan, “Ini rahasia, cukup kita saja yang tahu.”

"Lalu, saksi Mursini menyerahkan satu unit HP merk Nokia 3310 model TA 1030 warna dongker dengan les abu-abu kepada saksi Verdi Ananta. Yang mana di dalam HP tersebut sudah tersimpan Nomor orang yang akan dituju (yang akan menerima uang titipan uang tersebut) di Batam. Setelah itu, saksi Mursini mengatakan, bahwa nanti uangnya akan diberikan oleh saksi M Saleh," ungkap JPU.

Setelah pertemuan itu, sambung JPU, Verdi Ananta kembali pulang ke rumahnya dan menghubungi Rigo untuk meminta mengantarkannya ke Pekanbaru. Sehingga, kedua pergi berangkat menggunakan kendaraan roda empat ke Kota Bertuah, Rabu (14/6) dini hari. Begitu pula, dengan Saleh yang  juga berangkat ke Pekanbaru.

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari