Dugaan Penghinaan Gubri Bakal Dihentikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengusutan perkara dugaan penghinaan terhadap Gubernur Riau, Syamsuar oleh suporter Curva Nord bakal dihentikan. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah mempertimbangkan untuk mencabut laporan tersebut di Polda Riau.

Pengusutan perkara tersebut, berawal dari laporan pengaduan mantan Bupati Siak dua periode melalui Biro Hukum Pemprov Setdaprov Riau melaporkan peristiwa ke kepolisian. Atas laporan itu, penyidik menindaklanjuti dan melakukan penelahaan.

- Advertisement -

Hasilnya, laporan pengaduan itu telah terpenuhi unsur pidananya. Sehingga, penanganan perkara ditingkatkan ke tahap Laporan Polisi (LP). Dalam proses penyelidikan, penyelidik telah memanggil dan mengklarifikasi sejumlah pihak terkait yang disinyalir mengetahui peristwa guna pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Setelah diyakini rampung, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Hasilnya, penyidik telah menggantongi satu calon tersangka berinisal IS.

- Advertisement -

“Kita sudah terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dan perkara sudah mengerucut dengan calon tersangka inisial IS,” ungkap Kepala Sub Litigasi Biro Hukum Provinsi Riau, Yan Dharmadi kepada Riau Pos, Kamis (3/10).

Dikatakan Yan Dharmadi, SP2HP itu juga telah diserahkan kepada Gubernur Riau. Kini, proses selanjutnya terhadap perkara dugaan penghinaan berada di tangan orang nomor satu di Bumi Melayu.

“Pihak Kepolisan menyerahkan sepenuhnya ke Pak Gub, apakah (kasus) tetap dilanjutkan atau bagaimana (dicabut, red),” imbuhnya.

Karena disampaikan Kepala Sub Litigasi Biro Hukum Provinsi Riau, calon tersangka IS telah mengajukan surat permohonan kepada Gubernur Riau meminta mediasi agar mencabut laporan tersebut. Atas permohonan itu, sambung Yan, Gubernur Riau bersedia untuk mencabut laporan dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi bersangkutan.

“Syaratnya itu, IS diminta membuatkan pernyataan permohonan maaf secara terbuka dan diumum media cetak maupun online selama tiga hari. Ini karena Pak Gub mempertimbangkan IS merupakan warga Riau dan sudah mengakui kesalahannya,” ujarnya.(rir)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengusutan perkara dugaan penghinaan terhadap Gubernur Riau, Syamsuar oleh suporter Curva Nord bakal dihentikan. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah mempertimbangkan untuk mencabut laporan tersebut di Polda Riau.

Pengusutan perkara tersebut, berawal dari laporan pengaduan mantan Bupati Siak dua periode melalui Biro Hukum Pemprov Setdaprov Riau melaporkan peristiwa ke kepolisian. Atas laporan itu, penyidik menindaklanjuti dan melakukan penelahaan.

Hasilnya, laporan pengaduan itu telah terpenuhi unsur pidananya. Sehingga, penanganan perkara ditingkatkan ke tahap Laporan Polisi (LP). Dalam proses penyelidikan, penyelidik telah memanggil dan mengklarifikasi sejumlah pihak terkait yang disinyalir mengetahui peristwa guna pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Setelah diyakini rampung, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Hasilnya, penyidik telah menggantongi satu calon tersangka berinisal IS.

“Kita sudah terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dan perkara sudah mengerucut dengan calon tersangka inisial IS,” ungkap Kepala Sub Litigasi Biro Hukum Provinsi Riau, Yan Dharmadi kepada Riau Pos, Kamis (3/10).

Dikatakan Yan Dharmadi, SP2HP itu juga telah diserahkan kepada Gubernur Riau. Kini, proses selanjutnya terhadap perkara dugaan penghinaan berada di tangan orang nomor satu di Bumi Melayu.

“Pihak Kepolisan menyerahkan sepenuhnya ke Pak Gub, apakah (kasus) tetap dilanjutkan atau bagaimana (dicabut, red),” imbuhnya.

Karena disampaikan Kepala Sub Litigasi Biro Hukum Provinsi Riau, calon tersangka IS telah mengajukan surat permohonan kepada Gubernur Riau meminta mediasi agar mencabut laporan tersebut. Atas permohonan itu, sambung Yan, Gubernur Riau bersedia untuk mencabut laporan dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi bersangkutan.

“Syaratnya itu, IS diminta membuatkan pernyataan permohonan maaf secara terbuka dan diumum media cetak maupun online selama tiga hari. Ini karena Pak Gub mempertimbangkan IS merupakan warga Riau dan sudah mengakui kesalahannya,” ujarnya.(rir)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya