Sabtu, 21 September 2024

Dinas Lingkungan Hidup Rutin Lakukan Pemantauan dan Verifikasi

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki perhatian serius terhadap pengelolaan, penataan lingkungan terutama yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan aktifitas yang berkaitan dengan lingkungan. 
“Kami selalu melakukan pemantauan ke lapangan termasuk memberikan respon jika ada laporan dari masyarakat dalam hal aktifitas lingkungan seperti pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Termasuk seperti salah satu PKS, ada yang sejak beroperasi Juli 2018 itu kami telah turun ke lapangan sebanyak empat-lima kali menanggapi pengaduan masyarakat,” kata Kepala DLH Rohil Suwandi SSos, Selasa (2/7). 
Didampingi Kabid Penataan dan Penaatan M Nurhidayat SH, Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLHK) Sutawira Praja ST MT, Kasi Gakkum Carlos Roshan dan Kasi Kerusakan Syahrul ST. 
Belakangan, terangnya, ada somasi dari salah satu pihak mengenai tindak lanjut salah satu PKS berkaitan dengan isu lingkungan. Somasi itu terangnya telah ditindaklanjuti dan diterima sebagai perbaikan ke depan. 
Pihaknya bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) Ditjen Pengaduan Masyarakat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI telah melakukan verifikasi ke lapangan. Untuk sampel yang diambil atau diuji itu akan dibawa ke kementerian, langkah lebih lanjut terkait dengan hasil verifikasi itu akan dilimpahkan kepada pemda. 
“Kemarin kami akan melakukan sampel atas tingkat kebauan yang dihasilkan oleh limbah PKS, apakah sudah melebih baku mutu apa belum juga emisi,” kata Suwandi. 
Terkait pengaduan masyarakat katanya memang perlu ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan, mengambil sampel sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika memang ditemukan melebihi baku mutu maka akan dilakukan sanksi sesuai dengan UU 32 Pasal 76 dengan beberapa tahapan diantaranya sanksi tertulis, sanksi administrasi, paksaan dan jika tidak ditaati baru berupa tindakan tegas bisa pembekuan izin operasional, pencabutan izin maupun pidana. 
“Jadi tidak serta merta penilaian hanya dari kasat mata saja, harus ada peninjauan, verifikasi, pengambilan dan uji sampel di lab,” katanya.(adv)
Baca Juga:  Operasi Ketupat 2019 Miliki Karakteristik Lebih Khas
(RIAUPOS.CO) — Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki perhatian serius terhadap pengelolaan, penataan lingkungan terutama yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan aktifitas yang berkaitan dengan lingkungan. 
“Kami selalu melakukan pemantauan ke lapangan termasuk memberikan respon jika ada laporan dari masyarakat dalam hal aktifitas lingkungan seperti pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Termasuk seperti salah satu PKS, ada yang sejak beroperasi Juli 2018 itu kami telah turun ke lapangan sebanyak empat-lima kali menanggapi pengaduan masyarakat,” kata Kepala DLH Rohil Suwandi SSos, Selasa (2/7). 
Didampingi Kabid Penataan dan Penaatan M Nurhidayat SH, Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLHK) Sutawira Praja ST MT, Kasi Gakkum Carlos Roshan dan Kasi Kerusakan Syahrul ST. 
Belakangan, terangnya, ada somasi dari salah satu pihak mengenai tindak lanjut salah satu PKS berkaitan dengan isu lingkungan. Somasi itu terangnya telah ditindaklanjuti dan diterima sebagai perbaikan ke depan. 
Pihaknya bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) Ditjen Pengaduan Masyarakat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI telah melakukan verifikasi ke lapangan. Untuk sampel yang diambil atau diuji itu akan dibawa ke kementerian, langkah lebih lanjut terkait dengan hasil verifikasi itu akan dilimpahkan kepada pemda. 
“Kemarin kami akan melakukan sampel atas tingkat kebauan yang dihasilkan oleh limbah PKS, apakah sudah melebih baku mutu apa belum juga emisi,” kata Suwandi. 
Terkait pengaduan masyarakat katanya memang perlu ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan, mengambil sampel sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika memang ditemukan melebihi baku mutu maka akan dilakukan sanksi sesuai dengan UU 32 Pasal 76 dengan beberapa tahapan diantaranya sanksi tertulis, sanksi administrasi, paksaan dan jika tidak ditaati baru berupa tindakan tegas bisa pembekuan izin operasional, pencabutan izin maupun pidana. 
“Jadi tidak serta merta penilaian hanya dari kasat mata saja, harus ada peninjauan, verifikasi, pengambilan dan uji sampel di lab,” katanya.(adv)
Baca Juga:  Pemprov Ingatkan Pelaku Jasa Konstruksi Jangan Jadi Penonton
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari