Minggu, 6 April 2025
spot_img

Masa Jabatan Anggota KPID Riau Diperpanjang hingga Usai Pilkada

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar akan memperpanjang masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau. Rencananya, perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan hingga usai pelaku pilkada pada 9 Desember mendatang.

Hal tersebut disampaikan Gubri Syamsuar usia melaksanakan pertemuan dengan Komisi I DPRD Riau di Gedung Daerah Riau, Rabu (3/6). Dalam pertemuan itu, turut hadir Wakil Ketua DPRD Riau Hardiyanto dan beberapa anggota Komisi I.

“Masa jabatan pengurus KPID Riau ini akan berakhir pada 12 Juli 2020 mendatang. Sementara itu, KPID punya peran penting dalam rangka ikut mengawasi penyiaran di Riau, termasuk saat jalannya pemilihan kepala daerah (pilkada),” katanya.

Baca Juga:  Riau Siap Terima Kunjungan Kerja Presiden

Untuk itu, demikian Syamsuar, dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Riau berharap agar pengurus KPID Riau yang lama dapat dipertahankan dulu sampai selesai pilkada yang rencananya dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

“Sebab nanti proses seleksi KPID ini juga peran DPRD Riau. Karena itu kita sedang siapkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan KPID Riau,” jelasnya.

Terkait rencana perpanjangan jabatan KPID Riau tersebut, Gubri Syamsuar juga mengaku sudah mendapat petunjuk dari dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Yang intinya, jabatan pengurus KPID boleh diperpanjang.

“Dari petunjuk KPI boleh diperpanjang sampai nanti seleksinya selesai dilakukan oleh DPRD. Sebab yang melakukan seleksi DPRD, dan untuk KPID Riau komisi I DPRD Riau juga sudah mengajukan untuk diperpanjang masa jabatannya,” sebutnya.(sol)

Baca Juga:  Golkar Riau Orientasi Legislator dan Gelar Syukuran

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar akan memperpanjang masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau. Rencananya, perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan hingga usai pelaku pilkada pada 9 Desember mendatang.

Hal tersebut disampaikan Gubri Syamsuar usia melaksanakan pertemuan dengan Komisi I DPRD Riau di Gedung Daerah Riau, Rabu (3/6). Dalam pertemuan itu, turut hadir Wakil Ketua DPRD Riau Hardiyanto dan beberapa anggota Komisi I.

“Masa jabatan pengurus KPID Riau ini akan berakhir pada 12 Juli 2020 mendatang. Sementara itu, KPID punya peran penting dalam rangka ikut mengawasi penyiaran di Riau, termasuk saat jalannya pemilihan kepala daerah (pilkada),” katanya.

Baca Juga:  Golkar Riau Orientasi Legislator dan Gelar Syukuran

Untuk itu, demikian Syamsuar, dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Riau berharap agar pengurus KPID Riau yang lama dapat dipertahankan dulu sampai selesai pilkada yang rencananya dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

“Sebab nanti proses seleksi KPID ini juga peran DPRD Riau. Karena itu kita sedang siapkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan KPID Riau,” jelasnya.

Terkait rencana perpanjangan jabatan KPID Riau tersebut, Gubri Syamsuar juga mengaku sudah mendapat petunjuk dari dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Yang intinya, jabatan pengurus KPID boleh diperpanjang.

“Dari petunjuk KPI boleh diperpanjang sampai nanti seleksinya selesai dilakukan oleh DPRD. Sebab yang melakukan seleksi DPRD, dan untuk KPID Riau komisi I DPRD Riau juga sudah mengajukan untuk diperpanjang masa jabatannya,” sebutnya.(sol)

Baca Juga:  Jarak Pandang Rengat 800 Meter, Pekanbaru 1 Km

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Masa Jabatan Anggota KPID Riau Diperpanjang hingga Usai Pilkada

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar akan memperpanjang masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau. Rencananya, perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan hingga usai pelaku pilkada pada 9 Desember mendatang.

Hal tersebut disampaikan Gubri Syamsuar usia melaksanakan pertemuan dengan Komisi I DPRD Riau di Gedung Daerah Riau, Rabu (3/6). Dalam pertemuan itu, turut hadir Wakil Ketua DPRD Riau Hardiyanto dan beberapa anggota Komisi I.

“Masa jabatan pengurus KPID Riau ini akan berakhir pada 12 Juli 2020 mendatang. Sementara itu, KPID punya peran penting dalam rangka ikut mengawasi penyiaran di Riau, termasuk saat jalannya pemilihan kepala daerah (pilkada),” katanya.

Baca Juga:  Sabu 30 Kg Disinyalir dari Malaysia

Untuk itu, demikian Syamsuar, dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Riau berharap agar pengurus KPID Riau yang lama dapat dipertahankan dulu sampai selesai pilkada yang rencananya dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

“Sebab nanti proses seleksi KPID ini juga peran DPRD Riau. Karena itu kita sedang siapkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan KPID Riau,” jelasnya.

Terkait rencana perpanjangan jabatan KPID Riau tersebut, Gubri Syamsuar juga mengaku sudah mendapat petunjuk dari dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Yang intinya, jabatan pengurus KPID boleh diperpanjang.

“Dari petunjuk KPI boleh diperpanjang sampai nanti seleksinya selesai dilakukan oleh DPRD. Sebab yang melakukan seleksi DPRD, dan untuk KPID Riau komisi I DPRD Riau juga sudah mengajukan untuk diperpanjang masa jabatannya,” sebutnya.(sol)

Baca Juga:  Jarak Pandang Rengat 800 Meter, Pekanbaru 1 Km

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar akan memperpanjang masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau. Rencananya, perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan hingga usai pelaku pilkada pada 9 Desember mendatang.

Hal tersebut disampaikan Gubri Syamsuar usia melaksanakan pertemuan dengan Komisi I DPRD Riau di Gedung Daerah Riau, Rabu (3/6). Dalam pertemuan itu, turut hadir Wakil Ketua DPRD Riau Hardiyanto dan beberapa anggota Komisi I.

“Masa jabatan pengurus KPID Riau ini akan berakhir pada 12 Juli 2020 mendatang. Sementara itu, KPID punya peran penting dalam rangka ikut mengawasi penyiaran di Riau, termasuk saat jalannya pemilihan kepala daerah (pilkada),” katanya.

Baca Juga:  Program Cherish selama Pandemi Covid-19

Untuk itu, demikian Syamsuar, dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Riau berharap agar pengurus KPID Riau yang lama dapat dipertahankan dulu sampai selesai pilkada yang rencananya dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

“Sebab nanti proses seleksi KPID ini juga peran DPRD Riau. Karena itu kita sedang siapkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan KPID Riau,” jelasnya.

Terkait rencana perpanjangan jabatan KPID Riau tersebut, Gubri Syamsuar juga mengaku sudah mendapat petunjuk dari dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Yang intinya, jabatan pengurus KPID boleh diperpanjang.

“Dari petunjuk KPI boleh diperpanjang sampai nanti seleksinya selesai dilakukan oleh DPRD. Sebab yang melakukan seleksi DPRD, dan untuk KPID Riau komisi I DPRD Riau juga sudah mengajukan untuk diperpanjang masa jabatannya,” sebutnya.(sol)

Baca Juga:  Oknum ASN Jual Narkoba Jenis Perangko, Pembayaran Pakai Bitcoin

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari