Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Masa Jabatan Anggota KPID Riau Diperpanjang hingga Usai Pilkada

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar akan memperpanjang masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau. Rencananya, perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan hingga usai pelaku pilkada pada 9 Desember mendatang.

Hal tersebut disampaikan Gubri Syamsuar usia melaksanakan pertemuan dengan Komisi I DPRD Riau di Gedung Daerah Riau, Rabu (3/6). Dalam pertemuan itu, turut hadir Wakil Ketua DPRD Riau Hardiyanto dan beberapa anggota Komisi I.

“Masa jabatan pengurus KPID Riau ini akan berakhir pada 12 Juli 2020 mendatang. Sementara itu, KPID punya peran penting dalam rangka ikut mengawasi penyiaran di Riau, termasuk saat jalannya pemilihan kepala daerah (pilkada),” katanya.

Baca Juga:  Permudah Layanan, Rutan Kini Gunakan SIPION

Untuk itu, demikian Syamsuar, dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Riau berharap agar pengurus KPID Riau yang lama dapat dipertahankan dulu sampai selesai pilkada yang rencananya dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

“Sebab nanti proses seleksi KPID ini juga peran DPRD Riau. Karena itu kita sedang siapkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan KPID Riau,” jelasnya.

Terkait rencana perpanjangan jabatan KPID Riau tersebut, Gubri Syamsuar juga mengaku sudah mendapat petunjuk dari dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Yang intinya, jabatan pengurus KPID boleh diperpanjang.

“Dari petunjuk KPI boleh diperpanjang sampai nanti seleksinya selesai dilakukan oleh DPRD. Sebab yang melakukan seleksi DPRD, dan untuk KPID Riau komisi I DPRD Riau juga sudah mengajukan untuk diperpanjang masa jabatannya,” sebutnya.(sol)

Baca Juga:  Pelantikan Kepala Dinas Dilakukan Tertutup, Awak Media Disuruh ke Luar Ruangan 

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar akan memperpanjang masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau. Rencananya, perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan hingga usai pelaku pilkada pada 9 Desember mendatang.

Hal tersebut disampaikan Gubri Syamsuar usia melaksanakan pertemuan dengan Komisi I DPRD Riau di Gedung Daerah Riau, Rabu (3/6). Dalam pertemuan itu, turut hadir Wakil Ketua DPRD Riau Hardiyanto dan beberapa anggota Komisi I.

- Advertisement -

“Masa jabatan pengurus KPID Riau ini akan berakhir pada 12 Juli 2020 mendatang. Sementara itu, KPID punya peran penting dalam rangka ikut mengawasi penyiaran di Riau, termasuk saat jalannya pemilihan kepala daerah (pilkada),” katanya.

Baca Juga:  Pelantikan Kepala Dinas Dilakukan Tertutup, Awak Media Disuruh ke Luar Ruangan 

Untuk itu, demikian Syamsuar, dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Riau berharap agar pengurus KPID Riau yang lama dapat dipertahankan dulu sampai selesai pilkada yang rencananya dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

- Advertisement -

“Sebab nanti proses seleksi KPID ini juga peran DPRD Riau. Karena itu kita sedang siapkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan KPID Riau,” jelasnya.

Terkait rencana perpanjangan jabatan KPID Riau tersebut, Gubri Syamsuar juga mengaku sudah mendapat petunjuk dari dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Yang intinya, jabatan pengurus KPID boleh diperpanjang.

“Dari petunjuk KPI boleh diperpanjang sampai nanti seleksinya selesai dilakukan oleh DPRD. Sebab yang melakukan seleksi DPRD, dan untuk KPID Riau komisi I DPRD Riau juga sudah mengajukan untuk diperpanjang masa jabatannya,” sebutnya.(sol)

Baca Juga:  Massa Aksi Bakar Baju Honorer  

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari